Home » Advertorial » Kebakaran Lahan Gambut 70 Hektare di Nagan Raya Belum Padam Total, Diduga Akibat Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Kebakaran Lahan Gambut 70 Hektare di Nagan Raya Belum Padam Total, Diduga Akibat Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Clara T S 04 Jun 2026 41

Nagan Raya-vokalpublika.com
Kebakaran lahan gambut yang terjadi di wilayah Desa Kaye Uno, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Hingga sepekan terakhir, api dilaporkan masih membakar area gambut seluas sekitar 70 hektare yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, proses pemadaman menghadapi berbagai kendala di lapangan. Selain kondisi medan yang sulit dijangkau, petugas dan masyarakat hanya mengandalkan pompa air untuk melakukan upaya pemadaman sehingga api belum dapat dikendalikan secara maksimal.

Baca juga:  Indonesia dan Singapura Perkuat Kerja Sama Pengawasan di Perbatasan Maritim

Karakteristik lahan gambut yang kering juga menjadi tantangan tersendiri. Meski kobaran api di permukaan berhasil dipadamkan, bara api masih tersimpan di lapisan bawah tanah dan berpotensi kembali menyala sewaktu-waktu. Kondisi ini menyebabkan proses pemadaman membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan kebakaran pada lahan biasa.

“Warga melihat api masih muncul di beberapa titik. Gambut yang terbakar menyimpan bara di bawah permukaan sehingga sulit dipastikan benar-benar padam,” ungkap salah seorang warga Darul Makmur yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:  Cegah Kasus Kekerasan, Dinsos Pemalang Luncurkan Rumah Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan perkebunan baru dengan cara membakar. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab pasti kebakaran tersebut.

Selain menghanguskan puluhan hektare lahan, kebakaran gambut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, hingga munculnya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, perusahaan pemegang HGU, serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah-langkah penanganan yang lebih intensif agar kebakaran tidak meluas dan dampaknya dapat diminimalkan.

Baca juga:  DPUPR Pemalang Klarifikasi Proyek di Jalan D.I. Panjaitan, Korban Laka Tunggal Tak Ingin Memperpanjang, Tak Punya SIM dan Mengakui Kurang Berhati - Hati

Hingga berita ini diterbitkan, kondisi di lokasi kebakaran masih terus dipantau. Belum ada kepastian bahwa api telah padam total, sementara sejumlah titik panas diduga masih tersisa di area gambut yang terbakar.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Jumat Bersih Jadi Budaya Kerja Dilingkungan Kantor Pemerintah Kecamatan Pemalang

Alwi Assagaf

12 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Semangat menjaga kebersihan lingkungan terus ditunjukkan jajaran Kecamatan Pemalang. Dalam rangka mendukung agenda rutin Jumat Bersih yang menjadi arahan Bupati Pemalang, seluruh pegawai Kecamatan Pemalang melaksanakan kegiatan kerja bakti dan bersih-bersih lingkungan kantor pada Jumat (12/6/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Pemalang dan sekitarnya diikuti seluruh aparatur kecamatan dengan …

Dinas Sosial Lombok Tengah Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Lansia

Redaksi

12 Jun 2026

Lombok Tengah –12 Juni 2026 Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan kursi roda kepada seorang lansia yang mengalami keterbatasan fisik. ADVERTISEMENT Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga yang membutuhkan alat bantu mobilitas agar dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah, nyaman, dan mandiri. Keluarga penerima …

Grand Opening Resto UMKM PBB Dairi, Berdayakan Perempuan Lokal dan Angkat Kuliner Pakpak ke Tingkat Nasional

Clara T S

12 Jun 2026

Pemkab Dairi Apresiasi Langkah PBB Kembangkan UMKM dan Ciptakan Lapangan Kerja ADVERTISEMENT DAIRI –vokalpublika.comOrganisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi terus menunjukkan kontribusinya bagi masyarakat, tidak hanya melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan, tetapi juga dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Hal itu ditandai dengan Grand Opening Resto UMKM PBB Dairi, yang mengusung konsep kuliner Nusantara dengan menu …

Irwan Zuldani Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Dorong Sampah Jadi Sumber Daya Bernilai Ekonomi

Redaksi

12 Jun 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani, SE, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Glory Car Wash & Cafe, Air Pacah, Padang, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Padang sebagai upaya meningkatkan …

Kapolres Pemalang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, AKBP Rendy Setia Permana Tekankan Semangat Inovasi dan Pelayanan Prima

Alwi Assagaf

12 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di halaman Mapolres Pemalang, Kamis (12/6/2026). Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana. ADVERTISEMENT Prosesi sertijab tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Polri dalam rangka penyegaran dan …

Sidang PMH memasuki tahap pembuktian: Advokat Rikha Permatasari & Partners tegaskan komitmen kawal perjuangan keadilan Pelda Chrestian Namo di PN Kupang

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Kupang, NTT, 11 Juni 2026 – Tim Kuasa Hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & Partners bersama Advokat Cosmas Jo Oko, S.H. kembali menghadiri persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 418/Pdt.G/2025/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/06/2026). ADVERTISEMENT Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x