Home » Berita » Kabid Humas Polda Jabar: Tuntutan Maksimal Bukti Hukum Tegak Lurus dan Tanpa Rekayasa!

Kabid Humas Polda Jabar: Tuntutan Maksimal Bukti Hukum Tegak Lurus dan Tanpa Rekayasa!

Redaksi 18 Jun 2026 119

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – 18/06/2026 – Persidangan kasus menggemparkan “Paoman Indramayu” di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Kamis (18/6/2026), akhirnya mencapai babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin, serta tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa Priyo Bagus Setiawan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Jalannya persidangan yang digelar secara terpisah ini berlangsung dengan pengawalan ketat, aman, dan kondusif, Menanggapi hasil tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait komitmen Polri dan institusi penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.

Komitmen Polda Jabar Kawal Keadilan untuk Korban , Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa tuntutan maksimal yang dijatuhkan oleh JPU merupakan cerminan dari keseriusan seluruh elemen penegak hukum dalam merespons kejahatan yang telah mengoyak rasa kemanusiaan masyarakat.

Baca juga:  Pelindo Karimun Minta Maaf soal Boarding Pass Tulis Tangan, Janji Perkuat Transparansi

“Sejak awal bergulirnya kasus Paoman Indramayu ini, jajaran kepolisian telah bekerja secara profesional, ilmiah, dan transparan dalam menyusun alat bukti, Tuntutan pidana mati bagi terdakwa Ririn dan 20 tahun penjara bagi Priyo adalah bukti nyata bahwa hukum hadir secara tegas, tanpa tebang pilih, demi memberikan keadilan yang hakiki bagi para korban,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kombes Pol Hendra juga menambahkan bahwa kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di persidangan mempertegas bahwa hak-hak saksi dan korban dikawal penuh oleh negara.

Dalam persidangan terdakwa Ririn, situasi sempat diwarnai dinamika hukum ketika penasihat hukum utamanya, Toni, kembali absen. Jeri, selaku kuasa hukum pengganti, bersikeras meminta kehadiran ahli kembali dengan dalih adanya bahan baru. Namun, JPU tetap bergeming karena seluruh alat bukti yang diajukan sudah sangat solid dan bersumber langsung dari laporan resmi ahli yang sah.

Baca juga:  Wakil Bupati Dairi Dukung Penguatan KSPSI dan FSPTI, Wujudkan Serikat Pekerja Kuat untuk Buruh yang Lebih Sejahtera

Sementara itu, di pihak terdakwa Priyo, kuasa hukum Ruslandi menyatakan menghormati jalannya persidangan namun siap melayangkan perlawanan pada agenda nota pembelaan (pledoi). Ruslandi menilai JPU masih bersandar pada keterangan Ririn yang diklaimnya manipulatif, terutama terkait tuduhan keterlibatan Priyo dalam aksi keji terhadap korban bayi dan kepemilikan alat bukti palu.

Menanggapi adanya dinamika dan rencana pledoi dari para kuasa hukum terdakwa, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan hal tersebut merupakan hak konstitusional dalam peradilan, namun menegaskan bahwa fakta hukum yang dikumpulkan penyidik sudah sangat kuat.

Baca juga:  Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jabar Gelar Anjangsana ke Kediaman Almarhum Aiptu (Anumerta) Muhammad Jerry Sonconery

“Dinamika dalam persidangan dan rencana pembelaan dari kuasa hukum adalah hal yang wajar dalam sistem peradilan kita, Namun kami meyakini, fakta-fakta serta alat bukti yang sah di lapangan tidak akan bisa digoyahkan. Polda Jabar bersama instansi terkait akan terus memonitor dan memastikan sisa rangkaian sidang ini berjalan dengan aman, tertib, hingga lahirnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

( Widaningsih )

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dukung Arah Pembangunan Desa, Pemcam Pemalang Hadiri Musrenbangdes Surajaya

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Surajaya pada Senin (21/9/2026). Agenda tahunan ini digelar guna membahas serta menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028. ADVERTISEMENT ​Kehadiran perwakilan Pemcam Pemalang menjadi wujud pengawasan, pendampingan, sekaligus komitmen pemerintah kecamatan dalam memastikan …

​Dugaan Bisnis Parkir Gelap Oknum ASN di PT Shinsung Ancam Keselamatan Pengguna Jalan Pantura Pemalang​

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Pemalang — Parkir ratusan kendaraan roda dua milik karyawan PT Shinsung Grand Indonesia (PT Shinsung Pemalang) di Desa Kalirandu, Petarukan, meluber hingga ke bahu Jalan Nasional Pantura. Selain mengancam keselamatan lalu lintas, kondisi ini diduga kuat dipicu oleh praktik bisnis parkir ilegal yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum manajemen perusahaan. ADVERTISEMENT ​Warga …

Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x