Home » Berita » Gaduh Soal Ujaran Kebencian Oleh TRANS7, Hamu Fauzi Ingatkan APH : Ujaran Kebencian Itu Delik Umum

Gaduh Soal Ujaran Kebencian Oleh TRANS7, Hamu Fauzi Ingatkan APH : Ujaran Kebencian Itu Delik Umum

Alwi Assagaf 15 Oct 2025 711

Pemalang, Vokalpublika.com – Konten narasi yang dibuat dalam kanal Expose Uncensored Trans 7 membuat gaduh masyarakat indonesia, berbagai kecaman disertai boikot serta protes dilayangkan oleh mayoritas santri dan warga nahdhiyin di negri ini. 15 Oktober 2025.

Hamu Fauzi salah satu aktivis sosial pemalang yang memiliki latar belakang sebagai santri juga ikut angkat bicara dengan viralnya persoalan ini, menurutnya konten yang dibuat oleh team dari Expose Uncensored dibahawah Trans Corp jelas-jelas sudah memenuhi pasal ujaran kebencian.

“Itu konten jelas sudah SARA, sudah terang benderang menyudutkan Suku, Ras, Agama dan Golongan tertentu yakni golongan santri atau masyarakat nahdhiyin”. Ujar Hamu.

Baca juga:  Bupati Nagekeo Pimpin Upacara Pengukuhan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Angkatan XIX Tingkat Kabupaten Nagekeo Tahun 2025

Menurut Hamu, konten tersebut jelas dan nyata tanpa tedeng aling-aling melakukan penyalah gunaan informasi atau disinformasi, penggiringan narasi, framing, bahkan doxing dengan mengambil uploadan vidro dari para santri yang kemudian ditransmisikan menjadi konten yang mendiskreditkan banyak pihak.

“Saya mendorong upaya hukum yang sedang ditempuh oleh LBH NU, LBH SARBUMUSI dll, karena ini nyata upaya memcah belah keharmonisan dalam bernegara, Kita juga perlu tau apa motif dari para pelaku ujaran kebencian ini melakukan hal tersebut” Imbuh hamu.

Baca juga:  Garuda Muda Tahan Imbang Thailand, Laga Berlanjut ke Extra Time!

Hamu juga mengajak pada seluruh santri dimasing-masing daerah untuk menyuarakan persoalan ini agar tidak hanya selesai di maaf-maafan, menurutnya upaya hukum juga harus tuntas, karena tujuan si pembuat video ujaran kebencian ini sudah tercapai.

“Harus ditekan sekeras-kerasnya agar ada konsekuensi hukum juga, karena yang jelas tujuan dari si pembuat video ujaran kebencian itu sudah tercapai, diskursus tentang dunia santri yang di framingkan seperti budaya veodalisme dan perbudakan sudah santer mengudara di jagad media sosial”. Tandas Hamu.

Padahal menurutnya hal-hal yang di framingkan tersebut tidaklah benar dan jelas-jelas merupakan ujaran kebencian terhadap golongan santri nahdhiyin.

Baca juga:  Ratusan Wali Murid SDN 37 Panaikang Terima Sosialisasi Beasiswa PIP Aspirasi Amure

Hamu berharap seluruh santri bisa bersatu menyuarakan perlawanan terhadap ujaran kebencian yang di lontarkan oleh Trans Corp perusahaan milik khairul Tanjung ini ditempat masing-masing dengan cara masing-masing agar menjadi tekanan yang masif, agar Aparat Penegak Hukum juga turut memproses ujaran kebencian yang dilakukan oleh Trans7 tersebut. (HF/Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
OSO Resmi Buka Bimteknas Partai Hanura di Pontianak

Redaksi

02 May 2026

Batam, vokalpublika.com- Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), secara resmi membuka Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) bagi anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Novotel Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat, 1 Mei 2026 malam.Momentum pembukaan ini ditandai dengan tabuhan gong oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza …

Di Hari Hardiknas, Delphi Masdiana Ujung Serahkan Surat Hibah Tanah untuk Pendidikan di Kalang Simbara

Clara T S

02 May 2026

DAIRI/vokalpublika.comMomentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Dairi menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang. Di sela-sela pelaksanaan upacara Hardiknas yang digelar di SMP Negeri 4 Sidikalang, Delphi Masdiana Ujung secara langsung menyerahkan surat hibah sebidang tanah kepada Bupati Dairi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan sektor pendidikan. Penyerahan surat …

​Aksi May Day Jateng: Desak Pencabutan Omnibus Law dan Evaluasi Kebijakan “Ngopeni”

Alwi Assagaf

02 May 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Ribuan massa yang terdiri dari berbagai organisasi buruh dan elemen mahasiswa memadati depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (1/5/2026). Aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) ini ditujukan untuk mendesak pemerintah melakukan reformasi kebijakan ketenagakerjaan.​Dalam orasinya, massa gabungan menuntut revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai merugikan pekerja. Poin …

KWSB Jalin Kolaborasi dengan DPRD Sumbar, Dorong Program Digitalisasi hingga Keterbukaan Informasi

Redaksi

02 May 2026

Padang, Vokalpublika.com – Kolaborasi Wartawan Sumatera Barat (KWSB) terus memperluas jejaring komunikasi dengan para pemangku kebijakan di daerah. Setelah sebelumnya beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, KWSB kembali melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra, pada Kamis (30/4/2026). Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat dan …

DPC KSPSI Kota Probolinggo Gelar Tasyakuran Hari Buruh Sedunia MayDay 2026, Satu Tekad Wujudkan Kesejahteraan.

Redaksi

02 May 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Hari Buruh Sedunia MayDay 2026 yang digelar oleh SPSI Kota Probolinggo, mengusung tema Satu Tekad Satu Tujuan Sejahtera Bersama. Kegiatan yang digelar di Kantor DPC KSPSI ini berlangsung sederhana namun sarat makna, menjadi ruang temu yang teduh antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, Jum’at 1 Mei 2026 sore. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Probolinggo dr …

AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi pidana

Redaksi

01 May 2026

BANYUWANGI, vokalpublika.com- Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi meningkatnya eskalasi aksi massa yang menuntut pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. AABB menilai, upaya pelengseran kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh perwakilan AABB, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x