Home » Berita » Kavling Hunian di Desa Kramat Diduga Ilegal, AWPB: Pengembang Berpotensi Melanggar Pidana Berat

Kavling Hunian di Desa Kramat Diduga Ilegal, AWPB: Pengembang Berpotensi Melanggar Pidana Berat

Alwi Assagaf 26 Jan 2026 288

Pemalang, Vokalpublika.com – Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat ini menjadi sorotan. Pasalnya, banyak oknum pelaku usaha jual beli kavling hunian tidak mengindahkan regulasi dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Seperti yang terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan dari laporan informasi yang diterima tim awak media (Aliansi Wartawan Pantura Bersatu), di wilayah tersebut ada oknum pengembang yang diduga mengalihfungsikan atau memperjual belikan lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal.

Maraknya alih fungsi lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Pelaku, baik pengembang (developer), pemilik lahan, maupun pejabat yang memberikan izin, dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Berikut adalah rincian sanksi pidana dan hukum terkait alih fungsi lahan hijau:

  1. Sanksi Pidana Berdasarkan UU Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 & UU Cipta Kerja)
    Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan (misalnya membangun di zona hijau/RTH) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam:
    Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
    Jika alih fungsi tersebut mengakibatkan kerugian terhadap manusia atau lingkungan, hukumannya jauh lebih berat.
  2. Sanksi Pidana Alih Fungsi Lahan Sawah (UU No. 41 Tahun 2009)
    Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sanksinya diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
    Pasal 72: Pelaku alih fungsi lahan ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga:  Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Ancaman ini juga berlaku bagi pejabat yang memberikan izin alih fungsi yang bertentangan dengan UU.

  1. Sanksi Admistrasi dan Tindakan Penertiban
    Selain pidana penjara dan denda, pemerintah daerah berwenang melakukan tindakan penertiban berupa:
    Penghentian kegiatan pembangunan atau penghentian aktivitas di atas lahan tersebut.
    Pencabutan izin usaha dan izin lingkungan.
    Pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan pengembalian fungsi lahan menjadi lahan hijau/pertanian semula.
  2. Pelanggaran Lainnya
    Dalam praktik, pengembang sering kali melanggar peraturan lain yang juga berpotensi pidana:
    UU Perumahan dan Kawasan Permukiman: Membangun tanpa izin pembangunan (PBG/IMB) atau tanpa memenuhi aspek prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
    Akali Pajak: Pengembang yang diduga memanipulasi dokumen untuk menghindari pajak pertanahan dapat dipidana.
Baca juga:  Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP.Negeri 3 Bua Ponrang).memperingati maulid Nabi Muhammad Saw

Kesimpulan:
Alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan yang tidak sesuai tata ruang adalah tindakan ilegal. Pengembang, pemilik, dan pejabat yang membiarkan hal tersebut bisa terancam absen sanksi penjara (hingga 5 tahun) dan denda (hingga Rp1 Miliar) serta diwajibkan melakukan pemulihan lahan.

Menanggapi adanya informasi laporan tersebut, Alwi Assagaf Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu mendesak Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, maupun aparat penegak hukum bertindak tegas.

Menurutnya, pelaku usaha tersebut telah merusak tatanan pemerintah, terutama dalam program ketahanan pangan. Serta pelaku usaha jual beli lahan Kavling hunian diatas lahan. hijau berpotensi pidana berat.

“Sudah seharusnya, pemerintah dan aparatnya berwewenang bertindak tegas, selain telah melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Kami dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu akan segera mengirimkan surat somasi guna menyikapi Informasi laporan tersebut,” ujar Alwi Assagaf.

Ia kembali mengungkapkan, permasalahan terkait juga beli kavling hunian diatas lahan hijau sering sekali timbul dibelakang hari, pada akhirnya, konsumen atau masyarakat menjadi korban.

Baca juga:  GAMNR Tanjungpinang Tolak Hilangnya Identitas Melayu dalam Pembangunan Pos Gurindam 12

“Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik jual beli lahan kavling yang nantinya dapat merugikan masyarakat kecil dan merusak program pemerintah. Pemerintah dan pihak berwenang harus tegas.

Sementara, Rahayu, Kepala Desa Kramat, mengaku tidak mengetahui ada pelaku usaha yang memperjual belikan lahan kavling hunian di wilayahnya. Pihaknya akan segera cek lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya tidak tahu menahu. Terima kasih informasinya. Nanti saya minta tolong Kepala Dusun untuk cek lokasi,” kata Rahayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon,” Senin 26 Januari 2026.

Sebagai informasi, lahan kavling hunian tersebut ada sekitar 18 bidang. Dari informasi yang berhasil dihimpun, owner atau pengembang (Kramat Permai) bernama Ajs.

Hingga berita ini tayang, tim awak media belum mendapat respon dari pihak pengembang saat konfirmasi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo, Pelabuhan Penyeberangan Marapokot Rusak Berat

Redaksi

29 Aug 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com— Gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026 pukul 15.32 WIT, menyebabkan kerusakan berat pada sejumlah fasilitas penting di Pelabuhan Penyeberangan Marapokot. ADVERTISEMENT Sejumlah fasilitas pelabuhan mengalami kerusakan akibat kuatnya guncangan gempa. Kerusakan tersebut meliputi rumah mesin penggerak movable bridge (MB), catwalk, pagar pengaman …

SETELAH VIRAL DAN DIKRITIK PUBLIK, PROYEK GEDUNG PARKIR BATAL BERKONTRAK — HIBAH Rp19,1 MILIAR DIKEMBALIKAN

Redaksi

29 Aug 2026

PONTIANAK, KALBAR,vokalpublika.com— Proyek pembangunan Gedung Parkir yang sebelumnya menjadi sorotan publik akhirnya batal berkontrak. Keputusan tersebut mencuat setelah rencana proyek mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat dan menjadi perbincangan di ruang publik. ADVERTISEMENT Dinas PUPR disebut tidak melanjutkan proses kontrak proyek tersebut. Sementara itu, hibah senilai Rp19,1 miliar dikembalikan oleh Kejati Kalbar. Pembatalan ini menimbulkan …

Perkuat Pengawasan MBG, Pemkot Bekasi Pastikan Pelaksanaan di 249 SPPG Berjalan Tepat Sasaran

Redaksi

29 Aug 2026

KOTA BEKASI, volaloublika.com– Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seiring semakin luasnya layanan program tersebut di Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Pemerintah Kota Bekasi memandang aspek keamanan pangan sebagai bagian penting yang harus dikawal bersama dalam pelaksanaan program tersebut. Hal tersebut diungkapakn Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memimpin …

Dorong Ekonomi Lokal, Pemcam Ulujami Dukung Festival Grebeg 1.000 Kemeja 2026 di Desa Sukorejo

Alwi Assagaf

29 Aug 2026

Pemalang– Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami berkomitmen memperkuat potensi ekonomi kreatif dan melestarikan budaya daerah. ADVERTISEMENT Camat Ulujami, Waluyo, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang dan sekitarnya untuk menyukseskan gelaran Festival Grebeg 1.000 Kemeja 2026 yang terpusat di Desa Sukorejo. ​Festival budaya dan pemberdayaan ekonomi tahunan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 6 September 2026, mulai pukul 06.00 …

​Polemik Bekas Tambang di Kawasan Hutan Pemalang ‘Mangkrak’, Ketum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Sebut Perusakan Lingkungan Wajib Ditindak Tanpa Aduan

Alwi Assagaf

29 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka. ADVERTISEMENT Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun. ​Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan …

BOS PENGEMPUL EMAS ILEGAL DI BENGKAYANG DIDUGA BERINISIAL M DAN S, BENARKAH KEBAL HUKUM?

Redaksi

29 Aug 2026

BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, muncul dugaan adanya jaringan pengumpul atau pengepul emas yang berperan menampung hasil tambang sebelum didistribusikan ke jaringan perdagangan yang lebih luas. ADVERTISEMENT Dalam penelusuran informasi yang berkembang di lapangan, dua nama berinisial …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x