Home » Berita » GMBI Pesisir Barat Angkat Bicara Serta Kecam Keras Pelaku Pembuang Sampah Medis Sembrono

GMBI Pesisir Barat Angkat Bicara Serta Kecam Keras Pelaku Pembuang Sampah Medis Sembrono

Redaksi 09 May 2026 10

Pesisir Barat Vokalpublika.com-Limbah medis termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan peraturan tersebut, limbah hasil kegiatan rumah sakit, klinik, dan laboratorium klinis harus dikelola secara khusus karena mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan manusia.

Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah medis termasuk dalam kategori limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit infeksi. Oleh karena itu, membuang limbah medis sembarangan sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Meski pemerintah telah memberikan peraturan dan mengatu tentang mekanisme pengelolaan limbah medis,namun masih banyak instansi kesehatan yang diduga abai dan masih dengan sengaja membuang sampah medis yang tidak mengacu pada undang-undang

Baca juga:  Prihatin dengan Warga Terdampak Banjir, Parosil Tinjau Lokasi Banjir Sembari Salurkan Bantuan.

Sama halnya yang kini sedang menjadi sorotan hangatnya di kalangan masyarakat pesisir barat dimana menejemen puskesmas ngaras diduga membuang sampah medis dengan cara sembarangan di seputaran lingkungan puskesmas

Menangapi dugaan manejemen puskesmas yang sembrono dalamam membuang samapah medis secara sembarangan yang ramai dikalangan media online lembaga suadaya Masyatakat LSM GMBI angkat bicara

ketua LSM GMBI melalui Kadiv PAM mengatakan pengelolaan sampah medis harus sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Jum’at 8/5/2026

“setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Kegiatan dumping, atau pembuangan limbah secara sembarangan, meliputi tindakan menempatkan atau memasukkan limbah dalam jumlah atau lokasi tertentu tanpa persetujuan yang sah”tegas Dunan

Baca juga:  L-PBB Gelar Anniversary ke-5 Dirangkaikan dengan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Yopi Hermawan juag mengatakan bahwa Pasal 104 UU PPLH menegaskan bahwa pelanggar yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar rupiah Oleh karena itu, pembuangan limbah medis sembarangan seperti yang terjadi di Tidar merupakan tindak pidana yang diatur dengan ancaman hukuman berat.

“Kasus pembuangan limbah medis di puskesmas ngaras ni bukanlah masalah sepele. Limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum”ucapnya

Lanjut Yopi”pihak nya mengecam keras pelakunya pembuangan sampah medis secara sembarangan bisa diancam hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda miliaran rupiah. Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan agar lebih berhati-hati dalam menangani limbah medis mereka”

Baca juga:  Satu Rumah Di Kebayakan Dilalap Sijago Merah, Damkar dan Polisi Polres Aceh Tengah Turun Cepat

Kadiv PAM GMBI juga berharap agar institusi atau instansi terkait dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap menejemen UPTD Puskesmas ngaras yang diduga ancam keselamatan masyarakat pekon Sukarame kecamatan ngaras

“Saya meminta agar instansi terkait serta penegak hukum Polsek ngaras segera lakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang terjadi di UPTD Puskesmas ngaras karna ini jelas melangar hukum,serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat bayak” tutupnya

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​Dukung “Pemalang Bercahaya”, Perumda Tirta Mulia Beri Promo Pasang Baru Hanya Rp1 Juta

Alwi Assagaf

09 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Guna memperluas akses air bersih dan mendukung visi “Pemalang Bercahaya”, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang resmi meluncurkan program promo pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru. Program bertajuk “Layanan Prima Menuju Pemalang Bercahaya” ini berlangsung mulai 11 Mei hingga 26 Juni 2026. ​Plt. Direktur Utama melalui Kadiv Humas, Customer Service, dan Sekretariat, …

Perjuangan Habibi Melawan Hirschsprung, Bantuan PT.Timah Ringankan Beban Keluarga

Redaksi

09 May 2026

Karimun — vokalpublika.com Untuk meringankan biaya pengobatan masyarakat di wilayah operasional perusahaan, PT.Timah (Persero) Tbk mendukung bantuan biaya pengobatan bagi Habibi, bayi berusia empat bulan asal Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, yang tengah menjalani perawatan akibat penyakit Hirschsprung. Bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat yang membutuhkan ini, merupakan bentuk nyata kepedulian PT.Timah untuk membantu …

Kapolres Gresik Apresiasi Peringatan May Day di Stadion Gejos Berjalan Kondusif dan Humanis

Redaksi

09 May 2026

GRESIK vokalpublika.com- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Gresik berlangsung aman, tertib, dan penuh nuansa kebersamaan. Kegiatan yang dipusatkan di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) ini diisi dengan tasyakuran bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pembagian doorprize bagi para buruh dan pekerja. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi seluruh elemen buruh …

​Pastikan Dampak Nyata, Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Progres TMMD Reguler Purbalingga

Alwi Assagaf

09 May 2026

PURBALINGGA, Vokalpublika.com – Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., melakukan kunjungan Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler di Kabupaten Purbalingga. Peninjauan ini dilakukan guna menjamin seluruh sasaran program berjalan presisi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi produktivitas warga. ​Dalam kunjungannya, Danrem meninjau langsung progres pembangunan fisik …

Modernisasi Akses Krangean: Satgas TMMD Regular Ke-128 Kodim 0702/Purbalingga Permanenkan Jalan ‘Batang Kelapa’

Alwi Assagaf

09 May 2026

PURBALINGGA — Wajah infrastruktur di Dusun Batur, Desa Krangean, kini tengah mengalami transformasi besar. Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga, akses jalan yang dulunya hanya beralaskan batang pohon kelapa kini disulap menjadi jalan rabat beton yang permanen dan layak.Sabtu (9/5/2026), suasana di lokasi pengerjaan tampak progresif. Personel Satgas TMMD bersama …

Harmoni di Pesisir Widuri: 200 Penari Rayakan Hari Tari Dunia 2026 di Pemalang

Alwi Assagaf

09 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ratusan penari memadati bibir Pantai Widuri untuk merayakan Hari Tari Dunia 2026, Sabtu (9/5). Gelaran yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Pemalang ini menjadi ajang kolaborasi akbar bersama sanggar tari dari seluruh penjuru daerah. ​Kegiatan ini digelar sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembangkan seni tari …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x