Home » Berita » Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Redaksi 30 Sep 2025 167

Tanjungpinang, vokalpublika.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam tahun 2015 hingga 2021. Penahanan dilakukan pada Selasa (30/9/2025).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dua tersangka tersebut adalah S, selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.

Baca juga:  Diduga Langgar Jam Operasional Tempat Karaoke di Komplek Mall Sirandu Pemalang Disorot! Motor Plat Merah Parkir Sampai Pagi

PT Bias Delta Pratama diduga sejak 2015 hingga 2021 menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum yang sah karena tidak memiliki Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan PNBP berupa bagi hasil 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan.

Hasil audit BPKP Kepri menemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau setara Rp4,5 miliar dengan kurs Rp16.692 per dolar AS. Sehari sebelum penahanan, Senin (29/9/2025), tim penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga:  Proyek Puskesmas Siantan Tengah Disorot: Eks Pekerja Ungkap Dugaan Penyimpangan, Inspektorat–APH Didesak Bertindak

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. “Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajati Kepri.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
PD Pasar Dairi Tertibkan Kawasan Pasar Sidikalang, Utamakan Pendekatan Humanis Demi Kenyamanan Masyarakat

Clara T S

04 Jul 2026

Sidikalang-vokalpublika.comPerusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi kembali menggelar kegiatan penertiban di kawasan Pasar Sidikalang, Sabtu (4/7/2026), sebagai bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Kabupaten Dairi dalam mewujudkan pasar yang tertata, bersih, nyaman, dan tertib. ADVERTISEMENT Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama PD Pasar, Lumpin Pangaribuan, didampingi Direktur Operasional Manaek Simbolon serta Direktur Umum …

Camat Ulujami Hadiri Tradisi Sedekah Laut Nelayan Desa Mojo

Alwi Assagaf

04 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Masyarakat pesisir Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, kembali menggelar tradisi tahunan Sedekah Laut atau Baritan. Agenda rutin ini dihadiri langsung oleh Camat Ulujami, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta ratusan nelayan setempat. ADVERTISEMENT ​Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk rasa syukur atas kelimpahan hasil laut sekaligus doa …

Kecamatan Ulujami Gencarkan Aksi Korve Jateng Asri di Bumirejo

Alwi Assagaf

04 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami menggelar aksi kerja bakti massal dalam rangka menyukseskan program “Korve Jateng Asri – Pemalang Rhapsodi”. Kegiatan ini dipusatkan di Desa Bumirejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Jumat (3/7/2026). ADVERTISEMENT ​Aksi gotong royong ini dipimpin langsung oleh Camat Ulujami, Waluyo, dengan melibatkan jajaran staf kecamatan, petugas PBB, Koordinator PLKB beserta …

Camat Pemalang Hadiri Sosialisasi ABPEDNAS, Tekankan Sinergi Program ‘Jaga Desa’ hingga ‘MBG’

Alwi Assagaf

04 Jul 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan acara sosialisasi program kerja strategis yang bertempat di Aula Kecamatan Pemalang, Sabtu (4/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pasca-pengukuhan pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Pemalang yang telah dilaksanakan di Kabupaten Karanganyar pada akhir Mei lalu.​Acara yang berlangsung khidmat dari …

APMP Jatim Menanti Kepastian Hukum Dugaan “Ijon” Hibah APBD Jawa Timur Jadi Ujian KPK

Redaksi

04 Jul 2026

Surabaya, vokalpublika.com– Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyatakan sikap dan aksi reflektif menagih komitmen penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang saat ini menjadi perhatian publik. ADVERTISEMENT APMP Jatim menyoroti adanya 16 nama yang disebut dalam perkembangan kasus tersebut. Di antara nama yang disorot publik adalah …

Warga Kotabumi Selatan Laporkan Oknum Guru PNS SMA Negeri 1 Abung Pekurun ke Polres Lampung Utara

Redaksi

04 Jul 2026

KOTABUMI, vokalpublika.com– Seorang warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, bernama Nelly, melaporkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SMA Negeri 1 Abung Pekurun ke Polres Lampung Utara. ADVERTISEMENT Laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2026 setelah Nelly merasa menjadi korban dugaan penghinaan, intimidasi, serta perlakuan yang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x