Home » Berita » Direktur BPR Bank Pemalang Diduga Ajukan Pinjaman Hingga Ratusan Juta, Begini Kata Praktisi Hukum

Direktur BPR Bank Pemalang Diduga Ajukan Pinjaman Hingga Ratusan Juta, Begini Kata Praktisi Hukum

Redaksi 30 Sep 2025 309

Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com – Isu skandal di tubuh BPR Bank Pemalang bukan sekedar isapan jempol semata. Perlahan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum direksi berhutang di bank (Bank Pemalang) yang dipimpinnya semakin ramai di media massa.

Akhir – akhir ini beredar kabar bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah banyak mengalami masalah, baik isu terkait kredit macet serta isu bahwa bank milik pemerintah daerah tersebut diduga buat bancakan oknum petinggi orang dalam hingga merugi belasan milyar rupiah.

Mirisnya lagi, seorang oknum direksi justru diduga melakukan pinjaman kredit dari bank yang justru berada di bawah kendalinya hingga ratusan juta rupiah (Rp.200 juta). Jika benar terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan pelanggaran hukum berat yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

Aturannya jelas! Bahwa Direksi berhutang di bank yang dipimpinnya sudah diatur tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.03/2014 tentang BPR, Pasal 36 ayat (1):

Baca juga:  Cegah DBD, Promkes Diskes Lantamal V Sosialisasikan Bahaya Demam Berdarah

Menurut pandangan dari praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, SH., MH., BPR dilarang memberikan kredit atau pembiayaan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak terkait dengan BPR.

Selain itu, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menegaskan kewajiban Direksi menjaga kepatuhan bank terhadap ketentuan hukum. Jika aturan ini diterobos, maka yang rusak bukan hanya sistem, melainkan kepercayaan publik terhadap BPR sebagai bank daerah.

“Kalau benar seorang Direksi mengajukan kredit di bank yang dipimpinnya, maka itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. Ini bentuk conflict of interest yang dilarang keras oleh OJK. Direksi seharusnya menjadi benteng integritas, bukan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” terang Advokat yang akrab di sapa Imam SBY.

“OJK wajib turun tangan, dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, Direksi harus diberhentikan dan diproses hukum. Ini soal melindungi dana masyarakat yang dititipkan di BPR,” tegasnya.

Baca juga:  Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Tutup Mata Lakukan Pembiaran terhadap Lampu Traffic Light yang Tak Berfungsi

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Dewan Komisaris dan pengawasan eksternal Pemerintah Daerah. Bagaimana mungkin sebuah pelanggaran terang-benderang seperti ini bisa terjadi tanpa pencegahan?

Menurut Imam Subiyanto, audit investigasi terbuka menjadi keharusan.

“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai kasus ini hanya jadi bisik-bisik di kalangan internal lalu tenggelam. Publik perlu bukti nyata bahwa penegakan hukum berlaku adil dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Dugaan Direksi BPR berhutang di banknya sendiri adalah tamparan keras bagi tata kelola perbankan daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari OJK dan Bupati sebagai pemegang saham pengendali: apakah berani membersihkan bank dari oknum yang bermain kotor, atau justru membiarkan skandal ini berakhir dengan impunitas?

Sementara, Direktur BPR Bank Pemalang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, pada Selasa 30 September 2025, yang bersangkutan terkesan berbelit belit dalam memberikan tanggapan saat dikonfirmasi tim awak media terkait isu atau skandal yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.

Baca juga:  Khairul Sholeh, Pemuda Meranti Penggerak Sosial: Menggugah Semangat 68 Tahun Riau Melaju Menuju Masa Depan Gemilang

“Mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan, karena sedang ada rapat,” jawa Novalia Sari.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah benar informasi dugaan Direktur ajukan pinjaman di BPR Bank Pemalang, Novalia Sari enggan merespon lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, manfaat bank milik pemerintah daerah kabupaten antara lain, mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi daerah, memfasilitasi pengelolaan keuangan daerah, menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menyediakan layanan perbankan dasar bagi masyarakat. Bank daerah juga berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, bukan malah dinikmati oleh petinggi atau orang dalam dilingkungan bank tersebut.

(Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x