Home » Berita »
Ironi Pagu Rp 1.720.577.000.00 Miliar: GSG Mustika Tigaraksa Diduga Mangkrak, Pengawasan DTRB Kabupaten Tangerang Dipertanyakan


Ironi Pagu Rp 1.720.577.000.00 Miliar: GSG Mustika Tigaraksa Diduga Mangkrak, Pengawasan DTRB Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

Redaksi 02 Sep 2026 32

TANGGERANG — Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang digelontorkan melalui APBD-P dengan nilai pagu mencapai Rp
1.720.577.000.00 miliar, kini justru menyisakan persoalan serius.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Alih-alih menjadi fasilitas publik yang segera dimanfaatkan masyarakat, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dan terkesan terbengkalai. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: untuk apa anggaran miliaran rupiah digelontorkan jika hasil pembangunan tidak kunjung dapat dimanfaatkan masyarakat?

Nilai pagu Rp 1.720.577.000.00 miliar bukan angka kecil. Di balik nominal tersebut terdapat uang publik yang semestinya dikonversi menjadi bangunan yang berkualitas, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata.

Namun ketika proyek fisik berhenti sebelum tujuan pembangunan tercapai, persoalannya tidak lagi sekadar soal keterlambatan pekerjaan. Publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan, mekanisme pengadaan, pengendalian kontrak, pencairan anggaran hingga efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

RUP Ada, Bangunan Tak Kunjung Tuntas

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60537848, proyek tersebut direncanakan melalui mekanisme tender dengan pagu anggaran Rp 1.720.577.000.00 miliar.

Di atas kertas, seluruh tahapan pengadaan semestinya memiliki target, jadwal, kontrak, pengendalian pekerjaan serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Tetapi ketika realitas di lapangan tidak berbanding lurus dengan dokumen perencanaan, pertanyaan publik menjadi semakin relevan.

Siapa yang bertanggung jawab ketika proyek tidak selesai? Berapa anggaran yang telah dicairkan? Berapa progres fisik sebenarnya? Apakah penyedia telah dikenakan denda keterlambatan? Apakah kontrak telah diputus? Dan jika pekerjaan dihentikan, apakah penyedia masuk daftar hitam?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan kepada pemerintah, melainkan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan.

DTRB Jangan Hanya Pandai Menganggarkan

Sorotan kini mengarah kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Baca juga:  Gubernur Sulut Hadiri Sidang Tahunan MPR RI Bersama DPR-DPD RI dalam Rangka HUT ke-80 R

Pengawasan proyek pemerintah bukan sekadar memastikan kontraktor bekerja di lapangan. Pengawasan juga menyangkut kepatuhan terhadap kontrak, kualitas pekerjaan, progres fisik, administrasi pembayaran, hingga konsekuensi hukum apabila penyedia gagal memenuhi kewajibannya.

Karena itu, apabila benar proyek GSG tersebut mangkrak, publik patut memperoleh penjelasan: di mana fungsi pengawasan berjalan dan di titik mana pengendalian proyek mengalami kegagalan?

Kritik terhadap DTRB pun tidak seharusnya dijawab dengan narasi normatif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah data dan dokumen.

Mulai dari nilai kontrak, nama penyedia, jangka waktu pekerjaan, progres terakhir, nilai pembayaran yang telah dilakukan, hingga langkah yang telah ditempuh pemerintah terhadap penyedia.

Seorang perwakilan asosiasi pers yang turut mengawal persoalan tersebut menilai kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata.

«“Kalau benar proyek bernilai miliaran rupiah tidak selesai dan kemudian dibiarkan, pertanyaan publik sangat sederhana: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindakan pemerintah terhadap penyedia?”»

Jangan Sampai APBD Berhenti di Atas Kertas

Persoalan yang lebih besar bukan sekadar bangunan yang belum selesai. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas tata kelola APBD.

Setiap rupiah yang keluar dari APBD berasal dari sumber daya publik. Karena itu, proyek yang tidak selesai berpotensi menimbulkan pemborosan apabila pembayaran tidak sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah.

Terlebih, sorotan terhadap proyek GSG ini muncul di tengah adanya pemberitaan mengenai temuan pemeriksaan terkait pekerjaan fisik sejumlah proyek gedung lainnya di lingkungan pemerintah daerah.

Jika persoalan-persoalan tersebut benar terjadi, maka pemerintah tidak cukup hanya menyelesaikannya secara administratif. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan, pemilihan penyedia, pengawasan lapangan dan mekanisme pembayaran proyek.

Baca juga:  Diduga Ada Kejanggalan Data Penerima Dana BOS di SD Negeri UPTD 014679 Bangun Sari, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Jangan sampai APBD hanya sukses terserap, tetapi gagal menghasilkan manfaat.

UU Tipikor Tak Boleh Dijadikan Sekadar Pajangan

Asosiasi pers yang mengawal persoalan ini juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak gegabah menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan hukum membuktikannya.

Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut tentu tidak dapat berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara.

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Karena itu, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid DTRB Dikonfirmasi, Syamsul Bahri Ketum GWI Mengaku Nomornya Diblokir, Sementara Kepala dinas tidak menjawab

Upaya memperoleh klarifikasi dari DTRB Kabupaten Tangerang disebut telah dilakukan.

Surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi juga telah dilayangkan kepada Kepala DTRB Kabupaten Tangerang.

Namun dalam upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Selasa 1 September 2026 pukul 09;13 WiB, Ketum Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI ) Syamsul Bahri menyatakan nomor WhatsApp miliknya telah diblokir oleh Kepala Bidang DTRB Kabupaten Tangerang.

Klaim tersebut tentu masih membutuhkan penjelasan dari pihak DTRB. Apakah benar terjadi pemblokiran, apa alasannya, dan apakah pemerintah daerah memiliki kanal komunikasi lain yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan kepada publik?

Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi bukan ancaman. Konfirmasi adalah ruang bagi pejabat publik untuk menjelaskan fakta, meluruskan informasi, sekaligus menunjukkan akuntabilitas dan Transparansi kepada masyarakat.

Baca juga:  Parosil Mabsus Minta Festival Literasi Memiliki Kesinambungan dan Implementasi Nyata ke Depan

Karena itu, sikap terbuka justru menjadi langkah paling rasional ketika sebuah proyek pemerintah sedang mendapat sorotan.

Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI ) Siapkan Langkah Hukum
Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), yang juga Ketua Umum DPP LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK), menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.

Apabila tidak terdapat penjelasan yang transparan dan ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil investigasi maupun dokumen pendukung, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung maupun KPK RI.

Langkah tersebut semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial, sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan proyek yang hanya terlihat megah dalam dokumen anggaran.

Masyarakat membutuhkan bangunan yang benar-benar selesai, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pejabat yang bersedia menjelaskan ke mana uang rakyat dibelanjakan.

Jika proyek Rp1,8 miliar saja dapat berujung pada bangunan yang mangkrak, maka pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling sulit dihindari:

Apakah negara sedang membangun fasilitas untuk rakyat, atau sekadar membangun angka penyerapan anggaran?

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang terkait progres pekerjaan, nilai kontrak, pembayaran yang telah dilakukan, identitas penyedia, serta langkah pemerintah terhadap proyek tersebut.

Redaksi masih membuka ruang bagi DTRB Kabupaten Tangerang maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi. Pemberitaan selanjutnya akan memuat perkembangan informasi berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh.

(ARAY/MAHYUDDIN/GWI)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …


Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran

Redaksi

06 Sep 2026

PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …

Menembus Keterbatasan, Kasek dan Siswa SMPN 1 Atap Pabuaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah Hingga Sampah di Aliran Sungai

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil tidak menyurutkan langkah SMPN Pabuaran Satu Atap, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang untuk mewujudkan lingkungan belajar yang sehat. ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Budiman, seluruh siswa bersama jajaran guru dan komite sekolah menggelar aksi gotong royong membersihkan area sekolah hingga aliran sungai Pabuaran yang tertimbun sampah, Sabtu …

Pilkades Serentak Pemalang 2026: Kecamatan Rilis Daftar Resmi Bakal Calon di 12 Desa

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang resmi mempublikasikan daftar Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. ADVERTISEMENT Berdasarkan data resmi kecamatan, pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026.​Publikasi ini menjadi pendorong keterbukaan informasi publik serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal tahapan demokrasi di …

Tahapan ​Pilkades Serentak 2026, Pemcam Pulosari: Mari Jaga Kondusifitas Bersama-sama

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, resmi merilis daftar nama Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 9 November 2026. ADVERTISEMENT ​Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Pulosari ini mencakup delapan desa, yaitu Desa Siremeng, Nyalembeng, Batursari, Pagenteran, Clekatakan, Penakir, Gunungsari, dan Cikendung. ​Sesuai …

​Pemcam Ulujami Kawal Tahapan Pilkades Serentak 2026, Pendaftaran Resmi Ditutup di 15 Desa

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami, Kabupaten Pemalang, terus mengawal kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Tahapan pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa di 15 desa se-Kecamatan Ulujami secara resmi ditutup pada Jumat (4/9/2026). ADVERTISEMENT ​Camat Ulujami, Waluyo, menyatakan bahwa jajaran Pemcam Ulujami berfokus memastikan panitia di tingkat desa bekerja secara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x