Home » Berita » Gaduh Soal Ujaran Kebencian Oleh TRANS7, Hamu Fauzi Ingatkan APH : Ujaran Kebencian Itu Delik Umum

Gaduh Soal Ujaran Kebencian Oleh TRANS7, Hamu Fauzi Ingatkan APH : Ujaran Kebencian Itu Delik Umum

Alwi Assagaf 15 Oct 2025 752

Pemalang, Vokalpublika.com – Konten narasi yang dibuat dalam kanal Expose Uncensored Trans 7 membuat gaduh masyarakat indonesia, berbagai kecaman disertai boikot serta protes dilayangkan oleh mayoritas santri dan warga nahdhiyin di negri ini. 15 Oktober 2025.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Hamu Fauzi salah satu aktivis sosial pemalang yang memiliki latar belakang sebagai santri juga ikut angkat bicara dengan viralnya persoalan ini, menurutnya konten yang dibuat oleh team dari Expose Uncensored dibahawah Trans Corp jelas-jelas sudah memenuhi pasal ujaran kebencian.

“Itu konten jelas sudah SARA, sudah terang benderang menyudutkan Suku, Ras, Agama dan Golongan tertentu yakni golongan santri atau masyarakat nahdhiyin”. Ujar Hamu.

Baca juga:  POLDA KEPRI GELAR SHOLAT GHAIB UNTUK ALMARHUM AFFAN KURNIAWAN

Menurut Hamu, konten tersebut jelas dan nyata tanpa tedeng aling-aling melakukan penyalah gunaan informasi atau disinformasi, penggiringan narasi, framing, bahkan doxing dengan mengambil uploadan vidro dari para santri yang kemudian ditransmisikan menjadi konten yang mendiskreditkan banyak pihak.

“Saya mendorong upaya hukum yang sedang ditempuh oleh LBH NU, LBH SARBUMUSI dll, karena ini nyata upaya memcah belah keharmonisan dalam bernegara, Kita juga perlu tau apa motif dari para pelaku ujaran kebencian ini melakukan hal tersebut” Imbuh hamu.

Baca juga:  Penjelasan Polres Pesawaran Soal Kematian Tersangka Narkoba Asal Pringsewu

Hamu juga mengajak pada seluruh santri dimasing-masing daerah untuk menyuarakan persoalan ini agar tidak hanya selesai di maaf-maafan, menurutnya upaya hukum juga harus tuntas, karena tujuan si pembuat video ujaran kebencian ini sudah tercapai.

“Harus ditekan sekeras-kerasnya agar ada konsekuensi hukum juga, karena yang jelas tujuan dari si pembuat video ujaran kebencian itu sudah tercapai, diskursus tentang dunia santri yang di framingkan seperti budaya veodalisme dan perbudakan sudah santer mengudara di jagad media sosial”. Tandas Hamu.

Padahal menurutnya hal-hal yang di framingkan tersebut tidaklah benar dan jelas-jelas merupakan ujaran kebencian terhadap golongan santri nahdhiyin.

Baca juga:  Teladani Akhlak Rasulullah, SMPN 13 Krui Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Hamu berharap seluruh santri bisa bersatu menyuarakan perlawanan terhadap ujaran kebencian yang di lontarkan oleh Trans Corp perusahaan milik khairul Tanjung ini ditempat masing-masing dengan cara masing-masing agar menjadi tekanan yang masif, agar Aparat Penegak Hukum juga turut memproses ujaran kebencian yang dilakukan oleh Trans7 tersebut. (HF/Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
BUPATI NGANJUK BERKUNJUNG KE DUSUN TERPENCIL MENDORONG PRESTASI DAN INVESTASI.

Redaksi

25 Jun 2026

VokalPublika.Vom. Rabu 24 Juni 2026, Bupati Nganjuk DR. Drs. Marhein Djumadi A.Md., SH., SE., MM., MBA. berkunjung ke Dusun Mberan Desa Kebon Agung Kecamatan Sawahan Kab. Nganjuk yang berbatas dengan hutan jati, daerah sepi paling pojok di sudut Desa, membuat bangga masyarakat daerah tersebut. ADVERTISEMENT Salah satu masyarakat setempat bernama Yanto berteriak, “Bupatiku hebatttttt, membanggakan, …

Tokoh Pemuda Desak Bubarkan Warung Karaoke dan Prostitusi Terselubung Yang Berdiri Diatas Lahan PTPN I

Alwi Assagaf

25 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Aktivitas ilegal berkedok warung kopi di lahan eks relban PTPN I Regional 3, Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, kian meresahkan masyarakat. Lokasi yang berada dekat dengan lingkungan sekolah tersebut disinyalir dialihfungsikan menjadi tempat karaoke liar, peredaran minuman beralkohol, hingga praktik prostitusi terselubung. ADVERTISEMENT ​Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari tokoh pemuda setempat. Tokoh …

LSM GMBI Distrik Pesisir Barat Laporkan SPPG 01 Pasar Krui ke BGN, Minta Operasional Dihentikan

Redaksi

25 Jun 2026

PESISIR BARAT VokalPubluka.Com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Pesisir Barat melaporkan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 01 Pasar Krui kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG. Rabu,24 Juni 2026. ADVERTISEMENT Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesisir Barat, Salda Andala, mengatakan pihaknya telah …

Wujud Loyalitas FRIC Siap Sajikan 500 Link Berita Kegiatan Polri Perhari

Redaksi

25 Jun 2026

Vokalpublika.com – Wujud Loyalitas FRIC Siap Sajikan 500 Link Berita Kegiatan Polri Perhari, Fast Respon Indonesia Center siap sajikan pemberitaan kegiatan Polri se-indoensia 500 link setiap hari dan akan dilaporkan kepada Mabes Polri (24/06/2026) ADVERTISEMENT Ketum FRIC H. Dian Surahman menegaskan ” FRIc terbentuk guna mendukung program dan kegiatan Presiden RI dan Kapolri serta TNI …

Wujud Solidaritas dan Kepedulian Keluarga Besar FRIC, Sekjen DPP dan Ketua DPW Jabar Takziah ke Kediaman Ibunda Tercinta Sekwil DPW Jabar H. Ahmad Mustofa

Redaksi

25 Jun 2026

Vokalpublika.com – BOGOR, JAWA BARAT 24 Juni 2026 – Sebagai bentuk empati, kepedulian, dan solidaritas terhadap keluarga besar organisasi, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, bersama Ketua DPW FRIC Jawa Barat Hj. Widaningsih, mewakili Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman, menghadiri kegiatan takziah atas wafatnya almarhumah ibunda tercinta Sekretaris Wilayah …

Kawal RUU Perkoperasian, Rizal Bawzier Tegaskan LPS Koperasi Harga Mati

Alwi Assagaf

24 Jun 2026

JAKARTA, Vokalpublika.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawzier, secara vokal mendesak pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Langkah ini dinilai mendesak demi memberikan perlindungan hukum dan keamanan finansial yang setara bagi jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia. ADVERTISEMENT ​Selama ini, anggota koperasi kerap …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x