Home » Berita » Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

EZ W 17 Jun 2025 27

JAKARTA, vokalpublika.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menyita uang sebesar Rp11 triliun dari lima korporasi di bawah Wilmar Group, dalam lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Konferensi pers digelar di Gedung Kejagung pada Selasa (17/6), dipimpin oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Sutikno, yang mengungkap bahwa penyitaan dilakukan terhadap uang yang telah dikembalikan oleh pihak korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025 lalu.

Kelima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group tersebut adalah:

1. PT Multimas Nabati Asahan

2. PT Multi Nabati Sulawesi

3. PT Sinar Alam Permai

4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

5. PT Wilmar Nabati Indonesia

“Kelima terdakwa korporasi itu telah diputus oleh hakim dengan status lepas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Namun, kami mengajukan kasasi,” jelas Sutikno.

Total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM mencapai Rp11.880.351.802.619,00. Kerugian itu dikategorikan dalam tiga bentuk:

Kerugian keuangan negara

Keuntungan ilegal (illegal gain)

Kerugian perekonomian negara

Sutikno merinci besaran dana yang dikembalikan oleh masing-masing korporasi:

PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun

PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar

PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar

PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar

PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Seluruh dana tersebut kini disimpan di rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri dan telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses pemeriksaan kasasi.

“Penyitaan ini untuk memastikan agar uang tersebut dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sebagai kompensasi atas kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi,” tegasnya.

Sebagai catatan, meskipun kelima korporasi tersebut dinyatakan bersalah dalam dakwaan primer dan subsider oleh majelis hakim, mereka tetap dilepaskan dari tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging), dengan alasan perbuatan mereka tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut membuat Kejagung segera menempuh jalur kasasi, dan pengembalian uang dinilai sebagai bentuk tanggung jawab korporasi meski belum ada putusan hukum final yang mengikat.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kemenpar Libatkan Banyak Pihak Susun Panduan Manajemen Risiko Destinasi Wisata

W H

19 Jun 2025

Jakarta, VokalPublika.com — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan destinasi wisata di Indonesia. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Manajemen Risiko Destinasi Pariwisata, yang digelar di The Grand Mansion Menteng by The Crest Collection, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan …

Korea Utara Kecam AS dan Sekutu: Jangan Perkeruh Konflik Israel-Iran

W H

19 Jun 2025

Pyongyang, VokalPublika.com – Korea Utara mengeluarkan peringatan keras kepada Amerika Serikat dan negara-negara sekutunya untuk tidak ikut campur dalam konflik yang tengah memanas antara Israel dan Iran. Pernyataan itu disampaikan melalui kantor berita pemerintah Korea Utara, KCNA, pada Kamis (19/6/2025). Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengecam langkah Washington yang dinilai justru …

SMA N 1 Selat Gelam Kekurangan Guru dan Fasilitas, Hj. Rohani Dorong Percepatan Pembangunan

W H

19 Jun 2025

Karimun, VokalPublika.com – Hampir setahun berdiri, SMA Negeri 1 Selat Gelam di Kabupaten Karimun masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Sekolah yang menjadi satu-satunya SMA di Kecamatan Selat Gelam ini belum memiliki gedung sendiri, kekurangan tenaga pendidik, dan belum memiliki tenaga tata usaha maupun operator. Sekolah ini tercatat secara resmi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) …

Batam Raih Nilai Tertinggi Nasional, Amsakar: “Pelayanan Publik Harus Makin Responsif

OI P

19 Jun 2025

Batam, Vokalpiblika.com – Kinerja pelayanan publik Kota Batam kembali mendapat pengakuan membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan evaluasi dari Ombudsman Republik Indonesia, Batam berhasil meraih skor 88,73 dalam pengelolaan sistem pengaduan publik SP4N-LAPOR!, menjadikannya salah satu yang terbaik secara nasional dengan kategori A. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut pencapaian ini dengan apresiasi tinggi. Ia menyebut …

AS Kirim Kapal Induk Terbesar ke Mediterania, Ketegangan Iran-Israel Kian Memuncak

OI P

19 Jun 2025

Jakarta, Vokalpublika.com — Amerika Serikat mengerahkan kapal induk tercanggihnya, USS Gerald R. Ford, ke Laut Mediterania di tengah memuncaknya ketegangan antara Iran dan Israel. Langkah ini disebut sebagai bagian dari rotasi rutin armada Angkatan Laut, namun waktu pengiriman yang bersamaan dengan eskalasi konflik Timur Tengah memunculkan berbagai spekulasi strategis. USS Gerald R. Ford merupakan kapal …

Asmar Dukung Penuh Turnamen Billiar Meranti: Ajang Prestasi dan Pembinaan Karakter

OI P

19 Jun 2025

Meranti, Vokalpublika.com – Semangat sportivitas dan silaturahmi terpancar dalam gelaran FUN Game Billiard 2025 yang digelar atas kolaborasi antara Polres Kepulauan Meranti, Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Meranti, dan Drawshoot Billiard. Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, hadir langsung dalam pembukaan kegiatan dan menyampaikan apresiasi kepada panitia atas kerja kerasnya. Ia menekankan pentingnya olahraga sebagai …

x
x