Home » Uncategorized » GHLHI minta Pemilik Kontainer Segera Ditahan

GHLHI minta Pemilik Kontainer Segera Ditahan

Redaksi 06 Jan 2026 208

Batam, vokalpublika.com — Penumpukan 914 kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) elektronik asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batuampar, Batam, kian menjadi sorotan nasional. Kondisi ini tidak hanya menghambat pelayanan terminal peti kemas, tetapi juga dinilai berpotensi mengganggu stabilitas aktivitas kepelabuhanan dan logistik nasional.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) menyatakan keprihatinan serius atas lambannya penanganan ratusan kontainer limbah elektronik yang hingga kini masih menumpuk di kawasan pelabuhan strategis tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun DPP GHLHI, limbah B3 elektronik itu tercatat milik tiga perusahaan yang beroperasi di Batam. Rinciannya, PT Esun Internasional Utama Indonesia sebanyak 386 kontainer, PT Logam Internasional Jaya sebanyak 412 kontainer, dan PT Batam Battery Recycle Industries sebanyak 116 kontainer. Dari total keseluruhan, baru 74 kontainer yang telah diperiksa, sementara 840 kontainer lainnya masih berstatus belum PPFTZ.

Baca juga:  Rapat Tiga Perumda, Bupati Dairi Minta Layanan Air, Pasar, dan Usaha Daerah Lebih Responsif

Ketua Umum DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia, H. Bakti Lubis, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu nasional dan membutuhkan penanganan lintas sektor secara serius dan terkoordinasi.

Ia mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap masuknya limbah B3 elektronik tersebut. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum cukup jika tidak diikuti dengan tindakan tegas dan cepat.
“Penanganan harus ditingkatkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas, baik terhadap lingkungan maupun stabilitas pelabuhan,” ujar Bakti Lubis.

DPP GHLHI secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera melakukan penahanan terhadap pemilik dan pengelola perusahaan pengimpor limbah B3, karena aktivitas tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum dan administrasi lingkungan hidup.

Baca juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Resmi Buka Rakernas 2025: Fokus Rumuskan Keputusan Strategis Demi Layanan Publik yang Lebih Baik

Selain penegakan hukum, DPP GHLHI juga meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Bea Cukai agar segera melakukan re-ekspor (re-export) limbah B3 elektronik tersebut ke negara asal. Langkah ini dinilai mendesak agar penumpukan tidak terus terjadi dan tidak mengganggu stabilitas Pelabuhan Batuampar serta aktivitas ekonomi Batam.
“Limbah B3 ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama berada di wilayah Indonesia. Re-ekspor harus segera dilakukan demi menjaga keselamatan lingkungan, kelancaran pelabuhan, dan kepentingan nasional,” tegas Bakti Lubis.

Untuk mendorong penegakan hukum yang komprehensif, DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan akan segera menyurati secara resmi Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Kepulauan Riau, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, serta Kepala BKPM.

Baca juga:  PHBI Dairi Rampungkan Audiensi Persiapan Takbiran Idulfitri 1447 H, Bupati Vickner Sinaga Berikan Dukungan Penuh

Surat tersebut akan berisi permintaan penegakan hukum tegas, termasuk penahanan dan pencabutan izin operasional terhadap PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam aktivitas impor limbah B3.
“Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah berbahaya negara lain. Penegakan hukum, pencabutan izin, dan re-ekspor limbah harus menjadi langkah nyata negara dalam melindungi lingkungan dan menjaga wibawa hukum,” pungkas Bakti Lubis.

DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan keselamatan masyarakat, serta memastikan Batam tidak menjadi korban praktik dumping limbah internasional.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
ASWIN Kalbar Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Tekankan Pentingnya Memahami Perbedaan Konten dan Produk Jurnalistik menulis

Redaksi

01 Jun 2026

Kalimantan Barat, vokalpublika.clm– Maraknya penyebaran informasi melalui platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga berbagai kanal digital lainnya menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Di tengah derasnya arus informasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk lebih cermat dalam menerima, membagikan, maupun mempercayai sebuah informasi yang beredar di ruang digital. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, …

Wakil Bupati Dairi Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ibunda Kepala Desa Pamah, Ajak Keluarga Tetap Teguh dalam Iman

Clara T S

31 May 2026

DAIRI/vokalpublika.comSuasana haru menyelimuti Jambur Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Jumat (29/5/2026), saat Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, hadir secara langsung untuk menyampaikan belasungkawa dan penghormatan terakhir atas wafatnya Ibu Lompoh S. Br. Pinem, ibunda tercinta dari Kepala Desa Pamah, Daniel Wisler Anglo Iskandar Sagala. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan …

Usai Raih WTP ke-12, Bupati Dairi Fokus Percepatan Pembangunan dan Penataan Aset Daerah

Clara T S

29 May 2026

MEDAN —vokalpublika.comSetelah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi Tahun Anggaran 2025 dari BPK Perwakilan Sumatera Utara, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, langsung menggelar rapat kerja bersama jajaran pemerintah daerah, Jumat (29/5/2026), di Mess Pemkab Dairi, Jalan Jamin Ginting, Medan. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, …

PT Dairi Prima Mineral Perkuat Pembangunan Sosial Berkelanjutan Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Dairi

Clara T S

29 May 2026

DAIRI —vokalpublika.comPT Dairi Prima Mineral (DPM) terus mempertegas komitmennya dalam mengimplementasikan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang berorientasi pada pembangunan sosial berkelanjutan di Kabupaten Dairi. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …

Bupati dan Wakil Bupati Dairi Serahkan Hewan Kurban untuk Jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur

Clara T S

28 May 2026

DAIRI,vokalpublika.comDalam rangka menyambut dan memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyerahkan seekor sapi kurban kepada jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur, Desa Alur Subur, Kecamatan Tanah Pinem, Rabu (27/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 …

Bupati dan Wakil Bupati Dairi Serahkan Hewan Kurban untuk Jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur

Clara T S

28 May 2026

DAIRI_vokalpublika comDalam rangka menyambut dan memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyerahkan seekor sapi kurban kepada jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur, Desa Alur Subur, Kecamatan Tanah Pinem, Rabu (27/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x