Home » Berita » Hutan Mangrove Rusak, Dr. Hofi LAW: Penegakan Hukum Tidak Bisa Menunggu Delik Aduan

Hutan Mangrove Rusak, Dr. Hofi LAW: Penegakan Hukum Tidak Bisa Menunggu Delik Aduan

Admin 21 Jul 2025 160

Jakarta, Vokalpublika.Com – Hutan mangrove bukan sekadar kawasan hijau pesisir, melainkan garda terdepan dalam melindungi daratan dari abrasi, banjir rob, dan perubahan iklim. Mangrove juga merupakan ekosistem penting bagi biota laut serta penopang ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Namun, kerusakan hutan mangrove terus terjadi akibat pembabatan liar oleh pihak-pihak yang mengabaikan hukum dan kepentingan lingkungan.

Menanggapi fenomena ini, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan mangrove tidak bisa bergantung pada laporan masyarakat.

“Pembabatan hutan mangrove secara ilegal bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga pelanggaran hukum yang serius. Ini bukan delik aduan. Aparat hukum tidak bisa diam menunggu laporan masyarakat. Negara wajib hadir dan bertindak,” tegas Dr. Hofi, pada 23 April 2025.

Dr. Hofi menjelaskan bahwa hutan mangrove merupakan objek hukum yang dilindungi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan, seperti:

Baca juga:  Paradoks Mangrove di Kepri: Program Penanaman vs Perusakan Pulau-Pulau Kecil

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Ia menekankan Pasal 98 dan 99 UU No. 32/2009 yang menyatakan bahwa perusakan lingkungan yang melebihi baku kerusakan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sanksi ini berlaku bagi individu maupun korporasi.

“Perlindungan hukum terhadap hutan mangrove tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek pidana dan perdata. Tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk membiarkan pelanggaran lingkungan hidup berlangsung tanpa tindakan,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa kerusakan mangrove bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam penghidupan ribuan nelayan dan ekonomi lokal.

“Kalau hutan mangrove rusak, bukan hanya ekosistem yang hancur. Tapi juga kehidupan ribuan nelayan yang menggantungkan penghidupan pada wilayah pesisir.”

Untuk itu, Dr. Hofi mendesak pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, agar mengambil langkah nyata dalam menjaga dan melestarikan hutan mangrove.

“Kebijakan perlindungan mangrove bukan sekadar wacana. Ini mandat konstitusi dan amanat undang-undang. Pembiaran terhadap kerusakan hutan mangrove bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh negara.”

Terakhir, ia mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga ekosistem mangrove.

“Melindungi hutan mangrove adalah menjaga masa depan pesisir dan generasi mendatang.”

Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik
Media: Reportase Jakarta

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

​Uji Kesiapsiagaan: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Menhan dan Pimpinan TNI di Semarang

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Lanumad Ahmad Yani, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung Latihan Operasi Laut Gabungan TA 2026 di Pulau Gundul, Kepulauan Karimunjawa. ​Agenda utama kunjungan adalah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x