Home » Berita » Wartawan Dikeroyok Saat Liput LPG Ilegal di Rumpin, Aktivis Pers DiORi PARULiAN AMBARiTA Desak Polisi Tangkap Seluruh Pelaku!

Wartawan Dikeroyok Saat Liput LPG Ilegal di Rumpin, Aktivis Pers DiORi PARULiAN AMBARiTA Desak Polisi Tangkap Seluruh Pelaku!

Redaksi 22 Jul 2026 111

Vokalpublika.com – Kabupaten Bogor – Seorang wartawan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput dugaan praktik penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Korban diketahui bernama Hidayatullah (51) yang berprofesi sebagai wartawan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh serta kerusakan kendaraan operasional yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor. Laporan itu telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, pada Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban didatangi sekelompok orang yang kemudian diduga melakukan pengeroyokan menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga merusak kendaraan milik korban yang digunakan untuk kegiatan peliputan.

Insiden tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peliputan mengenai dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi melalui praktik penyuntikan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga berlangsung di Desa Sukasari.

Baca juga:  Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar dan Insan Pers Pantau Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Subah Tayan

Sebelum melakukan peliputan, tim wartawan disebut telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Namun, situasi berubah ketika massa diduga diprovokasi oleh pihak-pihak yang merasa terganggu atas aktivitas jurnalistik tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku maupun perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

Menanggapi peristiwa itu, DiORi PARULiAN AMBARiTA, yang akrab disapa AMBAR, selaku Aktivis Pers dan Wartawan Investigasi, mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

AMBAR menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

“Saya mendesak Polres Bogor agar segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap seluruh pelaku beserta pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi kekerasan tersebut. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan kepada wartawan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada insan pers yang bekerja demi kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tegas AMBAR

Baca juga:  Sinergi Bupati, Dandim, dan Kapolres Pemalang dalam Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Menurut AMBAR, aparat penegak hukum juga harus mengusut dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang sedang diinvestigasi wartawan, sehingga penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

Perlindungan Wartawan Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Perlindungan terhadap wartawan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan memperoleh perlindungan hukum.

Baca juga:  Kasat Lantas Polres Dairi Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Bahas Operasi Patuh Toba dan Penerapan E-Tilang

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Apabila dalam peristiwa tersebut terdapat unsur penganiayaan maupun perusakan barang, para pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan kepolisian.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian serius seluruh ppihak

Penegakan hukum yang profesional dan transparan diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera agar kekerasan terhadap insan pers tidak terus berulang di Indonesia. […]

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pelabuhan Pantai Zore Tanjung Kertang Kembali Disorot, Diduga 3 Kapal Per Hari Angkut Muatan Sekitar 200 Ton, Inisial Iw dan Yo Disebut

Redaksi

19 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Aktivitas di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Pelabuhan Pantai Zore, Tanjung Kertang, Kecamatan Galang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Aktivitas kapal dan kendaraan pengangkut barang di kawasan pesisir tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status lokasi, legalitas kegiatan bongkar muat, serta mekanisme pengawasan oleh instansi berwenang. ADVERTISEMENT Berdasarkan informasi yang dihimpun VokalPublika.com dan penelusuran di …

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Redaksi

19 Sep 2026

Bekasi, vokalpublika.com— Superindo bersama Rumah Zakat menyalurkan sebanyak 100 paket bingkisan kepada 100 keluarga yang membutuhkan di Kota Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Rumah Zakat Bekasi, Jl. Pahlawan No. 8A, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Musthafa Waliyuddin Zakiy selaku perwakilan Superindo Wilayah Bekasi dan Sadam Bustomi selaku …

Pangdam IV/Diponegoro Serahkan Penghargaan Pamen Pemenang Lomba Menembak dan Renmil

Alwi Assagaf

18 Sep 2026

Semarang, Vokalpublika.com – Kemampuan, ketelitian dan ketahanan fisik para Perwira Menengah (Pamen) Kodam IV/Diponegoro mendapat apresiasi. Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyerahkan piala dan hadiah kepada para pemenang Lomba Menembak Pistol dan Renang Militer (Renmil) dalam apel olahraga di Lapangan Parade Makodam IV/Diponegoro, Jumat (18/9/2026). ADVERTISEMENT Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas …

Dukungan Aris Ismail Buah Manis: Atlet Muda Pemalang Imam Ibnu Sholeh Sabet Juara Sprint Nasional

Alwi Assagaf

18 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Atlet lari sprint junior asal Kabupaten Pemalang, Imam Ibnu Sholeh, berhasil mengharumkan nama daerah setelah meraih juara pertama nomor 80 meter pada kejuaraan tingkat nasional Ortuseight Sprint Project di Stadion Atletik Rawamangun, Jakarta, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT ​Siswa kelas VIII SMP Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Ragunan tersebut mencatatkan waktu 9,99 detik. Keberhasilan pelajar …

Hadiri Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr, Rizal Bawazier Ajak Warga Jaga Ukhuwah

Alwi Assagaf

18 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Ribuan jamaah menghadiri peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di kawasan Kauman, Kota Pekalongan, Jumat (18/9/2026). Acara tahunan asuhan Al Habib Idrus bin Alwy bin Husain Al Bahr ini diselenggarakan oleh Yayasan Simthudduror Pekalongan bersama masyarakat dan tokoh setempat. ADVERTISEMENT ​Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, turut hadir dalam agenda religius …

Dorong Optimalisasi Pelayanan, Camat Pemalang Pimpin Rakordas Lintas Sektoral​

Alwi Assagaf

18 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar Rapat Koordinasi Dinas/Instansi (Rakordas) Tingkat Kecamatan di Kantor Kecamatan Pemalang, Senin (14/9/2026). ADVERTISEMENT ​Agenda strategis yang dipimpin oleh Pemerintah Kecamatan Pemalang ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi, menyatukan langkah, serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Pemalang. ​Dalam kesempatan tersebut, Camat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x