Home » Berita » Kabid Humas Polda Jabar: Tuntutan Maksimal Bukti Hukum Tegak Lurus dan Tanpa Rekayasa!

Kabid Humas Polda Jabar: Tuntutan Maksimal Bukti Hukum Tegak Lurus dan Tanpa Rekayasa!

Redaksi 18 Jun 2026 6

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – 18/06/2026 – Persidangan kasus menggemparkan “Paoman Indramayu” di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Kamis (18/6/2026), akhirnya mencapai babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin, serta tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa Priyo Bagus Setiawan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Jalannya persidangan yang digelar secara terpisah ini berlangsung dengan pengawalan ketat, aman, dan kondusif, Menanggapi hasil tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait komitmen Polri dan institusi penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.

Komitmen Polda Jabar Kawal Keadilan untuk Korban , Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa tuntutan maksimal yang dijatuhkan oleh JPU merupakan cerminan dari keseriusan seluruh elemen penegak hukum dalam merespons kejahatan yang telah mengoyak rasa kemanusiaan masyarakat.

Baca juga:  Kaijo: Ritual masyarakat Adat Mbay untuk Menghentikan Serangan Hama dan Menjaga Keseimbangan Ekosistem

“Sejak awal bergulirnya kasus Paoman Indramayu ini, jajaran kepolisian telah bekerja secara profesional, ilmiah, dan transparan dalam menyusun alat bukti, Tuntutan pidana mati bagi terdakwa Ririn dan 20 tahun penjara bagi Priyo adalah bukti nyata bahwa hukum hadir secara tegas, tanpa tebang pilih, demi memberikan keadilan yang hakiki bagi para korban,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kombes Pol Hendra juga menambahkan bahwa kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di persidangan mempertegas bahwa hak-hak saksi dan korban dikawal penuh oleh negara.

Dalam persidangan terdakwa Ririn, situasi sempat diwarnai dinamika hukum ketika penasihat hukum utamanya, Toni, kembali absen. Jeri, selaku kuasa hukum pengganti, bersikeras meminta kehadiran ahli kembali dengan dalih adanya bahan baru. Namun, JPU tetap bergeming karena seluruh alat bukti yang diajukan sudah sangat solid dan bersumber langsung dari laporan resmi ahli yang sah.

Baca juga:  Berkah Ramadan, Polres Probolinggo Kota Bersama GP Ansor Salurkan 500 Paket Beras dan Santuni Anak Yatim.

Sementara itu, di pihak terdakwa Priyo, kuasa hukum Ruslandi menyatakan menghormati jalannya persidangan namun siap melayangkan perlawanan pada agenda nota pembelaan (pledoi). Ruslandi menilai JPU masih bersandar pada keterangan Ririn yang diklaimnya manipulatif, terutama terkait tuduhan keterlibatan Priyo dalam aksi keji terhadap korban bayi dan kepemilikan alat bukti palu.

Menanggapi adanya dinamika dan rencana pledoi dari para kuasa hukum terdakwa, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan hal tersebut merupakan hak konstitusional dalam peradilan, namun menegaskan bahwa fakta hukum yang dikumpulkan penyidik sudah sangat kuat.

Baca juga:  Kantah BPN Dairi Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Bupati Dairi Bahas Sinkronisasi Program Pembangunan Daerah

“Dinamika dalam persidangan dan rencana pembelaan dari kuasa hukum adalah hal yang wajar dalam sistem peradilan kita, Namun kami meyakini, fakta-fakta serta alat bukti yang sah di lapangan tidak akan bisa digoyahkan. Polda Jabar bersama instansi terkait akan terus memonitor dan memastikan sisa rangkaian sidang ini berjalan dengan aman, tertib, hingga lahirnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

( Widaningsih )

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hangatnya Anjangsana HUT Bhayangkara Ke-80, Kabid Humas Polda Jabar Sambangi Kediaman Irjen Pol (P) Adang Rochyana

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Bandung – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengokohkan tali silaturahmi dan tradisi penghormatan kepada para senior purnawirawan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan anjangsana khusus ke kediaman Irjen Pol (P) Drs. Adang Rochyana yang berlokasi di Jalan Serang No. …

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jabar Gelar Anjangsana ke Kediaman Almarhum Aiptu (Anumerta) Muhammad Jerry Sonconery

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan anjangsana sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian kepada keluarga personel Polri yang telah gugur dalam menjalankan tugas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) di kediaman almarhum AIPTU (Anumerta) Muhammad Jerry Sonconery, S.H., yang semasa hidupnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Padaasih. ADVERTISEMENT Kegiatan anjangsana …

Polda Jabar Libatkan Ojol Kamtibmas Perkuat Keselamatan Lalu Lintas dan Keamanan Masyarakat

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jabar – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Opening Ceremony Gathering Ojol Kamtibmas dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Polri dan komunitas pengemudi ojek online dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jawa Barat. ADVERTISEMENT Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan …

Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

Redaksi

18 Jun 2026

Jawa barat – Gemuruh sorak penonton dan dentuman bola voli membakar semangat di GOR Trilomba Juang, Jalan Pajajaran No. 37, Pasir Kaliki, Cicendo, Kota Bandung. kemeriahan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 resmi dimulai dengan dibukanya pertandingan bola voli antar Satuan Kerja (Satker) Mapolda dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran Polda Jawa Barat, Kamis (18/6/2026) ADVERTISEMENT …

Kuasa Hukum Priyo Sayangkan JPU Masih Gunakan Keterangan Ririn yang Manipulatif Sebagai Dasar Tuntutan

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – 18/06/2026 – Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, langsung mengambil sikap tegas, Pihaknya menuding JPU masih menutup mata dan menggunakan keterangan manipulatif dari saksi pelaku lain, Ririn, sebagai dasar menyusun tuntutan dalam kasus “Paoman Indramayu”. ADVERTISEMENT Meskipun Ruslandi menyatakan …

Tuntutan Maksimal Kasus ‘Paoman Indramayu’: JPU Tuntut Ririn Pidana Mati, Priyo 20 Tahun Penjara!

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB menjadi saksi bisu titik balik krusial dalam pengungkapan kasus menggemparkan “Paoman Indramayu”. Pada persidangan ke-18 yang digelar terpisah pada Kamis (18/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa ragu melayangkan tuntutan hukuman maksimal bagi kedua terdakwa perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dan Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm. ADVERTISEMENT Terdakwa Ririn Rifanto …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x