Home » Berita » Kabar Anak SMP Jadi Korban Pembacokan Orang Tak Dikenal Itu Tidak Benar, Kapolres Pemalang : Terlibat Tawuran, Polres Tetapkan 1 ABH

Kabar Anak SMP Jadi Korban Pembacokan Orang Tak Dikenal Itu Tidak Benar, Kapolres Pemalang : Terlibat Tawuran, Polres Tetapkan 1 ABH

Alwi Assagaf 05 Nov 2025 403

Pemalang, Vokalpublika.com – Polres Pemalang meluruskan isu tentang kasus seorang anak korban yang menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal saat melintas di jalan raya Desa Danasari, dimana setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang, ternyata anak korban mengalami luka-luka akibat terlibat aksi tawuran di jalan Pantura wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, (Sabtu, 1/11/2025) sore.

Advertisement
ADVERTISEMENT

“Terkait informasi yang sempat beredar, diduga anak korban mengaku menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal, dikarenakan takut dengan orang tuanya bila diketahui terlibat tawuran,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana.

Kapolres Pemalang mengatakan, kasus tersebut sempat viral menyusul beredarnya cuplikan sebuah video seorang anak korban yang sedang dirawat di rumah sakit, dengan narasi menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal.

Baca juga:  Razia Pekat Bocor!!! Kasatpol PP Pemalang : Kami Akan Ambil Langkah Kongkret Untuk Terus Melakukan Razia di 'Lokalisasi Calam'

“Jadi informasi yang cukup viral tersebut tidak benar, dari hasil penyelidikan, diduga anak korban tersebut mengalami luka-luka akibat terlibat aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam),” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian tawuran bermula saat anak korban bersama 6 anak saksi lainnya berkumpul di rumah salah satu anak saksi di Kecamatan Taman, untuk mempersiapkan tawuran menggunakan sajam.

“Mereka berkumpul untuk mempersiapkan aksi tawuran, karena mendapatkan tantangan lewat grup media sosial dari sekelompok pelajar yang berasal dari salah satu sekolah di Kecamatan Petarukan,” kata Kapolres Pemalang.

Pada saat berkumpul tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh salah satu anak saksi.

“Selanjutnya anak korban bersama 6 anak saksi lainnya mendatangi lokasi tawuran, sesuai kesepakatan dengan kelompok pelajar dari Petarukan,” kata Kapolres Pemalang.

Baca juga:  Keutamaan Puasa Arafah, Jangan Lewatkan Hari Istimewa Ini!

Pada saat kejadian tawuran, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban berhadapan dengan lawannya yang juga membawa sajam, hingga kemudian anak korban terkena sabetan sajam yang menyebabkan luka pada lengan kiri.

“Setelah kejadian tersebut, anak korban kemudian dibawa oleh kelompoknya ke salah satu rumah sakit di Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah mengamankan sejumlah anak saksi dan telah menetapkan 1 anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, 1 ABH yang diamankan dijerat pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Baca juga:  Kuala Sempang Wakili Kepri Jadi Koperasi Teladan Nasional, Diresmikan Serentak oleh Presiden

“1 ABH dan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah Sajam jenis celurit yang digunakan ABH dan anak korban telah diamankan di Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar selalu memantau aktivitas anak di media sosial, serta mengawasi pergaulan dan kegiatan mereka di luar rumah.

“Peran aktif orang tua diperlukan, untuk mencegah anak agar tidak menjadi korban akibat terlibat tawuran dan perilaku kenakalan remaja lainnya,” kata Kapolres Pemalang.*** (Humas Polres Pemalang/Mas All).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Pemcam Pemalang Bersama Siswa Magang Kerja Bakti Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekitar kantor kecamatan pada Jumat (18/9/2026). ADVERTISEMENT Aksi kerja bakti ini melibatkan seluruh jajaran pegawai Pemcam Pemalang serta siswa dan mahasiswa yang sedang menjalani program magang. ​Dalam pantauan awak media, kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapian, …

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Redaksi

19 Sep 2026

Bekasi, vokalpublika.com— Superindo bersama Rumah Zakat menyalurkan sebanyak 100 paket bingkisan kepada 100 keluarga yang membutuhkan di Kota Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Rumah Zakat Bekasi, Jl. Pahlawan No. 8A, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Musthafa Waliyuddin Zakiy selaku perwakilan Superindo Wilayah Bekasi dan Sadam Bustomi selaku …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x