Home » Berita » Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Hilitobara Tuai Sorotan Publik

Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Hilitobara Tuai Sorotan Publik

Redaksi 14 Nov 2025 157

Kabupaten Nias Selatan, 14/11/2025 — Publik Kabupaten Nias Selatan digegerkan oleh beredarnya kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, Armanhati Bu’ulolo. Informasi tersebut muncul melalui unggahan akun media sosial “Berita Pelosok Terkini” yang menampilkan narasi bahwa sang kepala desa diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan di wilayah Teluk Dalam.

Tidak hanya soal hubungan pribadi, unggahan itu juga memunculkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dikaitkan dengan hubungan tersebut. Disebutkan bahwa sebagian dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah mewah yang dikaitkan dengan perempuan yang disebut selingkuhannya.

Menanggapi kabar yang beredar, seorang warganet mengaku telah menghubungi langsung Armanhati Bu’ulolo untuk meminta klarifikasi. Dalam tanggapannya, sang Kades menyebut bahwa pihak keluarga perempuan itu “telah mengetahui hubungan tersebut dan tidak mempermasalahkannya”. Pernyataan tersebut justru menambah polemik karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung moral dan etika dalam menjalankan tugas.

Baca juga:  POTRET HANGAT PERTEMUAN PRABOWO DAN ANWAR: SAHABAT LINTAS NEGARA

Respons publik pun mengalir deras melalui media sosial. Sejumlah warganet menyayangkan tindakan tersebut dan menilai perilaku itu tidak pantas dilakukan seorang kepala desa. “Sangat disayangkan. Mungkin ini contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bertindak seperti itu,” tulis salah seorang pengguna Facebook menanggapi klarifikasi sang Kades.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat desa bukan hanya urusan moral pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat atau bertentangan dengan norma sosial. Jika pelanggaran terbukti, kepala desa dapat diberhentikan sementara hingga diberhentikan tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 29, 30, dan 31 UU Desa serta PP 43 Tahun 2014.

Baca juga:  Banjir Kepung Wilayah Kota Pemalang: Jalan Sindoro dan Sekitarnya Tergenang

Selain itu, jika terdapat unsur pidana seperti perzinaan, kasus ini dapat dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi juga dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara. Jika terdapat dampak psikis terhadap pasangan sah, ketentuan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga dapat diterapkan.

Publik kini menyoroti serius isu kemungkinan aliran Dana Desa dalam dugaan hubungan terlarang tersebut. Unggahan Berita Pelosok Terkini menyebut dana desa diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembangunan rumah mewah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Inspektorat maupun pemerintah daerah. Namun, desakan publik agar pemerintah melakukan audit dan investigasi semakin kuat.

Baca juga:  Wakil Bupati Tasikmalaya Hadiri Acara Pembukaan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) Tahun Anggaran 2025

Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera turun tangan, Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam memanggil oknum kepala desa, dan aparat penegak hukum mengusut kemungkinan penyalahgunaan dana desa. Masyarakat menegaskan bahwa jabatan kepala desa adalah simbol moral yang harus memberikan teladan, bukan sebaliknya.

(Deni Zega)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Menu Hari Ini, SPPG Mahira Taman: Transparansi dan Kualitas Gizi Untuk Penerima Manfaat Jadi Prioritas

Alwi Assagaf

28 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, kembali merealisasikan penyaluran paket Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (28/4/2026). Program ini merupakan langkah berkelanjutan pemerintah dalam memperkuat ketahanan gizi masyarakat melalui distribusi pangan siap saji yang terukur dan berkualitas. ​Penyaluran kali ini difokuskan melalui dua titik distribusi utama, yakni Mahira 1 dan …

​Polemik Data Desil Merugikan Warga, PC SAPMA PP Pemalang Minta Penjelasan Kepala Dinas Sosial

Alwi Assagaf

28 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA PP) Kabupaten Pemalang secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Selasa (28/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan penetapan status ekonomi atau data desil. ​Dalam surat bernomor 023.B5/PC-SAPMA-PP/PML/IV/2026, SAPMA PP menyoroti fenomena “Carut …

AMPEDA Kawal Penimbunan Jalan Viral di Sidikalang, Siap Dukung dan Awasi Pembangunan Dairi

Clara T S

28 Apr 2026

SIDIKALANG /vokalpublika.comAliansi Masyarakat Peduli Dairi (AMPEDA) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak di depan gudang pupuk yang berada di samping stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) teoat nya Jl.pak pak di Kecamatan Sidikalang. Jalan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Sekjen AMPEDA menegaskan, ruas jalan tersebut sebenarnya …

Kapolres Dairi Rilis 31 Kasus Narkotika, 43 Tersangka Diamankan dalam Empat Bulan

Clara T S

28 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comKepolisian Resor Dairi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Dairi, Otniel Siahaan, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Dairi, Senin (27/4/2026). Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana …

Momentum Baru ! Zulpansah Hasibuan Ditetapkan Jadi Ketua PAC GRIB Jaya Lubuk Baja

Redaksi

28 Apr 2026

BATAM, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya wilayah Lubuk Baja. Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkokoh struktur organisasi serta menyatukan visi dan misi di tingkat ranting. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada hari ini, Selasa (28/04/2026). Dalam kesempatannya, jajaran pengurus DPC …

Imam Hanafi Pimpin Konsolidasi Dakwah Lampung, Lampung Utara Jadi Wilayah Strategis

Redaksi

28 Apr 2026

Lampung Utara, vokalpublika.com– Gerakan dakwah di Provinsi Lampung memasuki babak baru pasca pelantikan pengurus Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia kabupaten/kota se-Lampung masa khidmat 2026–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusiban, Sabtu (25/4/2026), menjadi momentum penting dalam memperkuat arah dan sinergi dakwah di tingkat daerah.Dalam agenda tersebut, Imam Hanafi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Da’wah Kabupaten Lampung …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x