Home » Berita » Dugaan Cut and Fill Ilegal di Kabil Diduga Terhubung dengan Reklamasi di Tanjung Uma, Warga Dirugikan Lingkungan Terancam

Dugaan Cut and Fill Ilegal di Kabil Diduga Terhubung dengan Reklamasi di Tanjung Uma, Warga Dirugikan Lingkungan Terancam

admin 30 Dec 2025 285

Batam, vokalpublika.com – Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dinilai tidak dapat dipandang sebagai peristiwa terpisah. Berdasarkan penelusuran lapangan, kegiatan tersebut diduga terkait dengan kebutuhan pasokan tanah timbunan untuk aktivitas reklamasi di kawasan pesisir Tanjung Uma.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sejumlah warga Kabil mengeluhkan dampak aktivitas penggalian tersebut. Debu tebal, jalan berlumpur, hingga hilir-mudik dump truck bermuatan tanah tanpa adanya papan informasi proyek menjadi pemandangan sehari-hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan sekaligus lemahnya pengawasan aparat terkait.

Warga menilai fokus utama aktivitas tersebut bukan penataan lahan, melainkan pengiriman material tanah ke lokasi lain. “Keselamatan warga serta kelestarian lingkungan seakan diabaikan,” ungkap warga.

Dugaan ini semakin menguat setelah seorang sopir dump truck mengakui bahwa tanah dari aktivitas cut and fill di Kabil dikirim ke kawasan Tanjung Uma. Hal ini menjelaskan mengapa aktivitas penggalian tetap berjalan meski menuai protes, karena material tanah tersebut diduga dibutuhkan dalam jumlah besar untuk penimbunan pesisir.

Baca juga:  Semarakkan HUT RI ke-81, Pemerintah Kecamatan Pulosari Gelar Lomba Gerak Jalan Berhadiah Jutaan Rupiah

Tanjung Uma sendiri dikenal sebagai kawasan yang memiliki ekosistem mangrove dan rentan terhadap praktik reklamasi ilegal. Dalam konteks tersebut, Kabil disebut menjadi lokasi hulu produksi material, sementara Tanjung Uma menjadi wilayah hilir pemanfaatannya.

Berdasarkan penelusuran lapangan, reklamasi di pesisir Tanjung Uma diduga melibatkan PT Limas Raya Griya sebagai pengembang. Sementara itu, distribusi material tanah disebut dikendalikan PT Sarana Usaha Gemilang. Minimnya papan proyek, tidak adanya kejelasan izin lingkungan, serta pola distribusi material yang terarah semakin memperkuat dugaan bahwa kedua aktivitas tersebut saling terhubung dan berlangsung tanpa transparansi.

Diduga Langgar Konstitusi dan Sejumlah Regulasi

Jika benar dilakukan tanpa prosedur resmi, praktik ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga:  Polres Nagekeo Laksanakan Trauma Healing Untuk 335 Korban Banjir Bandang Di Mauponggo.

Selain itu, kegiatan cut and fill, distribusi tanah timbunan, dan reklamasi tanpa izin juga berpotensi melanggar:

  • Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang kewajiban memiliki izin lingkungan.
  • Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, larangan perbuatan yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan.
  • Pasal 98, 99, dan 109 UU No. 32 Tahun 2009, mengenai ancaman pidana dan denda bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan.
  • PP No. 22 Tahun 2021, yang mewajibkan persetujuan lingkungan dan izin khusus untuk kegiatan reklamasi, terlebih di kawasan pesisir dan mangrove.
Baca juga:  Menteri Nusron Tekankan Disiplin dan Tata Kelola sebagai Fondasi Good Governance dalam SUSBANPIM VIII BANSER

Desakan Penegakan Hukum Menyeluruh

Praktik yang terindikasi sebagai bagian dari jaringan bisnis ilegal pengelolaan tanah ini dinilai tidak bisa ditangani secara parsial. Karena hulu dan hilirnya saling terhubung, aparat diminta melakukan penegakan hukum secara menyeluruh.

BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Ditreskrimsus Polda Kepri didesak segera mengusut mulai dari sumber galian, jalur distribusi material, hingga lokasi reklamasi.

Jika pembiaran terus terjadi, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga serta meninggalkan kerusakan ekologis jangka panjang bagi Kota Batam.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kecamatan Pemalang Kawal Akuntabilitas Administrasi Pencalonan Kembali Kepala Desa

Alwi Assagaf

06 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Pertemuan ini juga membahas persiapan pemberian rekomendasi Camat bagi Kepala Desa yang hendak mencalonkan diri kembali. ​Rakor ini diselenggarakan sebagai sarana untuk memastikan seluruh tahapan administrasi serta pemenuhan …

Semarakkan HUT RI ke-81, Pemerintah Kecamatan Pulosari Gelar Lomba Gerak Jalan Berhadiah Jutaan Rupiah

Alwi Assagaf

06 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pulosari, Kabupaten Pemalang, menggelar Lomba Gerak Jalan dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemcam Pulosari dalam mempererat tali silaturahmi sekaligus memfasilitasi ruang kebersamaan bagi seluruh elemen masyarakat. ADVERTISEMENT ​Camat Pulosari menegaskan bahwa inisiasi kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan …

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Maut Berjalan Transparan dan Profesional

Clara T S

06 Aug 2026

DAIRI –vokalpublika.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi menetapkan seorang pria berinisial CT (51), pemilik sebuah kafe di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. ADVERTISEMENT Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Dairi atas laporan yang diterima pada …

Kembangkan Kasus Bupati Pemalang Nonaktif, KPK Satroni Kediaman Kontraktor Berinisial TD

Alwi Assagaf

06 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengumpulkan alat bukti tambahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. ADVERTISEMENT ​Terbaru, penyidik KPK dengan pengawalan ketat personel Brimob mendatangi kediaman seorang kontraktor berinisial TD di Jalan Bangka, RT 001/RW 001, Kecamatan Taman, Pemalang, pada Kamis 6 Agustus 2026, pagi. ​Berdasarkan …

Massa GRIB Jaya Unjuk Rasa di Citywalk Pemalang, Desak KPK Usut Tuntas Jual Beli Jabatan dan Bongkar Monopoli Proyek

Alwi Assagaf

06 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Puluhan anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Pemalang menggelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Citywalk, Jalan Jenderal Sudirman, Pemalang, Kamis (6/8/2026) pagi. ADVERTISEMENT ​Massa yang diperkirakan berjumlah 70 orang tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi jual beli jabatan dan monopoli proyek …

Dukcapil Padang Raih Penghargaan Nasional Perlinsos Dukcapil Prima Award

Redaksi

06 Aug 2026

JAKARTA, Vokalpublika.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Dukcapil Padang menerima Penghargaan Perlinsos Dukcapil Prima Award pada ajang Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2026 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/8/2026). ADVERTISEMENT Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x