Home » Berita » GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

admin 05 Jan 2026 297

Batam, vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau secara resmi melayangkan somasi dan teguran keras kepada PT Dewi Citra Kencana dan PT Tritunas Sinar Benua. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas reklamasi ilegal dan pematangan lahan tanpa izin di sejumlah pulau kecil perbatasan Kota Batam.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pernyataan sikap ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meeting Room Kopi Boemi, Batam Centre, Senin (5/1/2026). Langkah tersebut, menurut GHLHI Kepri, merupakan bagian dari fungsi pengawasan partisipatif masyarakat dalam menjaga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, mengungkapkan bahwa somasi didasarkan pada hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) lapangan yang dilakukan pada 29 Desember 2025 di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, wilayah Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Tim kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi dan pematangan lahan menggunakan alat berat tanpa papan informasi proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, serta tanpa dapat ditunjukkan dokumen perizinan resmi di lokasi,” tegas Wisnu.

Baca juga:  HUT Polwan ke-77, Polres Nganjuk Ajak Tingkatkan Pelayanan dan Dedikasi

Penyegelan KKP Diduga Diabaikan

GHLHI Kepri juga menyoroti tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal PSDKP yang telah melakukan penyegelan sementara aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil pada 19 Juli 2025. Penyegelan tersebut dilakukan karena kegiatan reklamasi tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Namun, pasca penyegelan, GHLHI Kepri masih menemukan keberadaan alat berat dan tongkang di lokasi yang diduga melakukan pendalaman alur jetty atau pelabuhan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pengabaian terhadap tindakan hukum negara.

Kerusakan Mangrove Capai 90 Persen

Dari hasil investigasi lapangan, GHLHI Kepri mencatat kerusakan lingkungan yang sangat serius, khususnya pada ekosistem mangrove. Di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, lebih dari 90 persen vegetasi mangrove dilaporkan telah hilang. Sementara di Pulau Pial Layang, kawasan mangrove di sepanjang bibir pantai tertutup timbunan batu dan material reklamasi.

Baca juga:  Gegara Oknum Anggota TNI AL Grati Pengusaha Muda Kota Probolinggo terlilit Hutang Pinjol.

“Kerusakan ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyangkut keberlanjutan wilayah pesisir, keselamatan ekologi, dan hak hidup masyarakat pesisir,” ujar Wisnu.

Dugaan Afiliasi Korporasi

Dalam konferensi pers tersebut, GHLHI Kepri juga mengungkap dugaan adanya keterkaitan kepemilikan dan pengelolaan kegiatan antara PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana. Kedua perusahaan itu diduga berada di bawah kendali pihak yang sama, yakni Hartono, yang dikenal sebagai bagian dari Harbour Bay Group.

Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan bahwa dugaan afiliasi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh negara untuk mencegah pengaburan tanggung jawab hukum serta potensi penyalahgunaan izin.

Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang

Wakil Ketua Bidang Hukum GHLHI Kepri, Yan Alriyadi, SH., MH., menyebut dugaan aktivitas reklamasi tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan turunan lainnya di bidang lingkungan dan kelautan.

Baca juga:  Tanjakan Sukarami Balik Bukit Sudah di Buka Ini Rincian Anggarannya

Ultimatum Tujuh Hari

Melalui somasi resmi, GHLHI Kepri memberikan waktu tujuh hari kalender kepada PT Tritunas Sinar Benua untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan, serta menghentikan seluruh aktivitas reklamasi hingga izin sah dapat diverifikasi oleh otoritas berwenang.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, GHLHI Kepri memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini kepada KKP RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, serta Pemerintah Kota Batam, dan mendorong penegakan hukum administratif, perdata, hingga pidana lingkungan.

“Pulau-pulau kecil perbatasan bukan ruang bebas eksploitasi. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan,” pungkas Wisnu.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Advokat Rikha Permatasari Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang di Pengadilan Negeri Surabaya

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya, 21 Juli 2026 –Ketua Tim kuasa hukum menghadiri sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 7*5/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda kelengkapan para pihak dan pembacaan gugatan.Perkara ini diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang sebagai Penggugat terhadap sejumlah pihak yang tercantum dalam …

Membangun Kepercayaan Publik Lewat Dialog, Bea Cukai Merak Tuai Apresiasi dari Pemred Rosindo News

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – CILEGON – Komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat mendapat apresiasi dari Pemimpin Redaksi (Pemred) Rosindo News, Ahmad Rosidin, menyusul suksesnya penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor Bea Cukai Merak, Selasa (21/7/2026). ADVERTISEMENT Forum …

FRIC Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kasi Humas Polres Tangerang Selatan IPDA Yudhi Susanto, S.H., Apresiasi Dedikasi dan Pengabdiannya

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpubika.com – Tangerang Selatan – 22 Juli 2026, Hari ulang tahun menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada sosok yang telah menunjukkan dedikasi, integritas, dan komitmen dalam mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ucapan selamat ulang tahun pun disampaikan kepada Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Yudhi Susanto, S.H. ADVERTISEMENT Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan …

Drama Curanmor Berakhir Tumbang! Aksi Pelaku Digagalkan Korban di Kuningan, Satu Ditangkap, Rekannya Kabur

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kuningan, 21 Juli 2016 – Aksi nekat dua pria yang diduga hendak menggasak sepeda motor di Kabupaten Kuningan berakhir gagal total. Salah seorang terduga pelaku berhasil ditangkap warga setelah sempat membawa kabur sepeda motor korban dan berusaha melarikan diri, sementara seorang rekannya berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. ADVERTISEMENT Peristiwa …

Terima Audiensi FPMSU, Bupati Vickner Sinaga Tekankan Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Clara T S

22 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, menerima audiensi Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumatra Utara (FPMSU) di Pendopo Bupati Dairi, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog konstruktif sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kalangan pemuda dan mahasiswa dalam mendukung pembangunan Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Dalam kesempatan itu, Bupati …

DPRD Kota Padang Siap Dorong Revisi Tata Ruang, Pelindo Optimistis Investasi Kawasan Pelabuhan Melejit

Redaksi

21 Jul 2026

PADANG, Vokalpublika.com – DPRD Kota Padang menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi investasi di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelindo Regional 2 Teluk Bayur. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Komisi III DPRD Kota Padang bersama PT Pelindo …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x