Home » Berita » GMBI Pesisir Barat Angkat Bicara Serta Kecam Keras Pelaku Pembuang Sampah Medis Sembrono

GMBI Pesisir Barat Angkat Bicara Serta Kecam Keras Pelaku Pembuang Sampah Medis Sembrono

Redaksi 09 May 2026 368

Pesisir Barat Vokalpublika.com-Limbah medis termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan peraturan tersebut, limbah hasil kegiatan rumah sakit, klinik, dan laboratorium klinis harus dikelola secara khusus karena mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan manusia.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah medis termasuk dalam kategori limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit infeksi. Oleh karena itu, membuang limbah medis sembarangan sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Meski pemerintah telah memberikan peraturan dan mengatu tentang mekanisme pengelolaan limbah medis,namun masih banyak instansi kesehatan yang diduga abai dan masih dengan sengaja membuang sampah medis yang tidak mengacu pada undang-undang

Baca juga:  Polresta Malang Kota Lahirkan Atlet Muda di Tournamen Catur “Bhayangkara Chess Day 2025”, Walikota Beri Apresiasi

Sama halnya yang kini sedang menjadi sorotan hangatnya di kalangan masyarakat pesisir barat dimana menejemen puskesmas ngaras diduga membuang sampah medis dengan cara sembarangan di seputaran lingkungan puskesmas

Menangapi dugaan manejemen puskesmas yang sembrono dalamam membuang samapah medis secara sembarangan yang ramai dikalangan media online lembaga suadaya Masyatakat LSM GMBI angkat bicara

ketua LSM GMBI melalui Kadiv PAM mengatakan pengelolaan sampah medis harus sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Jum’at 8/5/2026

“setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Kegiatan dumping, atau pembuangan limbah secara sembarangan, meliputi tindakan menempatkan atau memasukkan limbah dalam jumlah atau lokasi tertentu tanpa persetujuan yang sah”tegas Dunan

Baca juga:  Paskah Oikumene Dairi: Seruan Kuat Bupati Vickner Sinaga untuk Hidup dalam Kasih, Aksi Nyata, dan Kepedulian Sosial

Yopi Hermawan juag mengatakan bahwa Pasal 104 UU PPLH menegaskan bahwa pelanggar yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar rupiah Oleh karena itu, pembuangan limbah medis sembarangan seperti yang terjadi di Tidar merupakan tindak pidana yang diatur dengan ancaman hukuman berat.

“Kasus pembuangan limbah medis di puskesmas ngaras ni bukanlah masalah sepele. Limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum”ucapnya

Lanjut Yopi”pihak nya mengecam keras pelakunya pembuangan sampah medis secara sembarangan bisa diancam hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda miliaran rupiah. Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan agar lebih berhati-hati dalam menangani limbah medis mereka”

Baca juga:  Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Dairi Vickner Sinaga Tancap Gas Benahi Infrastruktur: 200 Titik Jalan Rusak di 15 Kecamatan Ditarget Rampung Sebelum 17 Agustus

Kadiv PAM GMBI juga berharap agar institusi atau instansi terkait dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap menejemen UPTD Puskesmas ngaras yang diduga ancam keselamatan masyarakat pekon Sukarame kecamatan ngaras

“Saya meminta agar instansi terkait serta penegak hukum Polsek ngaras segera lakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang terjadi di UPTD Puskesmas ngaras karna ini jelas melangar hukum,serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat bayak” tutupnya

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Gebyar Undian Bumi Polewali Mas Bulukumba, Hadiah Umrah Hingga Motor Listrik

Redaksi

14 Aug 2026

Bulukumba, vokalpublika.com- Perumahan Bumi Polewali Mas Bulukumba menggelar program Gebyar Undian Berhadiah bagi konsumen yang membeli rumah di kawasan tersebut. Beragam hadiah disiapkan dalam program ini, mulai dari paket umrah gratis, motor listrik, mesin cuci, televisi, hingga hadiah menarik lainnya. ADVERTISEMENT Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pukul 13.00 WITA atau setelah …

PERESMIAN KANTOR LLI & HAM BEBAY LAMPUNG: 200 ORMAS DIPERTANYAKAN, KEKAYAAN SDA HARUS KEMBALI UNTUK WARGA

Redaksi

14 Aug 2026

BANDAR LAMPUNG,vokalpublika.com— Peresmian Kantor Laskar Lampung Indonesia (LLI) dan HAM Bebay Lampung berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai elemen organisasi serta tokoh masyarakat. ADVERTISEMENT Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozely Agung Putra, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga warisan leluhur. “Generasi penerus Lampung wajib melestarikan adat istiadat dan budaya Lampung …

GP Ansor Nagekeo Gelar Bakti Sosial, Teguhkan Komitmen “Ansor Peduli Umat, Menjaga Aswaja”

Redaksi

14 Aug 2026

Nagekeo,vokalpublika.com— Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Nagekeo menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk “Ansor Peduli Umat, Menjaga Aswaja” pada Kamis, 13 Agustus 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan sosial ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Mushollah Makipaket Kelurahan Mbay II dan Mushollah Nanganumba Desa Nggolonio Kecamatan Aesesa dengan menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada masyarakat. Bakti …

Semarak HUT ke-81 RI di Bonto Tangnga Kabupaten Bulukumba: Semangat Merdeka, Pemuda Berdampak

Redaksi

14 Aug 2026

Vokalpublika.com- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Desa Bonto Tangnga sukses membuka rangkaian kegiatan Semarak Kemerdekaan yang mengusung tema “Semangat Merdeka, Pemuda Berdampak”, Jumat (14/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, berlangsung meriah dan mendapat antusiasme dari masyarakat. …

Polres Kaur Berduka, Kapolres Pimpin Pelepasan Jenazah Bripka Pansuri dengan Khidmat

Redaksi

14 Aug 2026

KAUR, Vokalpublika,com– Suasana duka menyelimuti Kepolisian Resor (Polres) Kaur. Salah satu anggota terbaiknya, Bripka Pansuri, mengembuskan napas terakhir setelah berjuang melawan sakit pada Jumat (14/8/2026). ADVERTISEMENT Sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap dedikasi almarhum, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, memimpin langsung upacara pelepasan jenazah. Prosesi tersebut berlangsung dengan penuh haru dan dihadiri oleh jajaran …

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian, Sembilan Pelaku Diamankan

Redaksi

14 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang menggelar press release pengungkapan lima kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang. Jumat (14/08/2026) ADVERTISEMENT Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas. Wakapolresta Tanjungpinang AKBP …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x