Home » Berita » Kasus Pembunuhan Sadis  di Rohil, Hakim Vonis 4 Bulan Jaksa Ajukan Banding, Keluarga Korban Menjerit

Kasus Pembunuhan Sadis  di Rohil, Hakim Vonis 4 Bulan Jaksa Ajukan Banding, Keluarga Korban Menjerit

Admin 23 Jul 2025 467

Rokan Hilir, Vokalpublika.com – Rasa duka dan amarah masih menyelimuti keluarga almarhum Mula Pandiangan (49), warga Dusun Tebing Tinggi III, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Korban tewas secara tragis dalam peristiwa pembunuhan brutal pada awal Juni 2025.lalu.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Namun, yang membuat keluarga korban  tercengang adalah vonis hakim PN Rohil hanya 4 bulan penjara yang dijatuhkan kepada salah satu pelaku yang masih di bawah umur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dalam sidang tertutup pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Saya tidak menyangka, suami saya dibunuh dengan keji, tapi pelakunya hanya dihukum 4 bulan. Di mana keadilan untuk kami?” ujar Lestari Megawati Br Hasibuan (38), istri korban, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca saat ditemui beberapa hari lalu .

Baca juga:  TMMD Sengkuyung II Pemalang Resmi Ditutup, Akses Infrastruktur Desa Klarean Rampung

Putusan ini tercantum dalam dokumen perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rhl, yang menyatakan bahwa pelaku anak tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi pembunuhan, melainkan hanya membantu menyembunyikan jenazah korban.

Dari hasil persidangan dan klarifikasi resmi Wakil Ketua PN Rokan Hilir Ahmad Rizal, S.H., M.H. melalui Juru Bicara Aldar Valeri, S.H., terungkap bahwa pembunuhan terjadi pada 2 Juni 2025 pukul 04.00 WIB.

Pelaku utama, AR alias Raju (41), seorang residivis, memukul korban menggunakan alat pertanian (tojok) hingga tewas. Setelah itu, dua pelaku lainnya—yakni anaknya AS (19) dan seorang anak di bawah umur ikut membantu mengangkat jasad korban dan membuangnya ke parit bekoan di sekitar lokasi.

“Majelis hakim menilai pelaku anak hanya sebatas membantu menyembunyikan mayat. Ia divonis berdasarkan Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP, bukan sebagai pelaku pembunuhan. Karena pelaku masih anak-anak, vonis dikurangi menjadi separuh dari ancaman maksimal, yakni 4 bulan penjara dari 9 bulan,” terang Ahmad Rizal, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp, Senin (21/07/2025). kepada wartawan.

Baca juga:  Penggunaan Dana Desa Terkesan Dipaksakan! Proyek Gorong - gorong di Desa Karangtengah Senilai Belasan Juta Rupiah Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Menanggapi vonis ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara resmi menyatakan banding. Kepala Seksi Pidana Umum, Lita Marwan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejak awal jaksa menuntut pelaku anak dengan 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Benar, kami ajukan banding karena dakwaan kami adalah pasal pembunuhan, bukan hanya menyembunyikan mayat. Kami menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Lita.

Sementara itu, terkait dua pelaku lainnya, AR dan AS, masih dalam proses penyidikan dan belum menjalani persidangan. “Berkas mereka masih dalam tahap pra-penuntutan (tahap I),” tambah Lita.

Baca juga:  Karimun Kembali Jadi Jalur Penyelundupan Narkoba, Mahasiswa Desak Pemkab dan Aparat Bertindak Tegas

Lestari, istri korban, yang kini harus menghidupi dua anak seorang diri, hanya bisa berharap proses hukum terhadap dua pelaku dewasa dilakukan dengan adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

“Nyawa suami saya direnggut secara keji. Kami tidak ingin pelaku hanya dihukum ringan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada lagi korban seperti kami,” harapnya penuh luka.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
PWMOI Riau dan DNT Tour and Travel Sembelih 4 Ekor Sapi

Redaksi

28 May 2026

Pekanbaru, vokalpublika.com- Dalam memupuk rasa persaudaraan serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah, Perkumupulan Wartawan Media Online Indinesia (PWMOI) Provinsi Riau bekerjasama dengan DNT Tour and Travel melakukan penyembelihan hewan qurban di SDIT Milatul Khoir, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, Kamis (28/5/2026) FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika …

Tower Internet Roboh Diterjang Angin Ribut, Timpa Kantor Desa Lubuk

Redaksi

28 May 2026

Karimun – vokalpublika.com Hujan deras disertai angin kencang Kamis pagi ( 28/05 ) mengakibatkan tower jaringan internet milik Pemdes Lubuk roboh dan menimpa bangunan Kantor Desa, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara …

Tower Internet Roboh Diterjang Angin Ribut, Timpa Kantor Desa Lubuk

Redaksi

28 May 2026

Karimun – vokalpublika.com Hujan deras disertai angin kencang Kamis pagi ( 28/05 ) mengakibatkan tower jaringan internet milik Pemdes Lubuk roboh dan menimpa bangunan Kantor Desa, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara …

SUGIYAMTO S.H.; M.H. KETUA KOMISI IV DPRD SRAGEN ANTI MOENEY POLITIK, DI DAPILNYA DIPILIH SUARA TERBANYAK.

Redaksi

28 May 2026

Sragen, 28 Mei 2026. Siang suasana Hari Raya Idul Adha 1447 H Sugiyamto SH; MH.ketua komisi IV DPRD. Kab. Sragen sedang menikmati hari libur panjang yang ditetapkan pemerintah. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 …

Bupati dan Wakil Bupati Dairi Serahkan Hewan Kurban untuk Jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur

Clara T S

28 May 2026

DAIRI,vokalpublika.comDalam rangka menyambut dan memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyerahkan seekor sapi kurban kepada jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur, Desa Alur Subur, Kecamatan Tanah Pinem, Rabu (27/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 …

Bupati dan Wakil Bupati Dairi Serahkan Hewan Kurban untuk Jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur

Clara T S

28 May 2026

DAIRI_vokalpublika comDalam rangka menyambut dan memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyerahkan seekor sapi kurban kepada jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur, Desa Alur Subur, Kecamatan Tanah Pinem, Rabu (27/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x