Home » Berita » GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

admin 05 Jan 2026 137

Batam, vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau secara resmi melayangkan somasi dan teguran keras kepada PT Dewi Citra Kencana dan PT Tritunas Sinar Benua. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas reklamasi ilegal dan pematangan lahan tanpa izin di sejumlah pulau kecil perbatasan Kota Batam.

Pernyataan sikap ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meeting Room Kopi Boemi, Batam Centre, Senin (5/1/2026). Langkah tersebut, menurut GHLHI Kepri, merupakan bagian dari fungsi pengawasan partisipatif masyarakat dalam menjaga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, mengungkapkan bahwa somasi didasarkan pada hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) lapangan yang dilakukan pada 29 Desember 2025 di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, wilayah Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Tim kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi dan pematangan lahan menggunakan alat berat tanpa papan informasi proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, serta tanpa dapat ditunjukkan dokumen perizinan resmi di lokasi,” tegas Wisnu.

Baca juga:  Lapak Untuk UMKM di Acara Expo Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-451 Ada Yang Gratis Ada Yang Bayar Hingga Jutaan Rupiah? Begini Penjelasan Ketua Komunitas Pedagang Keliling

Penyegelan KKP Diduga Diabaikan

GHLHI Kepri juga menyoroti tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal PSDKP yang telah melakukan penyegelan sementara aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil pada 19 Juli 2025. Penyegelan tersebut dilakukan karena kegiatan reklamasi tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Namun, pasca penyegelan, GHLHI Kepri masih menemukan keberadaan alat berat dan tongkang di lokasi yang diduga melakukan pendalaman alur jetty atau pelabuhan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pengabaian terhadap tindakan hukum negara.

Kerusakan Mangrove Capai 90 Persen

Dari hasil investigasi lapangan, GHLHI Kepri mencatat kerusakan lingkungan yang sangat serius, khususnya pada ekosistem mangrove. Di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, lebih dari 90 persen vegetasi mangrove dilaporkan telah hilang. Sementara di Pulau Pial Layang, kawasan mangrove di sepanjang bibir pantai tertutup timbunan batu dan material reklamasi.

Baca juga:  Dewan Guru SDN 51 Krui Diduga Lalai Tangani Siswa yang Alami Cedera Saat Jam Pelajaran

“Kerusakan ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyangkut keberlanjutan wilayah pesisir, keselamatan ekologi, dan hak hidup masyarakat pesisir,” ujar Wisnu.

Dugaan Afiliasi Korporasi

Dalam konferensi pers tersebut, GHLHI Kepri juga mengungkap dugaan adanya keterkaitan kepemilikan dan pengelolaan kegiatan antara PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana. Kedua perusahaan itu diduga berada di bawah kendali pihak yang sama, yakni Hartono, yang dikenal sebagai bagian dari Harbour Bay Group.

Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan bahwa dugaan afiliasi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh negara untuk mencegah pengaburan tanggung jawab hukum serta potensi penyalahgunaan izin.

Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang

Wakil Ketua Bidang Hukum GHLHI Kepri, Yan Alriyadi, SH., MH., menyebut dugaan aktivitas reklamasi tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan turunan lainnya di bidang lingkungan dan kelautan.

Baca juga:  Menparekraf dan Menaker Teken MoU, Fokus Kembangkan SDM Pariwisata Nasional

Ultimatum Tujuh Hari

Melalui somasi resmi, GHLHI Kepri memberikan waktu tujuh hari kalender kepada PT Tritunas Sinar Benua untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan, serta menghentikan seluruh aktivitas reklamasi hingga izin sah dapat diverifikasi oleh otoritas berwenang.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, GHLHI Kepri memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini kepada KKP RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, serta Pemerintah Kota Batam, dan mendorong penegakan hukum administratif, perdata, hingga pidana lingkungan.

“Pulau-pulau kecil perbatasan bukan ruang bebas eksploitasi. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan,” pungkas Wisnu.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Puluhan Lobang di Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Pemalang Akhirnya Ditambal

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Setelah sebelumnya dikeluhkan karena banyaknya lubang yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas, Jalan Perintis Kemerdekaan di Kabupaten Pemalang akhirnya mulai mendapatkan penanganan. Pada Sabtu sore (14/2/2026), proses penambalan terlihat dilakukan di sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan rusak. Pantauan di lapangan menunjukkan material tambal telah diaplikasikan pada bagian-bagian jalan yang berlubang. Beberapa …

Proyek Talud Bankeu Provinsi Jateng di Tegalsuruh Pekalongan Disorot, Diduga Tak Sesuai Spek

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Proyek pembangunan talud di Desa Tegalsuruh, RT 02 dan RT 03 RW 02, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Talud yang dibangun untuk menahan tekanan tanah tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (spek) sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek. Berdasarkan papan informasi di lokasi, volume pekerjaan tercatat sepanjang …

Jalan Pemkab Perintis Kemerdekaan Masih Banyak Lubang Penambalan Belum Merata

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Pemalang masih memprihatinkan. Pantauan media Vokalpublika.com Sabtu (14/2/2026), menunjukkan meski beberapa titik telah ditambal dan diberi cat putih sebagai tanda, sebagian besar jalan masih rusak. Lubang yang cukup dalam terlihat di beberapa titik dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas. Kondisi ini masih terjadi hingga berita ini diterbitkan. …

Tim Sapu Lobang UPJI DPU Pemalang Tambal Jalan Slamet Riyadi: Tambal Jalan Sebelum Renggut Korban

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terus berupaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Langkah konkret ini terlihat dari aktivitas Tim Sapu Lobang Unit Pengelola Jalan dan Jembatan (UPJI) yang bergerak cepat melakukan perbaikan jalan rusak.Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada hari ini, Tim Sapu Lobang tampak sedang sibuk …

PC LAZISNU Kota Probolinggo Berikan Bantuan Kepada Pemuda Penderita Tumor Ganas

Redaksi

14 Feb 2026

Probolinggo,-vokalpublika.comLembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU), yaitu lembaga yang dibentuk oleh Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah dari warga NU dan masyarakat umum. Tujuan Lazisnu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, Abdul Karim Zain Pimpinan Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul …

Dugaan Pungli Mencuat: Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja Disorot, Dugaan Pungutan Ganda Bebani Pedagang Kecil

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

BUKATEJA – Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pungutan ganda yang dinilai memberatkan pedagang. Selain retribusi resmi dari pemerintah daerah, pedagang juga mengaku masih dikenai iuran tambahan oleh paguyuban, memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, legalitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana di pasar tersebut. Sejumlah pedagang menyebut setiap hari harus membayar dua jenis …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x