Home » Berita » Izin Pematangan Ada, Izin Cut and Fill Belum Ada: Bisnis Tanah Hasil Pemotongan Lahan PT Samudera Lestari Indonesia Disorot

Izin Pematangan Ada, Izin Cut and Fill Belum Ada: Bisnis Tanah Hasil Pemotongan Lahan PT Samudera Lestari Indonesia Disorot

Redaksi 23 Aug 2026 19

Batam,vokalpublika.com– Aktivitas pemotongan dan pemindahan tanah di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, yang dikaitkan dengan PT Samudera Lestari Indonesia, mulai menuai sorotan serius. Persoalannya bukan sekadar aktivitas pematangan lahan, tetapi dugaan adanya kegiatan cut and fill serta komersialisasi tanah hasil pemotongan lahan yang dilakukan tanpa izin khusus.

‎Indikasi tersebut menguat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke lapangan. Pengawas lapangan bernama Hasan dan Patris disebut hanya menunjukkan dokumen izin pematangan lahan serta dokumen kesepakatan kerja sama terkait pengambilan dan pengantaran tanah hasil pemotongan.

‎Yang lebih mengejutkan, Hasan mengakui bahwa perusahaan belum memiliki izin cut and fill.

‎“Ya, kita memang hanya punya izin pematangan saja. Izin cut and fill kita belum punya,” ungkap Hasan saat dikonfirmasi awak media.

‎Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan besar. Sebab, jika aktivitas di lapangan tidak berhenti pada pematangan lahan, melainkan mencakup pemotongan tanah, pengambilan, pengangkutan, hingga pemindahan material ke lokasi lain, maka legalitas seluruh rangkaian kegiatan tersebut patut diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

‎Terlebih, terdapat dokumen “Berita Acara Kesepakatan Bersama” tertanggal Juni 2026 yang menunjukkan keterlibatan tiga perusahaan dalam kegiatan pengambilan dan pengantaran tanah hasil pemotongan lahan.

‎Dalam dokumen tersebut tercantum:

1. ‎PT Samudera Lestari Indonesia, disebut sebagai pemilik lokasi pemotongan quarry, dengan Nomor PL 212020260 dan luas 55.990 m².
2. ‎PT Duta Perkasa Mas, disebut sebagai penerima quarry, dengan Nomor PL 211020285 dan luas 117.111 m².
3. ‎PT Viktori Skyindo, disebut sebagai pelaksana pekerjaan pemotongan/pengambilan tanah quarry yang akan diantar ke PT Duta Perkasa Mas.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Baca juga:  Publik Heboh, Isu Perselingkuhan Oknum Relawan SPPG Kemala Bhayangkari Polres Sampang


‎Dokumen itu juga menyebut PT Samudera Lestari Indonesia memberikan pengambilan quarry tanah potong untuk dibawa ke lokasi PT Duta Perkasa Mas. Sementara PT Viktori Skyindo bertindak sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan pengambilan tanah quarry dan menyatakan bersedia mengikuti ketentuan yang ditentukan PT Samudera Lestari Indonesia.

‎Dengan adanya dokumen tersebut, aktivitas tiga perusahaan ini setidaknya menunjukkan adanya rantai kegiatan pemotongan, pengambilan dan pemindahan material tanah yang perlu diuji legalitasnya.

‎Persoalan menjadi semakin serius ketika Hasan mengungkapkan bahwa tanah hasil pematangan lahan tersebut juga dikomersialkan atau dijual berdasarkan jarak pengantaran.

‎Menurut keterangan yang diperoleh awak media, untuk pengiriman tanah di sekitar wilayah Tanjung Uncang dan Batu Aji, tarifnya berada di kisaran Rp350 ribu, tergantung jarak pengantaran.

‎Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele: jika tanah hasil pemotongan lahan dikomersialkan, atas dasar izin apa kegiatan tersebut dilakukan dan bagaimana mekanisme pencatatan serta kewajiban pajaknya?

‎Apakah transaksi tersebut tercatat secara resmi? Apakah seluruh penerimaan masuk dalam pembukuan perusahaan? Bagaimana kewajiban perpajakannya? Dan yang paling penting, apakah material tanah yang diperjualbelikan tersebut memang secara hukum diperbolehkan untuk dikomersialkan berdasarkan izin pematangan lahan yang dimiliki?

‎Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi ranah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

‎Dugaan adanya material tanah yang diperjualbelikan tanpa mekanisme pajak yang jelas juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, faktur, pembukuan perusahaan, serta kewajiban perpajakan. Jangan sampai aktivitas yang terlihat sebagai pematangan lahan justru menjadi pintu belakang bisnis material tanah yang tidak terawasi.


‎Jika benar terdapat aktivitas komersialisasi tanah hasil pemotongan lahan tanpa perizinan yang semestinya, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif perusahaan.

‎Ada kepentingan negara yang harus dilindungi, mulai dari tata kelola pemanfaatan lahan, perizinan, lingkungan, hingga potensi penerimaan negara maupun daerah.

‎Pemerintah tidak boleh membiarkan izin pematangan lahan menjadi semacam “payung” untuk menjalankan aktivitas cut and fill yang belum mengantongi izin.

‎Apalagi jika material hasil pemotongan kemudian diangkut dan dijual ke berbagai lokasi dengan nilai ekonomi tertentu.

‎Karena itu, instansi terkait perlu turun langsung dan tidak cukup hanya memeriksa dokumen yang ditunjukkan di lokasi.

‎Bila izin yang dimiliki hanya izin pematangan lahan, sementara pengawas lapangan sendiri mengakui izin cut and fill belum dimiliki, maka aktivitas pemotongan, pengambilan, pengangkutan dan komersialisasi tanah tersebut wajib diaudit legalitasnya.

‎Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah volume tanah yang keluar dari lokasi sesuai dengan dokumen perizinan, ke mana saja tanah tersebut dibawa, siapa penerimanya, berapa nilai transaksi yang terjadi, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perpajakan dan lingkungan.

‎Publik juga berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut benar-benar merupakan kegiatan pematangan lahan sebagaimana izin yang diberikan, atau telah berkembang menjadi kegiatan komersial pemindahan material tanah.

‎Jangan sampai negara hanya hadir ketika persoalan sudah meledak, sementara aktivitas pemotongan, pengangkutan dan perdagangan tanah berlangsung leluasa di lapangan.

‎Jika seluruh dokumen dan kegiatan memang legal, tentu pemeriksaan akan menjadi momentum untuk membuktikannya. Namun apabila ditemukan kegiatan di luar izin, pemerintah harus bertindak tegas.

‎Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang bermain di balik aktivitas pematangan lahan. Jangan sampai dugaan praktik “mafia lahan” tumbuh karena lemahnya pengawasan dan pembiaran.

‎Kini bola berada di tangan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, instansi perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta otoritas perpajakan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai izin atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang harus ditindak.

‎Sebab, ketika sebuah perusahaan mengakui hanya memiliki izin pematangan lahan tetapi kegiatan di lapangan diduga telah mencakup pemotongan, pengambilan, pengangkutan dan komersialisasi tanah, maka pertanyaan mengenai legalitasnya bukan lagi sekadar isu melainkan sesuatu yang harus dijawab secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
HUT ke-12 Projo: Budi Arie Tegaskan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Kader Diminta Kawal hingga Berani Kritik

Redaksi

23 Aug 2026

JAKARTA , vokalpublika.com— Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Pro Jokowi (Projo) di Jakarta, Minggu (23/8/2026), menjadi momentum penting untuk menegaskan perubahan sekaligus kesinambungan arah politik organisasi relawan tersebut. ADVERTISEMENT Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi secara terbuka menegaskan dukungan organisasi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, dukungan itu …

Jalan Santai Kubu Dalam Parak Karakah Meriah, 54 RT Berebut Piala Wali Kota

Redaksi

23 Aug 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Suasana kebersamaan dan semangat gotong royong masyarakat mewarnai kegiatan Jalan Santai se-Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Minggu (23/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan RW 05 tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Anggota DPRD Kota Padang Rafly Boy, Camat Padang Timur Aidil, unsur Forkopimca Padang Timur serta sejumlah …

Semarak HUT ke-81 RI di Jawa Gadut, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif

Redaksi

23 Aug 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Semangat kebersamaan dan kreativitas warga mewarnai malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Jawa Gadut RT 01 RW 03, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sabtu (22/8/2026) malam. ADVERTISEMENT Kemeriahan semakin terasa dengan kehadiran Wali Kota Padang Fadly Amran yang disambut antusias oleh masyarakat. Turut …

GNPK-RI Kalbar Adukan Dugaan Pemberian Bantuan APBD Rp19,09 Miliar untuk Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar ke KPK

Redaksi

23 Aug 2026

PONTIANAK, KALBAR,vokalpublika.com— Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat melayangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 16/GNPK-RI/KB-VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. …

Kapolresta Tanjungpinang Lepas Peserta Gerak Jalan 8 Km dalam Rangka HUT RI ke-81

Redaksi

23 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com- Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Gerak Jalan Proklamasi 8 Kilometer, Minggu (23/08/2026).Kegiatan yang dipusatkan di Terminal Sungai Carang Kota Tanjungpinang tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB dan diikuti sebanyak 141 regu peserta dari berbagai unsur, dengan jumlah peserta dan masyarakat yang hadir …

​​Tim Gabungan Gerak Cepat Sisir Jalur Pantura Pemalang, Gerebek Outlet Miras Tanpa Izin

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bergerak cepat merespon aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui tim gabungan yang terdiri dari Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP, petugas menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/8/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Razia ini menyasar peredaran minuman beralkohol serta tempat usaha …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x