Home » Uncategorized » Direktur PT Suka Harum Boga Sayangkan Persoalan Lahan Dua De kade Tak Kunjung Usai

Direktur PT Suka Harum Boga Sayangkan Persoalan Lahan Dua De kade Tak Kunjung Usai

Redaksi 23 Oct 2025 174

Direktur : ” Sudirman Saad Harus Bertanggung Jawab atas Pembatalan Sepihak BP Batam”

Advertisement
ADVERTISEMENT

Batam, vokalpublika.com – Persoalan alokasi lahan antara PT Suka Harum Boga dan BP Batam kembali menguak ke publik. Perusahaan tersebut mengaku telah menjadi korban kebijakan sepihak yang dilakukan oleh pejabat utama BP Batam, Sudirman Saad, yang disebut membatalkan alokasi lahan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

Direktur PT Suka Harum Boga, Ronald Halim, menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan seluruh kewajiban administratif dan finansial sesuai aturan, termasuk pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk masa 30 tahun. Namun, hak atas lahan yang sudah dibayar dan dikelola secara sah itu justru dibatalkan oleh BP Batam secara sepihak.

“Saya sudah melunasi semua kewajiban, memiliki dokumen resmi, bahkan sertifikat yang terbit atas rekomendasi BP Batam sendiri. Tapi tiba-tiba lahan saya dibatalkan sepihak. Ini jelas tidak adil. Sudirman Saad harus bertanggung jawab,” tegas Ronald Halim kepada media.

Baca juga:  Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru, Tawarkan Program Studi Khusus Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Persoalan panjang ini bermula sejak tahun 2005, ketika Otorita Batam (kini BP Batam) resmi mengalokasikan lahan seluas 4.000 meter persegi di kawasan Sagulung, Tanjung Uncang kepada PT Suka Harum Boga. Namun, lahan itu kemudian diklaim warga, sehingga pada 2010 dilakukan rapat resmi di Gedung BIDA Batam Centre yang menghasilkan kesepakatan pemindahan lokasi ke lahan baru seluas 5.600 meter persegi.

Selanjudnya terkait masalah ini belum selesai. Pada 2015, BP Batam kembali menemukan adanya tumpang tindih dengan PT Bakti Wira Perkasa. Sebagai solusi, BP Batam menawarkan relokasi ke lahan seluas 8.900 meter persegi di lokasi lain. PT Suka Harum Boga menyetujui dan telah melakukan pembayaran UWTO 10 persen . Namun, realisasi lahan baru tersebut tak kunjung terealisasi hingga perusahaan melapor ke Ombudsman RI pada 2017.

Baca juga:  Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Optimalkan Peran Bank Tanah untuk Kemakmuran Rakyat

Hasil penilaian Ombudsman menegaskan bahwa penyelesaian yang adil adalah mengembalikan hak PT Suka Harum Boga atas lahan seluas 5.600 meter persegi sesuai keputusan tahun 2010.

Keputusan ini pun kemudian ditandatangani oleh Kepala BP Batam saat itu, Bapak Lukita Dinarsyah Tuwo pada 2018.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah, pada 2021, pejabat utama BP Batam, Sudirman Saad, justru mengeluarkan keputusan pembatalan seluruh alokasi lahan PT Suka Harum Boga. Alasannya, lahan tersebut telah dibayar oleh PT Bakti Wira Perkasa sejak 1997. Keputusan ini disebut Ronald tidak berdasar dan sangat merugikan pihaknya secara hukum maupun finansial.

“Karena tidak ada kepastian hukum, kami tidak bisa membangun. Malah diganggu preman di lapangan. Kami hanya ingin dan bermohon agar keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Baca juga:  Benchmarking: Sumatera Utara Kaya Raya, Infrastruktur Tertinggal—Ketika Kerja Nyata Daerah Berhadapan dengan Lambannya Negara

Sengketa ini juga sempat bergulir ke ranah hukum setelah PT Bakti Wira Perkasa melaporkan Ronald Halim dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Namun, penyelidikan tersebut akhirnya dihentikan (SP3), menandakan persoalan ini tidak ditemukan unsur pidana.

Kini, setelah hampir dua dekade, PT Suka Harum Boga masih menunggu kepastian hukum atas hak lahannya yang sah.

“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan,” Ungkap Ronald kembali.

Kasus ini menjadi cerminan serius bagi publik bahwa transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan di Batam harus ditegakkan. Dunia usaha tak boleh terus menjadi korban akibat kebijakan yang berubah-ubah dan tidak konsisten.(Red/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Mulai Senin, Polres Dairi Berlakukan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Clara T S

25 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika.comSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dairi akan mulai melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual mulai Senin, 27 Juli 2026. Penindakan tersebut akan difokuskan di Kota Sidikalang dan sejumlah titik lainnya di wilayah hukum Polres Dairi sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya. ADVERTISEMENT …

PD Pasar Dairi Tegaskan Penyesuaian Tarif Kios Blok A dan B Bukan Kenaikan Baru, Melainkan Berakhirnya Insentif Covid-19

Clara T S

24 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comPerusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian tarif sewa kios Gedung Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang yang belakangan menjadi perhatian para pedagang. Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 500.2.2.5/710/PD Pasar/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Dairi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). ADVERTISEMENT Surat tersebut …

Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Harus Dirasakan Secara Utuh

Clara T S

24 Jul 2026

Jakarta –vokalpublika.comPemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), …

Sekjen ATR/BPN: Pejabat Administrator Harus Jadi Penggerak Perubahan yang Berdampak bagi Masyarakat

Clara T S

24 Jul 2026

Jakarta – vokalpublika.comSekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pejabat administrator harus mampu menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kepemimpinan, menurutnya, tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penyelesaian tugas administratif, tetapi harus mampu menghasilkan kinerja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan …

Menteri Nusron Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pascabencana, Pastikan Layanan Pertanahan Kembali Optimal

Clara T S

24 Jul 2026

Aceh Tamiang -vokalpublika comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau langsung Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (23/7/2026), untuk memastikan pemulihan layanan pertanahan pascabencana hidrometeorologi Sumatera tahun 2025 berjalan dengan baik. ADVERTISEMENT Kunjungan tersebut dilakukan guna melihat secara langsung kondisi gedung dan fasilitas pelayanan yang sebelumnya mengalami kerusakan …

DPRD Dairi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda, Bupati Vickner: Evaluasi Jadi Momentum Perbaikan Bersama

Clara T S

23 Jul 2026

SIDIKALANG-vokalpublika.co ADVERTISEMENT Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Dairi, Rabu (22/7/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, didampingi Wakil …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x