Home » Uncategorized » Hampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan

Hampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan

Clara T S 26 Feb 2026 37

Bandung – Advokat Tri Setiowati SH MH, istri almarhum Setia Budiana SH, mendesak agar hak pensiun mendiang suaminya segera dicairkan. Permintaan itu mencuat setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional yang bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyaris satu dekade tanpa kepastian pembayaran hak para eks karyawan.

Tri meminta perhatian serius Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar turun tangan membantu mendorong percepatan pencairan dana pensiun eks karyawan PT Elteha Internasional, termasuk hak almarhum suaminya.

“Hingga hari ini, Kamis 26 Februari 2025, uang pensiun almarhum suami saya belum juga cair. Apa kerja pemerintah?” tegas Tri dengan nada kecewa.

Hak Pensiun Dilindungi Undang-Undang

Secara regulatif, hak pensiun dan hak normatif pekerja dilindungi dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan kewajiban pengusaha memenuhi hak-hak pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial dan manfaat pasca kerja.

Baca juga:  Evaluasi Tata Kelola, Vickner Sinaga Nonaktifkan Sementara Direksi Perumda Pembangunan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa hak pekerja secara cepat, adil, dan berkepastian hukum.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang dalam prinsipnya mengatur bahwa hak pekerja merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pembayarannya.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, hak pekerja atas manfaat pensiun juga berkaitan dengan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Hampir Satu Dekade Tanpa Kepastian

Menurut Tri, keterlambatan hampir 10 tahun tersebut telah membuat keluarganya mengalami kesulitan ekonomi berkepanjangan. Ia mengaku harus berjuang memenuhi kebutuhan makan dan minum, biaya pendidikan anak, hingga biaya kesehatan.

Baca juga:  BPN Dairi Tetap Eksis Layani Masyarakat di Hari Pertama Tahun Baru 2026

“Kami perlu makan, minum, biaya kuliah, biaya kesehatan dan kebutuhan lainnya. Sudah hampir 10 tahun kami kesulitan,” ujarnya.

Ironisnya, di tengah perjuangan tersebut, Tri juga tengah menghadapi kondisi kesehatan serius. Ia mengidap stroke, gangguan jantung, ginjal, serta diabetes yang membutuhkan perawatan rutin.

Sebagai mantan jurnalis yang pernah melakukan peliputan di Kalimantan Barat maupun Jawa Barat, Tri menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan nyata terhadap hak normatif pekerja dan keluarganya.

Ia mengaku telah berupaya menghubungi berbagai pihak terkait, namun belum memperoleh respons memadai. Bahkan, ia menyebut pernah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat dua tahun lalu dalam sebuah kesempatan persidangan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.

Baca juga:  GMBI Temukan Dugaan Proyek Asal Jadi Hingga Kantor Pemenang Tender Fiktif di Pesibar

Negara Harus Hadir

Kasus ini menjadi sorotan karena lamanya proses penyelesaian hak pensiun eks karyawan PT Elteha Internasional se-Indonesia. Dalam prinsip hukum ketenagakerjaan, hak pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.

Jika merujuk pada ketentuan kepailitan dan PKPU, pembayaran upah dan hak pekerja memiliki kedudukan istimewa (preferen). Artinya, secara hukum seharusnya didahulukan sebelum pembayaran kepada kreditur lainnya.

Tri Setiowati berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

“Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang mengalami kesulitan seperti kami. Bagaimana kalau ini menimpa orang lain yang lemah dan tidak punya akses untuk bersuara?” pungkasnya.

(Bsg)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dinas Pertanian Perkuat Kolaborasi dengan HRNS, Petani Kopi Dairi Didorong Mandiri Lewat POC

Clara T S

26 Feb 2026

DAIRI –vokalpublika.comKomitmen mewujudkan sistem pertanian berkelanjutan di Kabupaten Dairi terus diperkuat melalui kolaborasi multipihak. Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) mendukung penuh kegiatan sosialisasi dan praktik pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) yang digagas oleh Hanns R. Neumann Stiftung (HRNS) bagi petani kopi Arabika. Kegiatan yang berlangsung di Desa Bangun, Kecamatan …

Bupati Dairi Hadiri Rakor Perumahan, Perkuat Sinergi Program 3 Juta Rumah

Clara T S

26 Feb 2026

Jakarta/vokalpublika comBupati Dairi, Vickner Sinaga, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Perumahan yang dipimpin Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Imran, Rabu (25/2/2026), di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Rakor tersebut digelar dalam rangka memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mempercepat …

Dorong Musyawarah dan Kepastian Hukum, Kantah Dairi Gelar Mediasi Lahan HKBP Silalahi

Clara T S

25 Feb 2026

DAIRI,vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan mediasi terkait permasalahan pengukuran lahan Gereja HKBP Resort Silalahi yang terletak di Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi,rabu 25/2/2026 Kegiatan mediasi ini difasilitasi sebagai bentuk komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi batas bidang tanah, memastikan ketepatan data pengukuran, serta …

Kapolsek Tanah Pinem Besuk Lansia Sakit di Puskesmas Kutabuluh, Wujud Kepedulian Sambut Ramadhan

Clara T S

24 Feb 2026

DAIRI//vokalpublika.comDalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan, Kapolsek Tanah Pinem menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan membesuk warga kelompok rentan yang sedang menjalani perawatan di UPT Puskesmas Kutabuluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Selasa (24/2/2026). Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Pinem AKP Sumitro P. Manurung, SH, didampingi Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ruddy Anggoro, SH. …

Polsek Parongil Berbagi Takjil, Tebar Kepedulian di Bulan Suci Ramadan

Clara T S

24 Feb 2026

DAIRI//vokalpublika.com Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadan, personel Polsek Parongil melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada para pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polsek Parongil, Selasa (24/2/2026). Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa, dengan menyasar pengendara roda dua, roda empat, serta masyarakat sekitar yang melintas. Personel Polsek Parongil dengan penuh …

Pengadaan Lift Rp4,9 M Kemana Anggaran Pemeliharaan Sampai 200 Jutaan Pertahun

Clara T S

24 Feb 2026

Medan//vokalpublika.com Pengadaan lift senilai Rp4,9 miliar di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menjadi perhatian serius Ketua Umum LSM LP3SU Jaya Simanjuntak di tengah kebijakan efisiensi fiskal dan berbagai kebutuhan pendidikan yang belum terpenuhi, proyek tersebut dinilai perlu dievaluasi kembali DanJaya Simanjuntak Ketum LSM LP3SU mempertanyakan urgensi pengadaan fasilitas tersebut. Ia menilai penggunaan anggaran miliaran …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x