Home » Berita » AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi pidana

AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi pidana

Redaksi 01 May 2026 230

BANYUWANGI, vokalpublika.com- Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi meningkatnya eskalasi aksi massa yang menuntut pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. AABB menilai, upaya pelengseran kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh perwakilan AABB, Alex Budi Setiawan, S.H., M.H., didampingi Ketua dan jajaran anggota AABB dalam forum yang digelar di Cafe & Resto Hotel Kumala Banyuwangi pada jum’at(01/5/2026) malam.

Dalam siaran persnya, AABB menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, setiap proses pemberhentian kepala daerah wajib mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga:  Aliansi Pantura Bersatu Desak Satpol PP Pemalang Tertibkan Bisnis Lendir, Eky: Praktik Prostitusi Kawasan Remang-remang Comal Baru Kian Tak Terkendali​

Ketua AABB, Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tekanan massa tidak dapat dijadikan instrumen untuk menggulingkan pemerintahan yang sah secara hukum.

“Kami menegaskan bahwa Indonesia adalah rechstaat, bukan machtstaat. Pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme konstitusional, yakni melalui DPRD dan Mahkamah Agung. Jika ada upaya memaksakan pelengseran melalui tekanan massa, apalagi disertai tindakan anarkis atau penghasutan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk Pasal 160 KUHP,” tegas Bomba.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun pelayanan publik.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga nwgara, tetapi tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan inkonstitusional. Setiap ajakan provokatif yang mendorong tindakan anarkis, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Baca juga:  ​Lampu Penerangan di Jalan Gatot Subroto Depan RSUD Pemalang Mati, Warga Was - was Lubang di Jalan

Dalam pernyataan resminya, AABB menyampaikan tiga poin sikap utama yang menjadi penegasan terhadap situasi yang berkembang di Banyuwangi:

  1. Pemberhentian Kepala Daerah Wajib Lewat Jalur Hukum.
    AABB mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mendorong pelengseran paksa di luar mekanisme konstitusional.
  2. Peringatan Keras bagi Provokator.
    AABB menegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, maupun menghambat pelayanan publik. tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, maupun menghambat pelayanan publik.
  3. Dukungan terhadap Aparat Penegak Hukum.
    AABB mendesak aparat, khususnya Polresta Banyuwangi, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menjaga ketertiban serta menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Bomba juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam aksi-aksi yang berlangsung.

Baca juga:  Pemkab Dairi Dorong Percepatan Pembayaran PBB-P2 2026 Melalui Kanal Non-Tunai

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan bukti adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan yang melanggar hukum dan mencederai demokrasi, kami siap menempuh langkah hukum,” pungkasnya.

AABB juga menyatakan komitmennya, untuk terus mengawal stabilitas hukum dan demokrasi di Banyuwangi agar tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Dengan pernyataan ini, AABB berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi, demi menjaga kondusivitas daerah yang selama ini dikenal stabil dan aman. Kaperwil (Andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kementerian ATR/BPN Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

Clara T S

18 Jun 2026

JAKARTA –vokalpublika.comSegenap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu yang merayakannya. ADVERTISEMENT Perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan merupakan momentum spiritual yang sarat makna dalam kehidupan umat Hindu. Hari suci ini menjadi simbol kemenangan Dharma (kebenaran) atas Adharma (kejahatan), …

​Camat Pemalang Instruksikan Pemdes dan Kelurahan Segera Implementasikan Hasil Pembinaan Posyandu

Alwi Assagaf

18 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, menginstruksikan seluruh pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan hasil program pembinaan Posyandu secara konkret. Langkah tegas ini diambil guna mengakselerasi pencapaian program prioritas nasional di tingkat akar rumput. ADVERTISEMENT ​Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dilaksanakannya pembinaan Posyandu intensif yang menyasar 20 desa dan kelurahan se-Kecamatan …

Direksi PD Pasar Dairi Tinjau Langsung Kawasan Eks Terminal, Dorong Penataan Pedagang Secara Tertib dan Berkelanjutan

Clara T S

17 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comJajaran Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi melakukan peninjauan langsung ke kawasan Eks Terminal Sidikalang guna memastikan proses penataan pedagang berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Utama PD Pasar Dairi, Lumpin Pangaribuan, didampingi Direktur Umum Subhan Manik, Direktur Operasional Manaek Simbolon, serta sejumlah pejabat …

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Redaksi

17 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jabar- Ketika Seragam Satpam dan Jenderal Bintang Dua Melebur dalam Sorak Gol di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bunyi peluit babak pertama laga Piala Dunia antara Argentina dan Aljazair baru saja terdengar, namun atmosfer di Aula Ditlantas Polda Jawa Barat pada pagi hari ini sudah menghangat. Di bawah sorot lampu aula, sebuah pemandangan sarat …

DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan LBH FRICUntuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Redaksi

17 Jun 2026

Vokalpublika.com Jakarta _ 15 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP FRIC dan berlaku efektif mulai tanggal ditetapkannya. ADVERTISEMENT Dasar Hukum dan Landasan Pembentukan Pembentukan LBH FRIC didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan …

Hari Kesadaran Nasional, Bupati Dairi Tegaskan ASN Harus Jadi Problem Solver di Tengah Keterbatasan Anggaran

Clara T S

17 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah tidak boleh menjadi penghalang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi pemicu lahirnya inovasi, kreativitas, dan berbagai terobosan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pesan tersebut disampaikan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, dalam amanatnya yang dibacakan Sekretaris Daerah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x