Home » Berita » Dugaan Cut and Fill Ilegal di Kabil Diduga Terhubung dengan Reklamasi di Tanjung Uma, Warga Dirugikan Lingkungan Terancam

Dugaan Cut and Fill Ilegal di Kabil Diduga Terhubung dengan Reklamasi di Tanjung Uma, Warga Dirugikan Lingkungan Terancam

admin 30 Dec 2025 231

Batam, vokalpublika.com – Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dinilai tidak dapat dipandang sebagai peristiwa terpisah. Berdasarkan penelusuran lapangan, kegiatan tersebut diduga terkait dengan kebutuhan pasokan tanah timbunan untuk aktivitas reklamasi di kawasan pesisir Tanjung Uma.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sejumlah warga Kabil mengeluhkan dampak aktivitas penggalian tersebut. Debu tebal, jalan berlumpur, hingga hilir-mudik dump truck bermuatan tanah tanpa adanya papan informasi proyek menjadi pemandangan sehari-hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan sekaligus lemahnya pengawasan aparat terkait.

Warga menilai fokus utama aktivitas tersebut bukan penataan lahan, melainkan pengiriman material tanah ke lokasi lain. “Keselamatan warga serta kelestarian lingkungan seakan diabaikan,” ungkap warga.

Dugaan ini semakin menguat setelah seorang sopir dump truck mengakui bahwa tanah dari aktivitas cut and fill di Kabil dikirim ke kawasan Tanjung Uma. Hal ini menjelaskan mengapa aktivitas penggalian tetap berjalan meski menuai protes, karena material tanah tersebut diduga dibutuhkan dalam jumlah besar untuk penimbunan pesisir.

Baca juga:  Ngopi Bareng Bahas Kamtibmas, Polres Nganjuk Perkuat Sinergi Jajaran

Tanjung Uma sendiri dikenal sebagai kawasan yang memiliki ekosistem mangrove dan rentan terhadap praktik reklamasi ilegal. Dalam konteks tersebut, Kabil disebut menjadi lokasi hulu produksi material, sementara Tanjung Uma menjadi wilayah hilir pemanfaatannya.

Berdasarkan penelusuran lapangan, reklamasi di pesisir Tanjung Uma diduga melibatkan PT Limas Raya Griya sebagai pengembang. Sementara itu, distribusi material tanah disebut dikendalikan PT Sarana Usaha Gemilang. Minimnya papan proyek, tidak adanya kejelasan izin lingkungan, serta pola distribusi material yang terarah semakin memperkuat dugaan bahwa kedua aktivitas tersebut saling terhubung dan berlangsung tanpa transparansi.

Diduga Langgar Konstitusi dan Sejumlah Regulasi

Jika benar dilakukan tanpa prosedur resmi, praktik ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga:  Ketua Serikat Pelaut Desak Perusahaan Kapal Harus Bertanggung Jawab Atas Tewasnya ABK, Kepala Disnakertrans Pemalang: Almarhum Akan Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, kegiatan cut and fill, distribusi tanah timbunan, dan reklamasi tanpa izin juga berpotensi melanggar:

  • Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang kewajiban memiliki izin lingkungan.
  • Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, larangan perbuatan yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan.
  • Pasal 98, 99, dan 109 UU No. 32 Tahun 2009, mengenai ancaman pidana dan denda bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan.
  • PP No. 22 Tahun 2021, yang mewajibkan persetujuan lingkungan dan izin khusus untuk kegiatan reklamasi, terlebih di kawasan pesisir dan mangrove.
Baca juga:  Puluhan Tahun Jalan Rusak Tak Tersentuh, Warga Desa Tanjung Kilang Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang

Desakan Penegakan Hukum Menyeluruh

Praktik yang terindikasi sebagai bagian dari jaringan bisnis ilegal pengelolaan tanah ini dinilai tidak bisa ditangani secara parsial. Karena hulu dan hilirnya saling terhubung, aparat diminta melakukan penegakan hukum secara menyeluruh.

BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Ditreskrimsus Polda Kepri didesak segera mengusut mulai dari sumber galian, jalur distribusi material, hingga lokasi reklamasi.

Jika pembiaran terus terjadi, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga serta meninggalkan kerusakan ekologis jangka panjang bagi Kota Batam.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dairi Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah untuk Bantu Ketersediaan Stok Darah di RSUD Sidikalang

Clara T S

16 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comDalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Dairi menggelar kegiatan bakti kesehatan dan donor darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Dairi. Kegiatan sosial tersebut berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Dairi, Senin (15/6/2026), dan diikuti oleh jajaran personel Polres Dairi. ADVERTISEMENT Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh …

Dekat di Hati Petani, Polres Kuningan Pasang Badan Kawal Swasembada Pangan

Redaksi

16 Jun 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN — Komitmen menyukseskan swasembada pangan nasional bukan cuma di atas kertas, Menunjukkan intensitas dan totalitas yang luar biasa dalam melaksanakan program pemerintah, Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., bersama Jajaran Polres Kuningan, Jawa Barat, membuktikannya dengan turun langsung ke sawah dan ladang untuk menemui para petani di wilayah Kabupaten Kuningan …

​Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan

Redaksi

16 Jun 2026

KUNINGAN – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan menyalurkan bantuan pupuk kepada Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. ADVERTISEMENT ​Bantuan pupuk ini diberikan untuk menunjang optimalisasi lahan produktif yang sebelumnya telah dikelola melalui kolaborasi antara personel Satlantas Polres Kuningan dengan para petani setempat. …

Wakepwil Jatim Imam Bukhori: Hijrah 1 Muharram 1448 H Adalah Perubahan Akhlak, Kejujuran, dan Kepedulian

Redaksi

16 Jun 2026

Vokalpublika.com – Malang, 15 Juni 2026 – Menyambut datangnya Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Wakil Kepala Perwakilan Jawa Timur Mabestv.Newsz.id, Imam Bukhori, mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai hijrah sebagai momentum perbaikan diri yang menyeluruh, bukan sekadar perpindahan fisik atau seremonial tahunan. ADVERTISEMENT Dalam pesan resminya, Imam Bukhori menekankan tiga nilai utama yang harus …

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

Redaksi

15 Jun 2026

Vokalpublika.com – Polres Tangsel – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melakukan pengecekan langsung terhadap korban kecelakaan lalu lintas tunggal di RS Hermina Serpong pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. ADVERTISEMENT Korban diketahui bernama Muhamad Husain Kamil, seorang pengemudi ojek online. Korban mengalami kecelakaan tunggal diduga akibat terjatuh setelah melintasi jalan berlubang di Jalan …

Satreskrim Polres Pemalang Bekuk Penadah Motor Curian

Alwi Assagaf

15 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil meringkus seorang penadah sepeda motor curian berinisial TD (32), warga Kecamatan Wiradesa, Pekalongan. Tersangka ditangkap basah saat hendak bertransaksi menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa penangkapan ini …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x