Home » Uncategorized » Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Redaksi 25 Dec 2025 77

Pontianak, vokalpublika.com- Dunia jurnalistik kembali diuji oleh dugaan tindakan menyimpang yang dilakukan seorang oknum wartawan dari media Kalimantan Post. Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi, ancaman, serta melontarkan ujaran bernuansa ras dan suku terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama.

Peristiwa tersebut diduga terjadi melalui sambungan telepon pada hari ,Selasa tanggal 23, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam percakapan itu, oknum wartawan bersangkutan disinyalir mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, membawa-bawa isu ras dan suku, bahkan secara terbuka menantang duel fisik.

“Saya menerima ancaman, diseret ke isu ras dan suku, bahkan dia mengajak duel. Ini bukan persoalan pribadi semata, tetapi sudah mencederai marwah profesi wartawan dan nilai-nilai pers yang beradab,” tegas Budi Gautama.

Budi menegaskan, tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan etika jurnalistik dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Menurutnya, profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tekanan, intimidasi, apalagi ancaman terhadap pihak lain.

Baca juga:  Polres Aceh Tengah Bersama BKO Brimob Polda Aceh Gotong Royong Pulihkan Akses Jalan Utama Pascabencana. ACEH TENGAH,vokalpublika.Info-Polres Aceh Tengah, melalui Polsek Linge bersama personel Bantuan Keamanan Operasi (BKO) Brimob Polda Aceh melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa gotong royong pembersihan ruas Jalan Lintas Nasional Takengon–Blang Kejeren pascabencana banjir bandang dan tanah longsor, Senin (29/12/2025). Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kala Sampe STA 30, Desa Kute Rayang, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Aksi gotong royong difokuskan pada pembersihan badan dan bahu jalan yang tertutup material lumpur, sisa longsoran tanah, serta kayu-kayu yang terbawa arus banjir bandang, guna memulihkan akses jalan agar kembali aman dilalui. Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan pascabencana, khususnya dalam pemulihan akses jalan utama yang sangat dibutuhkan masyarakat. "Jalan lintas nasional ini merupakan jalur vital penghubung antarwilayah, oleh karena itu, jajaran Polsek Linge Polres Aceh Tengah bersama personel BKO Brimob Polda Aceh terus berupaya membersihkan material longsoran agar jalan kembali aman dan nyaman dilalui oleh masyarakat serta para pengguna jalan,” ujar Kapolres. Lebih lanjut disampaikan, upaya pemulihan pascabencana terus diperkuat dengan pengerahan 100 personel BKO Brimob Polda Aceh yang dikerahkan untuk membantu masyarakat di desa-desa, kegiatan meliputi pemulihan akses jalan, pembersihan fasilitas publik dan rumah warga, serta pengamanan pendistribusian bantuan logistik. Dengan sinergi tersebut, diharapkan proses pemulihan pascabencana di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dapat berjalan lebih cepat dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan normal.

“Wartawan adalah kontrol sosial, bukan alat intimidasi. Ketika identitas pers digunakan untuk menakut-nakuti, maka itu sudah keluar dari koridor hukum dan etika,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika

Secara normatif, dugaan tindakan oknum wartawan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
  • Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati norma kesusilaan serta asas praduga tak bersalah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, apabila terpenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

  • Pasal 29 juncto Pasal 45B terkait ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti melalui sarana elektronik.

Apabila unsur ujaran kebencian berbasis suku dan ras terbukti, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat:

  • Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Baca juga:  Pembagian BLT Dana Desa Triwulan Pertama 2025 Dilaksanakan di Desa Gunungkaton

Peringatan bagi Dunia Pers

DPC AWI Pontianak menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan profesi pers. Pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum serta Dewan Pers agar diproses secara tegas dan transparan.

“Pers harus menjadi pilar demokrasi, bukan alat premanisme. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap media akan terus tergerus,” pungkas Budi.

Pendapat Pakar Hukum

Pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA menilai kasus ini bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan alarm serius bagi ekosistem media di Kalimantan Barat.

“Wartawan memang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas jurnalistik, namun hak tersebut gugur seketika ketika yang bersangkutan keluar dari koridor UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap profesional. Intimidasi, ancaman, dan penggunaan identitas pers untuk menekan pihak lain merupakan tindakan yang sama sekali dilarang.

“Jika seorang wartawan menggunakan profesinya untuk mengancam atau menyebarkan kebencian berbasis SARA, maka itu adalah murni tindak pidana umum. Aparat penegak hukum tidak perlu ragu bertindak karena ini bukan sengketa pemberitaan yang menjadi ranah Dewan Pers,” tegasnya.

Menurutnya, langkah membawa perkara ini ke ranah hukum dan Dewan Pers adalah langkah konstitusional dan penting untuk menciptakan deterrent effect atau efek jera, agar profesi jurnalis tidak disalahgunakan sebagai tameng tindakan menyimpang.

Baca juga:  Anak 8 Tahun Bekerja Membantu Orang Tua di Tangerang

Rilis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh insan pers bahwa kebebasan pers berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum, etika, dan moral. Wartawan tidak kebal hukum ketika menyimpang dari nilai-nilai profesionalisme jurnalistik.

(…)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Briefing Internal, Kantor Pertanahan Dairi Tekankan Ketelitian Berkas dan Pengukuran Tanah untuk Cegah Sengketa

Clara T S

26 Feb 2026

Dairi/vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi menggelar briefing internal pada Kamis, 26 Februari 2026, yang dipimpin oleh Kepala Sub Koordinator, Surung Suranyate Manik, S.Tr. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh staf dan pegawai sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Dalam arahannya, Surung Suranyate Manik menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pemberkasan serta akurasi dalam pengukuran …

Hampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan

Clara T S

26 Feb 2026

Bandung – Advokat Tri Setiowati SH MH, istri almarhum Setia Budiana SH, mendesak agar hak pensiun mendiang suaminya segera dicairkan. Permintaan itu mencuat setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional yang bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyaris satu dekade tanpa kepastian pembayaran hak para eks karyawan. Tri meminta …

Dinas Pertanian Perkuat Kolaborasi dengan HRNS, Petani Kopi Dairi Didorong Mandiri Lewat POC

Clara T S

26 Feb 2026

DAIRI –vokalpublika.comKomitmen mewujudkan sistem pertanian berkelanjutan di Kabupaten Dairi terus diperkuat melalui kolaborasi multipihak. Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) mendukung penuh kegiatan sosialisasi dan praktik pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) yang digagas oleh Hanns R. Neumann Stiftung (HRNS) bagi petani kopi Arabika. Kegiatan yang berlangsung di Desa Bangun, Kecamatan …

Bupati Dairi Hadiri Rakor Perumahan, Perkuat Sinergi Program 3 Juta Rumah

Clara T S

26 Feb 2026

Jakarta/vokalpublika comBupati Dairi, Vickner Sinaga, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Perumahan yang dipimpin Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Imran, Rabu (25/2/2026), di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Rakor tersebut digelar dalam rangka memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mempercepat …

Dorong Musyawarah dan Kepastian Hukum, Kantah Dairi Gelar Mediasi Lahan HKBP Silalahi

Clara T S

25 Feb 2026

DAIRI,vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan mediasi terkait permasalahan pengukuran lahan Gereja HKBP Resort Silalahi yang terletak di Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi,rabu 25/2/2026 Kegiatan mediasi ini difasilitasi sebagai bentuk komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi batas bidang tanah, memastikan ketepatan data pengukuran, serta …

Kapolsek Tanah Pinem Besuk Lansia Sakit di Puskesmas Kutabuluh, Wujud Kepedulian Sambut Ramadhan

Clara T S

24 Feb 2026

DAIRI//vokalpublika.comDalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan, Kapolsek Tanah Pinem menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan membesuk warga kelompok rentan yang sedang menjalani perawatan di UPT Puskesmas Kutabuluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Selasa (24/2/2026). Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Pinem AKP Sumitro P. Manurung, SH, didampingi Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ruddy Anggoro, SH. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x