Home » Berita » Diduga Pakai Tabungan Murid PAUD hingga Rp85 Juta, Oleh Oknum Pegawai Kecamatan di Kuningan, Orang Tua Desak Pertanggungjawaban

Diduga Pakai Tabungan Murid PAUD hingga Rp85 Juta, Oleh Oknum Pegawai Kecamatan di Kuningan, Orang Tua Desak Pertanggungjawaban

Redaksi 19 Jul 2026 14

KUNINGAN – 19 Juli 2026, Dugaan penggelapan dana tabungan milik murid PAUD di Desa Karangkancana, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi sorotan. Seorang oknum yang disebut berinisial YY, yang menurut informasi masyarakat merupakan pegawai di salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Kuningan, diduga belum mengembalikan dana tabungan para siswa dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp85 juta.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kasus ini memantik kemarahan para orang tua murid. Dana yang selama ini dititipkan sebagai tabungan pendidikan anak justru diduga tidak dapat dicairkan saat dibutuhkan. Sejumlah wali murid mengaku terus menerima berbagai alasan ketika meminta pengembalian uang tersebut.

Baca juga:  Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Dairi Tegaskan Komitmen "Polri untuk Masyarakat"

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah orang tua murid, dana yang belum dikembalikan terdiri dari berbagai nominal. Di antaranya sekitar Rp35 juta, Rp30 juta, Rp12 juta, serta sejumlah nominal lainnya mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sebagian dana dengan nominal kecil disebut telah dikembalikan, namun dana bernilai besar hingga kini diduga masih belum diterima para pemiliknya.

Salah seorang wali murid mengaku kecewa karena sejak awal menaruh kepercayaan terhadap sistem tabungan.

“Ketika saya menanyakan tabungan anak saya, katanya belum diambil dari bank. Sampai sekarang uang itu belum saya terima,” ujarnya.

Wali murid lainnya juga mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca juga:  Jalin Sinegitas, Kapolres Nagekeo Hadiri Kegiatan Coffee Morning Bersama Forkopimda di Kejaksaan Negeri Ngada

“Kami percaya karena ini tabungan. Belakangan kami mendapat informasi uang itu dipinjam. Sampai sekarang sekitar Rp35 juta milik saya belum kembali,” tuturnya.

Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar sengketa keuangan biasa. Dana yang diduga belum dikembalikan merupakan tabungan milik anak-anak usia dini yang dihimpun dari hasil kerja keras para orang tua untuk kepentingan pendidikan.

Dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi hingga kini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang disebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Secara hukum, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Jika pihak yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara (ASN), perkara tersebut juga berpotensi berimplikasi pada pemeriksaan etik dan disiplin kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Kepala Kepolisian Resor Pemalang (Kapolres Pemalang) Bersama Staf dan Cabang Bhayangkari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Hingga berita ini diturunkan, pihak YY belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi Awak media tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan di kemudian hari.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dukung Kreativitas Warga, Pemerintah Kecamatan Pemalang Gelar Nobar dan Kompetisi Tebak Skor Final Piala Dunia 2026

Alwi Assagaf

19 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka memfasilitasi antusiasme pencinta sepak bola sekaligus mempererat kebersamaan warga, Pemerintah Kecamatan Pemalang menyelenggarakan kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Argentina dan Spanyol. Acara ini akan dipusatkan langsung di Pendopo Kecamatan Pemalang. ADVERTISEMENT ​Tidak hanya menyediakan fasilitas nobar, Pemerintah Kecamatan Pemalang melalui akun media sosial resminya juga …

Selisih Rp2 Miliar, DPRD Pemalang Minta Pembatalan Pemenang Tender RSUD Randudongkal, Kundhi: Polri, Kejaksaan, KPK Harus Turun Tangan

Alwi Assagaf

19 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Pemalang mendesak panitia lelang untuk mengkaji ulang keputusan pembatalan pemenang tender proyek RSUD Randudongkal. Langkah ini diambil setelah panitia membatalkan pemenang pertama dan justru memenangkan perusahaan lain yang mengajukan tawaran jauh lebih tinggi, dengan selisih mencapai lebih dari Rp2 miliar. ADVERTISEMENT ​Anggota Komisi A …

Polresta Cirebon Gelar Razia Tempat Hiburan Malam dan Tes Urine Belasan Pengunjung

Redaksi

19 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon bersama tim gabungan lintas satuan menggelar operasi razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (17/7/2026). Operasi penindakan tersebut menyasar dua lokasi hiburan di wilayah hukum Polresta Cirebon. ​ ADVERTISEMENT Razia berkala ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H., dengan …

Bermodal Janji Menikah, Terduga Pelaku Sempat Merubuhkan Rumah Korban Sebelum Diamankan Polisi

Redaksi

19 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jabar – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kepolisian Sektor Banjarwangi Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan akan menikahi anak korban sekaligus membangun rumah milik keluarga korban di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. ADVERTISEMENT Kapolsek Banjarwangi …

Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang RS Randudongkal, PT KMP Layangkan Gugatan

Alwi Assagaf

19 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Proses lelang proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit (RS) Tipe D Randudongkal Tahap III Kabupaten Pemalang terancam berujung pada sengketa hukum. Hal ini dipicu oleh keputusan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) yang secara mendadak menganulir status pemenang tender sebelumnya. ADVERTISEMENT Pada 10 Juli 2026, Pokja awalnya menetapkan PT Kartikasari Manunggal Putra (PT KMP) sebagai …

Ketua Masda Jabar Abah Anton Charliyan Apresiasi Program Kapolda Jabar Baru: Jaga Rawat Jabar Istimewa dengan 9 Komander Wish dan 4 Prinsip Kerja

Redaksi

19 Jul 2026

Vokalpublika.com – Ketua Majelis Adat Sunda Jabar (Masda) Irjen Pol. Purn. Dr.H., anton Charliyan yang lebih dikenal sebagai Abah Anton Charly, yang juga mantan Kapolda Jabar 2016–2017, mendampingi Kapolda Jabar baru Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.H., M.H., di Mapolda Jabar pada acara Apel Sabuk Babinkamtibmas, sekaligus perkenalan pertama dengan komunitas masyarakat jabar, Jum’at (17/7/2026) …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x