Home » Berita » Kasus Raya Ungkap Lemahnya Perlindungan Anak: Program Ada, Pengawasan Tiada

Kasus Raya Ungkap Lemahnya Perlindungan Anak: Program Ada, Pengawasan Tiada

Admin 23 Aug 2025 97

Sukabumi, vokalpublika.com – Kasus tragis yang menimpa Raya, seorang bocah asal Sukabumi, kembali membuka mata publik tentang lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia. Raya harus meregang nyawa akibat penyakit cacingan yang sebenarnya dapat dicegah melalui program kesehatan dasar. Ironisnya, program pencegahan seperti pemberian obat cacing massal sudah lama dicanangkan pemerintah, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari maksimal.

Endryana Juwita Prahara Santhi,S.Pd
Atau yg biasa disapa Nyimas Riri, seorang aktivis perempuan dan perlindungan anak yang kini berdomisili di Bali, menyampaikan keprihatinannya. “Saya sebagai mantan kader desa di salah satu desa di Kabupaten Tangerang, dulu tidak ada insentif tapi kami tetap jalan. Sekarang insentif besar, tapi keadaannya seperti ini,” ujar Riri. Ia menegaskan, kasus ini menunjukkan lemahnya pendampingan, bahkan sejak masa kehamilan ibu Raya yang diketahui mengidap gangguan kesehatan mental (OODJ).

Baca juga:  Hari ini salah satu mantan RT di Gogagoman,Kotamobagu Memenuhi panggilan Polda Sulut untuk memberikan keterangan mengenai kasus prof ingmokoginta

“Seharusnya sejak awal sudah ada pendampingan kepada keluarga Raya, bukan menunggu sampai ada korban,” tambah Riri.

Kasus Raya seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah. Cacingan bukan penyakit baru, bukan pula sulit dicegah. Fakta bahwa masih ada anak yang jatuh sakit parah akibat penyakit ini menunjukkan adanya celah besar dalam pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari minimnya pengawasan, lemahnya intervensi dini, hingga rendahnya kesadaran aparatur di tingkat desa.

Baca juga:  Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU, Dukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Padahal, pemerintah Indonesia memiliki program pencegahan cacingan massal, termasuk pemberian obat cacing secara berkala di sekolah dan posyandu. Namun, kasus ini membuktikan bahwa koordinasi antarlembaga, pengawasan lapangan, dan tanggung jawab aparatur desa hingga dinas kesehatan masih lemah.

Pertanyaan besar yang muncul: di mana peran aparatur ketika seorang anak di wilayahnya bisa terabaikan hingga menderita penyakit yang seharusnya dapat dicegah? Tidak cukup jika pemerintah hanya bergerak setelah kasus ini viral. Deteksi dini, pendampingan keluarga, serta pemenuhan hak dasar kesehatan anak seharusnya menjadi prioritas utama.

Raya hanyalah satu nama. Namun, di balik kasusnya, ada potensi ribuan anak lain yang mengalami hal serupa tanpa sorotan media. Negara wajib hadir bukan sekadar melalui slogan, tetapi lewat langkah nyata: memperkuat program kesehatan preventif, menggiatkan edukasi masyarakat, dan memastikan pengawasan berjalan efektif.

Baca juga:  Woww…!!! Iuran Komite Dianggap Jalan Alternatif untuk Memajukan Pendidikan

Konstitusi menegaskan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Karena itu, pemerintah tak boleh lagi abai. Kasus Raya adalah cermin rapuhnya sistem perlindungan anak kita. Jangan sampai tragedi ini terulang.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x