Home » Berita » Steph Tupeng Witin Dipolisikan Terkait Opini Tuduhan Tak Berdasar Terhadap Serfolus Tegu

Steph Tupeng Witin Dipolisikan Terkait Opini Tuduhan Tak Berdasar Terhadap Serfolus Tegu

Redaksi 22 Oct 2025 452

Nagekeo, Vokalpublika.com,- Mantan pimpinan redaksi salah satu media lokal di Flores, Steph Tupeng Witin, resmi dilaporkan ke Polres Nagekeo atas dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang perwira Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pelaporan ini berawal dari opini Steph yang dimuat di salah satu media lokal dengan judul “Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo.” Dalam tulisan tersebut, Steph menuding AKBP Yudha Pranata (mantan Kapolres Nagekeo) dan AKP Serfolus Tegu (Kabag Ops Polres Nagekeo) sebagai bagian dari jaringan mafia di balik pembangunan Bendungan Mbay/Lambo.

Opini bernuansa tuduhan itu kemudian menyebar luas di media sosial, baik di platform Facebook maupun di sejumlah grup WhatsApp.

Baca juga:  Melalui Kajian Panjang, Begini Proses Pendirian Perseroda Kota Probolinggo Sejak 2020-2023.

Steph Tupeng diketahui merupakan seorang pastor Katolik dari Serikat Sabda Allah (SVD) di Biara Santo Konradus Ende. Namun, berdasarkan informasi resmi dari Dewan Provinsial SVD, ia telah diekseklustrasi atau dikeluarkan sementara dari keanggotaan biara karena dugaan penyalahgunaan dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan tersebut disampaikan dalam Sidang Dewan Imam Keuskupan Agung Ende pada 6 Agustus 2025 di Ndona.

Selain itu, Steph juga sempat menjadi sorotan pada tahun 2016 karena diduga menyebarkan narasi provokatif bernuansa agama di ruang publik.

Baca juga:  Iran Balas Serangan Israel, 3 Tewas dan Puluhan Luka Akibat Hantaman Rudal

Kuasa hukum Serfolus Tegu, Cosmas Jo Oko, membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan laporan dilakukan atas nama pribadi kliennya, bukan atas nama institusi kepolisian.

“Sore ini kami selaku kuasa hukum Bapak Serfolus Tegu melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online Flores Pos Net tanggal 20 Oktober 2025 yang dilakukan oleh Steph Tupeng Witin dan disebarkan melalui media sosial,” ujar Cosmas, Selasa, (21/10/2025).

Cosmas menambahkan, pihaknya menilai opini yang ditulis Steph mengandung tuduhan yang tidak berdasar dan merusak reputasi kliennya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban hukum bagi siapa pun yang turut menyebarkan opini tersebut di media sosial.

Baca juga:  Wagub Rano Karno TJ Radio Jadi Teman Perjalanan dan Sumber Informasi Warga Jakarta

“Perbuatan Steph ini sangat melukai hati klien kami dan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jangan berlindung di balik dalih kebebasan pers untuk menghujat dan mencemarkan nama baik orang lain,” tegasnya.

Laporan terhadap Steph Tupeng Witin telah diterima oleh SPKT Polres Nagekeo dengan nomor laporan: LP/B/92/X/2025/SPKT/POLRES NAGEKEO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Perkuat Budaya Gotong Royong, ASN Kecamatan Pemalang Bebenah Demi Kenyamanan Masyarakat

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang representatif melalui kegiatan kerja bakti rutin “Jumat Bersih”, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan korve yang dipusatkan di seluruh area Kantor Kecamatan Pemalang tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), staf, dan karyawan tanpa terkecuali. ​Aksi ini bukan sekadar …

​Sinergi Pemerintah Kecamatan Ulujami dan Warga Kertosari: Dorong Kebersihan Lingkungan dan Serap Aspirasi Desa

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sekretaris Kecamatan Ulujami memimpin aksi gotong royong kebersihan lingkungan di Desa Kertosari. Kegiatan ini melibatkan staf kecamatan, ASN Dinas Satu Atap Ulujami, serta warga setempat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan, kesehatan, dan keindahan wilayah, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​Desa Kertosari dikenal memiliki potensi ekonomi dan pariwisata yang kuat. Selain menjadi …

AWPB Bongkar dan Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi, Komisi A DPRD Pemalang Minta Diskominfo Buka Data

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung hangat pada Jumat lalu. Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​AWPB menilai pola kemitraan Diskominfo belum mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan …

Resmi Pimpin Perumda Tirta Mulia 2026–2031, Budi Harsudiono Dibayangi Evaluasi Ketat dan Target Direksi

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi melantik Budi Harsudiono Seto Aji sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia periode 2026–2031 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Pelantikan yang dihadiri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sekda Bagus Sutopo, jajaran OPD, Dewan Pengawas, serta jajaran direksi BUMD se-Kabupaten Pemalang ini menjadi …

Semangat Perjuangan Membara dari Prajurit TNI AD menjadi Advokat, Rikha Permatasari Menjawab Ancaman, Tekanan, Intimidasi hingga Fitnah Keji dengan Melanjutkan Pendidikan secara Akademik Jenjang S3 Doktor Hukum

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya, 24 Juli 2026 – Perjalanan hidup seseorang sering kali ditempa bukan oleh kenyamanan, melainkan oleh berbagai ujian yang menguji keteguhan prinsip. Hal tersebut tergambar dalam perjalanan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., seorang Purnawirawan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat yang kini mengabdikan dirinya sebagai advokat dan konsultan hukum. Berdasarkan curriculum …

Saksi Buka Suara Dugaan Tumbal Hukum Kasus Galian C Ilegal yang Libatkan Owner Showroom Mobil K-Cunk Motor
470

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – TULUNGAGUNG – Babak baru mulai terkait kasus tambang ilegal yang melibatkan Owner Showroom mobil K-Chunk Motor Suryono. ADVERTISEMENT Sutarji alias Cipeng warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung memberi keterangan sebagai saksi didampingi Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Presiden Direktur Dwi Indro Tito Cahyono alias Tito, di Polres, jum’at (24/7/2026). Presiden Direktur …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x