Home » Berita » Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Zairan-Bambang Harap Hakim Pertimbangkan Seluruh Aspek Hukum

Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Zairan-Bambang Harap Hakim Pertimbangkan Seluruh Aspek Hukum

Redaksi 18 Aug 2026 26

Karimun, vokalpublika.com Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Setelah sebelumnya tim penasihat Ronald Reagen S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H. menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agenda selanjutnya akan memasuki putusan sela.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Putusan sela dijadwalkan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 26 Agustus 2026.

Usai persidangan, Patas Sulaiman Rambe dan Ronald Reagen Baringbing selaku penasihat hukum(advokat) terdakwa menyampaikan harapannya agar majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, tetapi mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami berharap agar majelis hakim melihat dari segala aspek hukumnya,” ujar Patas.

Menurutnya, hal yang menjadi perhatian pihak penasihat hukum adalah jangan sampai terdapat putusan yang saling bertentangan antara perkara pidana dengan perkara lain yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.

Ia mencontohkan, apabila perkara pidana terhadap kliennya berujung pada putusan bersalah, sementara di kemudian hari terdapat putusan dari peradilan perdata atau Tata Usaha Negara (TUN) yang memenangkan kliennya, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Baca juga:  Jumat Bersih Jadi Budaya Kerja Dilingkungan Kantor Pemerintah Kecamatan Pemalang

“Andai kata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang dimenangkan oleh klien kita, siapa yang harus bertanggung jawab?” katanya.

Patas menilai persoalan tersebut penting menjadi perhatian karena menyangkut konsekuensi terhadap kebebasan terdakwa apabila nantinya dijatuhi pidana.

“Jangan sampai ada putusan yang bertabrakan. Dikatakan dalam hukum pidana klien kita terbukti bersalah, ternyata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang memenangkan klien kita. Siapa yang bertanggung jawab terkait masalah ini, termasuk hilangnya kemerdekaan terdakwa?” ujarnya.

Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Penasihat hukum juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila eksepsi yang diajukan sebelumnya tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Menurut Patas, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela melalui upaya hukum yang tersedia.

“Jika kita tidak dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan melakukan perlawanan. Namanya perlawanan terhadap putusan sela ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Baca juga:  Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Dinilai Jadi Langkah Penting Menuju Kepastian Hukum

Patas juga kembali menjelaskan pandangan pihaknya mengenai objek perkara yang menurutnya berkaitan erat dengan persoalan kepemilikan tanah.

Ia menilai dalam surat dakwaan JPU, objek lahan yang menjadi pokok perkara belum digambarkan secara utuh, termasuk mengenai sertifikat yang dimiliki pihak terdakwa.

“JPU ini mengaburkan objek lahan yang berperkara. Tidak disebutkan bahwa kita sudah memiliki sertifikat yang dari pembeli kepada Zairan,” jelasnya.

Menurut Patas, sertifikat yang dimiliki terdakwa tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara menyeluruh. Ia menilai seolah-olah dalam perkara tersebut hanya sertifikat pihak lain yang menjadi dasar, sementara keberadaan sertifikat yang dimiliki terdakwa tidak dijelaskan secara utuh.

“Dalam dakwaan yang saya lihat itu sertifikat dari pembeli atas terdakwa Zairan seperti dikaburkan oleh jaksa. Jadi seolah-olah sertifikat melawan pihak lain. Padahal sama-sama sertifikat,” ujarnya.

Berharap Hakim Berikan Putusan yang Berkeadilan

Dengan akan dibacakannya putusan sela pada 26 Agustus mendatang, pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang telah disampaikan dalam persidangan.

Baca juga:  Pemkab Pemalang Resmi Launching APBD 2025, Anom Widiyantoro : Ini Launching Bukan Laundry

Patas menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.

Namun, pihaknya berharap putusan yang nantinya diambil benar-benar memberikan kepastian hukum serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh, sehingga putusan yang diambil benar-benar memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Ronald Menambahkan “JPU dalam tanggapannya tidak ada memberikan tanggapan atas eksepsi advokat Terdakwa perihal bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, karena tidak ada 1 putusan Pengadilan, yang menyatakan surat SKT Nomor 128/593/1988 atas nama zairan benar Palsu” tutupnya.

Perkara dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi tersebut selanjutnya akan memasuki agenda putusan sela pada 26 Agustus 2026. Bersambung*

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Klarifikasi Lurang: Bantah Narasi Miring, Tegaskan Tidak Bermaksud Merendahkan Media, Warga Disebut Merasa Terbantu

Redaksi

18 Aug 2026

Batam,vokalpublika.com– Pemberitaan mengenai keberadaan bangunan yang disebut sebagai Bar & Cafe di sekitar permukiman warga dekat Kampung Telaga Rindu, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mendapat tanggapan langsung dari Lurang.‎‎Lurang memberikan klarifikasi untuk meluruskan sejumlah narasi yang menurutnya berkembang dan berpotensi menimbulkan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya di lapangan.‎‎Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan …

Sinergi Kemanusiaan: Doa Tulus Santri dan Kyai Ponpes Printis Komariyah Mengalir Untuk Insan Pers Aliansi Wartawan Pantura Bersatu

Alwi Assagaf

18 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Suasana keharunan yang sarat akan nilai spiritual menyelimuti rangkaian Bakti Sosial Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) dalam memperingati Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81. ADVERTISEMENT Kegiatan sosial berbasis kemanusiaan tersebut diselenggarakan di dua lokasi, yakni Desa Ketapang serta Pondok Pesantren Printis Komariyah yang berlokasi di Dukuh Karangsuci, Desa Penggarit, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. …

Polemik di Hari Kemerdekaan: Mengapa Foto Bupati Nonaktif Tersangka Pemerasan dan Jual Beli Jabatan Masih Dipampang Pemkab Pemalang?

Alwi Assagaf

18 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Pemalang tahun 2026 ini diwarnai kontroversi. Sebuah baliho resmi yang dipasang oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang di ruang publik memuat foto Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantorro, bersanding dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). ADVERTISEMENT ​Kehadiran sosok Anom dalam atribut resmi negara …

Kapolresta Tanjungpinang Menghadiri Upacara HUT RI ke-81 Tingkat Kota Tanjungpinang

Redaksi

17 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menghadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2026, Senin (17/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jalan Celak, Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang, …

HUT ke-81 RI, Polres Nganjuk Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat

Redaksi

17 Aug 2026

NGANJUK, vokalpublika.com- Polres Nganjuk menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Lapangan Apel Polres Nganjuk, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh personel Polres Nganjuk. ADVERTISEMENT Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini secara nasional mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Momentum …

Refleksi 81 Tahun RI: Omahtani Batang Gelar Do’a Bersama, Soroti Sengketa Agraria dan Kesejahteraan Petani

Alwi Assagaf

17 Aug 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Organisasi kemasyarakatan Omahtani yang berbasis di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal isu agraria dan kesejahteraan petani. ADVERTISEMENT Momentum Refleksi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan untuk menyuarakan kritik mendasar terhadap ketimpangan sektor pertanian nasional. ​Rangkaian peringatan kemerdekaan digelar pada Senin (17/8/2026) mulai …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x