Home » Berita » AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi pidana

AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi pidana

Redaksi 01 May 2026 21

BANYUWANGI, vokalpublika.com- Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi meningkatnya eskalasi aksi massa yang menuntut pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. AABB menilai, upaya pelengseran kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh perwakilan AABB, Alex Budi Setiawan, S.H., M.H., didampingi Ketua dan jajaran anggota AABB dalam forum yang digelar di Cafe & Resto Hotel Kumala Banyuwangi pada jum’at(01/5/2026) malam.

Dalam siaran persnya, AABB menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, setiap proses pemberhentian kepala daerah wajib mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga:  Dandim : Beberapa Rencana Aksi di Pemalang Gagal, Potensi Aksi 4 September Mendatang Perlu Antisipasi Bersama

Ketua AABB, Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tekanan massa tidak dapat dijadikan instrumen untuk menggulingkan pemerintahan yang sah secara hukum.

“Kami menegaskan bahwa Indonesia adalah rechstaat, bukan machtstaat. Pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme konstitusional, yakni melalui DPRD dan Mahkamah Agung. Jika ada upaya memaksakan pelengseran melalui tekanan massa, apalagi disertai tindakan anarkis atau penghasutan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk Pasal 160 KUHP,” tegas Bomba.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun pelayanan publik.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga nwgara, tetapi tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan inkonstitusional. Setiap ajakan provokatif yang mendorong tindakan anarkis, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Baca juga:  Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

Dalam pernyataan resminya, AABB menyampaikan tiga poin sikap utama yang menjadi penegasan terhadap situasi yang berkembang di Banyuwangi:

  1. Pemberhentian Kepala Daerah Wajib Lewat Jalur Hukum.
    AABB mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mendorong pelengseran paksa di luar mekanisme konstitusional.
  2. Peringatan Keras bagi Provokator.
    AABB menegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, maupun menghambat pelayanan publik. tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, maupun menghambat pelayanan publik.
  3. Dukungan terhadap Aparat Penegak Hukum.
    AABB mendesak aparat, khususnya Polresta Banyuwangi, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menjaga ketertiban serta menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Bomba juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam aksi-aksi yang berlangsung.

Baca juga:  Haornas ke-42 Jadi Momentum Kolaborasi KONI–IDI Luwu ,Atlet Sehat Prestasi Meningkat

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan bukti adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan yang melanggar hukum dan mencederai demokrasi, kami siap menempuh langkah hukum,” pungkasnya.

AABB juga menyatakan komitmennya, untuk terus mengawal stabilitas hukum dan demokrasi di Banyuwangi agar tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Dengan pernyataan ini, AABB berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi, demi menjaga kondusivitas daerah yang selama ini dikenal stabil dan aman. Kaperwil (Andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ayah Tewas Tenggelam Saat Selamatkan Anak di Pantai Pelawan Karimun

Redaksi

03 May 2026

Karimun – vokalpublika.com Warga Perum Gladiora Kelurahan Tebing Karimun Handoko (45) meninggal dunia setelah diduga tenggelam saat berusaha menyelamatkan anaknya yang terseret arus di objek wisata Pantai Pelawan, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Minggu Pagi ( 03/05 ) Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 09.15 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu …

Tragedi Kolam Renang Randudongkal: Aliansi Pantura Bersatu Desak Pengusutan Tuntas Terkait Legalitas dan SOP

Alwi Assagaf

03 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Insiden tragis yang merenggut nyawa seorang siswa Taman Kanak-Kanak (TK) berusia 7 tahun di Destinasi Wisata Air RA, Jalan Kalimas, Randudongkal, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Korban yang diketahui merupakan warga Desa Kreo tersebut meninggal dunia saat mengikuti kegiatan di lokasi wisata tersebut. ​Saat ini, Polsek Randudongkal dilaporkan tengah melakukan …

DPC PERSATUAN JURNALIS INDONESIA CABANG NGANJUK MENGGELAR KEGIATAN HARI PAHLAWAN BURUH NASIONAL DAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL DI BERBEK KABUPATEN NGANJUK

Redaksi

03 May 2026

NganjuknJnVokalPublika Com. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan jurnalis Indonesia cabang nganjuk menggelar malam renungan hari buruh sekaligus hari pendidikan Nasional yang bertempat di desa Berbek kabupaten nganjuk hari Rabu tanggal 02/05/2026 berjalan lancar Kegiatan ini dihadiri seluruh pengurus persatuan jurnalis Indonesia cabang nganjuk dan angota, serta beberapa aktifis buruh ,LSM dan lintas media yang ada dinganjuk …

Hardiknas 2026, Bupati Vickner Sinaga Tegaskan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

Clara T S

03 May 2026

DAIRI/vokalpublika.com Pemerintah Kabupaten Dairi memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 dengan menggelar upacara di halaman SMP Negeri 4 Sidikalang, Sabtu (2/5/2026). Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, asisten dan staf ahli, para camat, ASN, guru, pelajar SD-SMP hingga tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Bupati Dairi Vickner Sinaga membacakan sambutan Menteri Pendidikan …

Perkuat Mental Prajurit, Kodim 0711/Pemalang Gelar Safari Dakwah Ukhuwah Islamiyah

Alwi Assagaf

03 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personel Kodim 0711/Pemalang mengikuti kegiatan Safari Dakwah bertajuk “Penguatan Ukhuwah Islamiyah di Jajaran TNI AD” yang berlangsung di Masjid Al-Ikhlas Makodim, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan penceramah asal Kalimantan, Ustadz H. Abdurrahman Al-Banjari. ​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Muhammad Arif, Kasdim Mayor Kav Agus Solihin, para Perwira Staf, …

Dipercaya Pimpin KOTI MPW Pancasila Kepri, Eman Toba Tegaskan Komitmen Satu Komando dan Konsolidasi Kader

Redaksi

02 May 2026

Batam – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pancasila Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat pleno di Kantor Sekretariat MPW Pancasila Kepri, kawasan Greenland Batam Center, Kota Batam. Agenda ini menjadi momentum penting dalam memperkuat struktur organisasi sekaligus menetapkan posisi strategis di tubuh kepengurusan. Rapat pleno tersebut dihadiri langsung oleh Ketua MPW Pancasila Kepri, Poniman, SH, bersama jajaran …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x