Home » Berita » GMBI Pesisir Barat Angkat Bicara Serta Kecam Keras Pelaku Pembuang Sampah Medis Sembrono

GMBI Pesisir Barat Angkat Bicara Serta Kecam Keras Pelaku Pembuang Sampah Medis Sembrono

Redaksi 09 May 2026 261

Pesisir Barat Vokalpublika.com-Limbah medis termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan peraturan tersebut, limbah hasil kegiatan rumah sakit, klinik, dan laboratorium klinis harus dikelola secara khusus karena mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan manusia.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah medis termasuk dalam kategori limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit infeksi. Oleh karena itu, membuang limbah medis sembarangan sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Meski pemerintah telah memberikan peraturan dan mengatu tentang mekanisme pengelolaan limbah medis,namun masih banyak instansi kesehatan yang diduga abai dan masih dengan sengaja membuang sampah medis yang tidak mengacu pada undang-undang

Baca juga:  Sampah Skala Kawasan, Menjadi Tanggung jawab Bersama, Wujudkan Kelurahan BERSOLEK.

Sama halnya yang kini sedang menjadi sorotan hangatnya di kalangan masyarakat pesisir barat dimana menejemen puskesmas ngaras diduga membuang sampah medis dengan cara sembarangan di seputaran lingkungan puskesmas

Menangapi dugaan manejemen puskesmas yang sembrono dalamam membuang samapah medis secara sembarangan yang ramai dikalangan media online lembaga suadaya Masyatakat LSM GMBI angkat bicara

ketua LSM GMBI melalui Kadiv PAM mengatakan pengelolaan sampah medis harus sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Jum’at 8/5/2026

“setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Kegiatan dumping, atau pembuangan limbah secara sembarangan, meliputi tindakan menempatkan atau memasukkan limbah dalam jumlah atau lokasi tertentu tanpa persetujuan yang sah”tegas Dunan

Baca juga:  DPRD Lutra Berdarah! Preman Diduga Suruhan Mafia BBM "Hajar" Aktivis di Dalam Gedung Rakyat

Yopi Hermawan juag mengatakan bahwa Pasal 104 UU PPLH menegaskan bahwa pelanggar yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar rupiah Oleh karena itu, pembuangan limbah medis sembarangan seperti yang terjadi di Tidar merupakan tindak pidana yang diatur dengan ancaman hukuman berat.

“Kasus pembuangan limbah medis di puskesmas ngaras ni bukanlah masalah sepele. Limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum”ucapnya

Lanjut Yopi”pihak nya mengecam keras pelakunya pembuangan sampah medis secara sembarangan bisa diancam hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda miliaran rupiah. Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan agar lebih berhati-hati dalam menangani limbah medis mereka”

Baca juga:  Kegiatan Kapolsek Pineleng dalam acara penyerahan Surat tugas (Plt) hukum tua yang di adakan di kantor kecamatan mandolang,

Kadiv PAM GMBI juga berharap agar institusi atau instansi terkait dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap menejemen UPTD Puskesmas ngaras yang diduga ancam keselamatan masyarakat pekon Sukarame kecamatan ngaras

“Saya meminta agar instansi terkait serta penegak hukum Polsek ngaras segera lakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang terjadi di UPTD Puskesmas ngaras karna ini jelas melangar hukum,serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat bayak” tutupnya

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Jumat Bersih Jadi Budaya Kerja Dilingkungan Kantor Pemerintah Kecamatan Pemalang

Alwi Assagaf

12 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Semangat menjaga kebersihan lingkungan terus ditunjukkan jajaran Kecamatan Pemalang. Dalam rangka mendukung agenda rutin Jumat Bersih yang menjadi arahan Bupati Pemalang, seluruh pegawai Kecamatan Pemalang melaksanakan kegiatan kerja bakti dan bersih-bersih lingkungan kantor pada Jumat (12/6/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Pemalang dan sekitarnya diikuti seluruh aparatur kecamatan dengan …

Dinas Sosial Lombok Tengah Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Lansia

Redaksi

12 Jun 2026

Lombok Tengah –12 Juni 2026 Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan kursi roda kepada seorang lansia yang mengalami keterbatasan fisik. ADVERTISEMENT Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga yang membutuhkan alat bantu mobilitas agar dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah, nyaman, dan mandiri. Keluarga penerima …

Grand Opening Resto UMKM PBB Dairi, Berdayakan Perempuan Lokal dan Angkat Kuliner Pakpak ke Tingkat Nasional

Clara T S

12 Jun 2026

Pemkab Dairi Apresiasi Langkah PBB Kembangkan UMKM dan Ciptakan Lapangan Kerja ADVERTISEMENT DAIRI –vokalpublika.comOrganisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi terus menunjukkan kontribusinya bagi masyarakat, tidak hanya melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan, tetapi juga dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Hal itu ditandai dengan Grand Opening Resto UMKM PBB Dairi, yang mengusung konsep kuliner Nusantara dengan menu …

Irwan Zuldani Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Dorong Sampah Jadi Sumber Daya Bernilai Ekonomi

Redaksi

12 Jun 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani, SE, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Glory Car Wash & Cafe, Air Pacah, Padang, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Padang sebagai upaya meningkatkan …

Kapolres Pemalang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, AKBP Rendy Setia Permana Tekankan Semangat Inovasi dan Pelayanan Prima

Alwi Assagaf

12 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di halaman Mapolres Pemalang, Kamis (12/6/2026). Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana. ADVERTISEMENT Prosesi sertijab tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Polri dalam rangka penyegaran dan …

Diduga Cemarkan Nama Baik dengan Memasang Foto Bertuliskan “Blacklist”, LCM Resmi Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, PWI Kepri Turunkan Tim Hukum Kawal Proses Perkara

Redaksi

11 Jun 2026

Batam, vokalpublika.com- Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen HH Club atau Planet 3 (P3) kini memasuki ranah hukum. LCM, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Kepulauan Riau, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang dengan didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, S.H. ADVERTISEMENT Laporan tersebut telah diterima dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x