Home » Berita » Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Zairan-Bambang Harap Hakim Pertimbangkan Seluruh Aspek Hukum

Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Zairan-Bambang Harap Hakim Pertimbangkan Seluruh Aspek Hukum

Redaksi 18 Aug 2026 90

Karimun, vokalpublika.com Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Setelah sebelumnya tim penasihat Ronald Reagen S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H. menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agenda selanjutnya akan memasuki putusan sela.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Putusan sela dijadwalkan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 26 Agustus 2026.

Usai persidangan, Patas Sulaiman Rambe dan Ronald Reagen Baringbing selaku penasihat hukum(advokat) terdakwa menyampaikan harapannya agar majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, tetapi mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami berharap agar majelis hakim melihat dari segala aspek hukumnya,” ujar Patas.

Menurutnya, hal yang menjadi perhatian pihak penasihat hukum adalah jangan sampai terdapat putusan yang saling bertentangan antara perkara pidana dengan perkara lain yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.

Ia mencontohkan, apabila perkara pidana terhadap kliennya berujung pada putusan bersalah, sementara di kemudian hari terdapat putusan dari peradilan perdata atau Tata Usaha Negara (TUN) yang memenangkan kliennya, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Baca juga:  Penguatan Sinergi Lintas Kementerian, Kemenko Dorong Penyederhanaan Layanan Ekspor-Impor Lewat INSW

“Andai kata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang dimenangkan oleh klien kita, siapa yang harus bertanggung jawab?” katanya.

Patas menilai persoalan tersebut penting menjadi perhatian karena menyangkut konsekuensi terhadap kebebasan terdakwa apabila nantinya dijatuhi pidana.

“Jangan sampai ada putusan yang bertabrakan. Dikatakan dalam hukum pidana klien kita terbukti bersalah, ternyata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang memenangkan klien kita. Siapa yang bertanggung jawab terkait masalah ini, termasuk hilangnya kemerdekaan terdakwa?” ujarnya.

Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Penasihat hukum juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila eksepsi yang diajukan sebelumnya tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Menurut Patas, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela melalui upaya hukum yang tersedia.

“Jika kita tidak dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan melakukan perlawanan. Namanya perlawanan terhadap putusan sela ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Baca juga:  ​Dandim Pemalang Tekankan Loyalitas dan Kedekatan dengan Rakyat dalam Tradisi Satuan

Patas juga kembali menjelaskan pandangan pihaknya mengenai objek perkara yang menurutnya berkaitan erat dengan persoalan kepemilikan tanah.

Ia menilai dalam surat dakwaan JPU, objek lahan yang menjadi pokok perkara belum digambarkan secara utuh, termasuk mengenai sertifikat yang dimiliki pihak terdakwa.

“JPU ini mengaburkan objek lahan yang berperkara. Tidak disebutkan bahwa kita sudah memiliki sertifikat yang dari pembeli kepada Zairan,” jelasnya.

Menurut Patas, sertifikat yang dimiliki terdakwa tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara menyeluruh. Ia menilai seolah-olah dalam perkara tersebut hanya sertifikat pihak lain yang menjadi dasar, sementara keberadaan sertifikat yang dimiliki terdakwa tidak dijelaskan secara utuh.

“Dalam dakwaan yang saya lihat itu sertifikat dari pembeli atas terdakwa Zairan seperti dikaburkan oleh jaksa. Jadi seolah-olah sertifikat melawan pihak lain. Padahal sama-sama sertifikat,” ujarnya.

Berharap Hakim Berikan Putusan yang Berkeadilan

Dengan akan dibacakannya putusan sela pada 26 Agustus mendatang, pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang telah disampaikan dalam persidangan.

Baca juga:  Operasi Antik Toba 2026: Polres Dairi Ungkap 12 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan

Patas menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.

Namun, pihaknya berharap putusan yang nantinya diambil benar-benar memberikan kepastian hukum serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh, sehingga putusan yang diambil benar-benar memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Ronald Menambahkan “JPU dalam tanggapannya tidak ada memberikan tanggapan atas eksepsi advokat Terdakwa perihal bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, karena tidak ada 1 putusan Pengadilan, yang menyatakan surat SKT Nomor 128/593/1988 atas nama zairan benar Palsu” tutupnya.

Perkara dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi tersebut selanjutnya akan memasuki agenda putusan sela pada 26 Agustus 2026. Bersambung*

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …


Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran

Redaksi

06 Sep 2026

PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …

Menembus Keterbatasan, Kasek dan Siswa SMPN 1 Atap Pabuaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah Hingga Sampah di Aliran Sungai

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil tidak menyurutkan langkah SMPN Pabuaran Satu Atap, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang untuk mewujudkan lingkungan belajar yang sehat. ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Budiman, seluruh siswa bersama jajaran guru dan komite sekolah menggelar aksi gotong royong membersihkan area sekolah hingga aliran sungai Pabuaran yang tertimbun sampah, Sabtu …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x