- BeritaWartawan Dan APH, Sembelih Hewan Qurban Bantuan PT.Timah. Tbk. Di Polsek Kundur
- AdvertorialBAZNAS Kota Bekasi Salurkan Bantuan Rp260,5 Juta untuk 344 Penerima Manfaat
- BeritaWujud Syukur, Hendro Jaelani AWPB Serahkan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H
- BeritaSambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Pemalang Ajak Masyarakat Raih Keberkahan Lewat Ibadah Kurban
- AdvertorialBP Batam Gelar Sosialisasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan di WWTP Bengkong Sadai
- BeritaCemari Lingkungan Beresiko Tinggi Tanpa IPAL Standar, BGN Suspen Sembilan Dapur Makan Bergizi Gratis di Pemalang

Kavling Hunian di Desa Kramat Diduga Ilegal, AWPB: Pengembang Berpotensi Melanggar Pidana Berat
Pemalang, Vokalpublika.com – Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat ini menjadi sorotan. Pasalnya, banyak oknum pelaku usaha jual beli kavling hunian tidak mengindahkan regulasi dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku.
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Seperti yang terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan dari laporan informasi yang diterima tim awak media (Aliansi Wartawan Pantura Bersatu), di wilayah tersebut ada oknum pengembang yang diduga mengalihfungsikan atau memperjual belikan lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal.
Maraknya alih fungsi lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Pelaku, baik pengembang (developer), pemilik lahan, maupun pejabat yang memberikan izin, dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Berikut adalah rincian sanksi pidana dan hukum terkait alih fungsi lahan hijau:
- Sanksi Pidana Berdasarkan UU Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 & UU Cipta Kerja)
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan (misalnya membangun di zona hijau/RTH) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam:
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Jika alih fungsi tersebut mengakibatkan kerugian terhadap manusia atau lingkungan, hukumannya jauh lebih berat. - Sanksi Pidana Alih Fungsi Lahan Sawah (UU No. 41 Tahun 2009)
Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sanksinya diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
Pasal 72: Pelaku alih fungsi lahan ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman ini juga berlaku bagi pejabat yang memberikan izin alih fungsi yang bertentangan dengan UU.
- Sanksi Admistrasi dan Tindakan Penertiban
Selain pidana penjara dan denda, pemerintah daerah berwenang melakukan tindakan penertiban berupa:
Penghentian kegiatan pembangunan atau penghentian aktivitas di atas lahan tersebut.
Pencabutan izin usaha dan izin lingkungan.
Pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan pengembalian fungsi lahan menjadi lahan hijau/pertanian semula. - Pelanggaran Lainnya
Dalam praktik, pengembang sering kali melanggar peraturan lain yang juga berpotensi pidana:
UU Perumahan dan Kawasan Permukiman: Membangun tanpa izin pembangunan (PBG/IMB) atau tanpa memenuhi aspek prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Akali Pajak: Pengembang yang diduga memanipulasi dokumen untuk menghindari pajak pertanahan dapat dipidana.
Kesimpulan:
Alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan yang tidak sesuai tata ruang adalah tindakan ilegal. Pengembang, pemilik, dan pejabat yang membiarkan hal tersebut bisa terancam absen sanksi penjara (hingga 5 tahun) dan denda (hingga Rp1 Miliar) serta diwajibkan melakukan pemulihan lahan.
Menanggapi adanya informasi laporan tersebut, Alwi Assagaf Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu mendesak Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, maupun aparat penegak hukum bertindak tegas.
Menurutnya, pelaku usaha tersebut telah merusak tatanan pemerintah, terutama dalam program ketahanan pangan. Serta pelaku usaha jual beli lahan Kavling hunian diatas lahan. hijau berpotensi pidana berat.
“Sudah seharusnya, pemerintah dan aparatnya berwewenang bertindak tegas, selain telah melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Kami dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu akan segera mengirimkan surat somasi guna menyikapi Informasi laporan tersebut,” ujar Alwi Assagaf.
Ia kembali mengungkapkan, permasalahan terkait juga beli kavling hunian diatas lahan hijau sering sekali timbul dibelakang hari, pada akhirnya, konsumen atau masyarakat menjadi korban.
“Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik jual beli lahan kavling yang nantinya dapat merugikan masyarakat kecil dan merusak program pemerintah. Pemerintah dan pihak berwenang harus tegas.
Sementara, Rahayu, Kepala Desa Kramat, mengaku tidak mengetahui ada pelaku usaha yang memperjual belikan lahan kavling hunian di wilayahnya. Pihaknya akan segera cek lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saya tidak tahu menahu. Terima kasih informasinya. Nanti saya minta tolong Kepala Dusun untuk cek lokasi,” kata Rahayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon,” Senin 26 Januari 2026.
Sebagai informasi, lahan kavling hunian tersebut ada sekitar 18 bidang. Dari informasi yang berhasil dihimpun, owner atau pengembang (Kramat Permai) bernama Ajs.
Hingga berita ini tayang, tim awak media belum mendapat respon dari pihak pengembang saat konfirmasi.
Redaksi
26 May 2026
Karimun, kundur -vokalpublika.com – vokalpublika.com Kemeriahan Hari Raya Aidil Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada hari Rabu 27 Mai 2026, dirayakan oleh semua umat muslim dengan suka-cita, penyembelihan Hewan Qur’ban berupa Sapi dan Kambing sudah menjadi pemandangan disetiap Masjit dan tempat-tempat tertentu setelah sholat Hari Raya dilaksanakan, untuk selanjutnya diberikan kepada semua warga muslim tanpa …
Alwi Assagaf
26 May 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H menjadi sarana penting untuk memperkuat kepedulian sosial dan spiritual. Hal ini ditunjukkan oleh Hendro Jaelani, warga Perum PIR 99 Pemalang sekaligus anggota Keluarga Besar Aliansi Wartawan Pantura Bersatu, yang menyerahkan satu ekor kambing sebagai hewan kurban, Selasa (26/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola …
Alwi Assagaf
26 May 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.H., bersama jajaran staf dan Bhayangkari Cabang Pemalang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pemalang yang merayakan. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika …
Alwi Assagaf
26 May 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 386 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah. Dari ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terdampak, sembilan di antaranya berada di Kabupaten Pemalang. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …
Clara T S
26 May 2026
DAIRI||vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi resmi meluncurkan Pilot Model Produk Asuransi Parametrik Indeks Cuaca dan Tabungan, sekaligus menyerahkan polis asuransi parametrik indeks cuaca serta Buku Tabungan Martabe kepada 199 petani kopi peserta Program ROOTS di Hotel Beristra, Sidikalang, Senin (25/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …
Alwi Assagaf
26 May 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Memasuki peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah dan Hari Lahir Pancasila tahun 2026, Kantor Kecamatan Pemalang mengumumkan penyesuaian jadwal operasional pelayanan publik. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 …
17 Sep 2025 5.074 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 …
07 Oct 2025 4.083 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.455 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. FIFA World Cup 2026 …
05 Aug 2025 3.395 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni …
22 May 2025 2.837 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari …
14 May 2025 2.771 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari …
28 Jul 2025 2.318 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 …