Home » Berita » Diduga Galian C Ilegal di Desa Silom Lom Kebal Hukum, Warga Desak Aparat Tegakkan Aturan

Diduga Galian C Ilegal di Desa Silom Lom Kebal Hukum, Warga Desak Aparat Tegakkan Aturan

Redaksi 04 Mar 2026 184

Asahan, vokalpublika.com – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Silom Lom, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Kegiatan penambangan tanah tersebut disebut berdampak langsung terhadap warga Desa Teluk Dalam dan Desa Anjung Ganjang, terutama akibat lalu lalang truk pengangkut material yang melintasi jalan desa setiap hari.
Selasa (03/03/2026), sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang dipenuhi debu serta kendaraan berat yang melaju dengan kecepatan tinggi. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar badan jalan.
Debu yang berterbangan disebut semakin parah saat cuaca panas. Warga mengaku mengalami gangguan pernapasan ringan hingga batuk-batuk, terlebih di bulan suci Ramadan, di mana aktivitas jual beli takjil dan kebutuhan berbuka puasa meningkat.
“Saat Ramadan ini kami sangat terganggu. Truk pengangkut tanah menyebabkan debu berterbangan, dagangan kami jadi sepi. Kami minta bapak Kapolres Asahan bisa mengambil tindakan tegas,” ujar salah seorang warga Desa Teluk Dalam yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Diduga Tak Kantongi Izin Resmi
Warga menduga aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan yang sah. Mereka menilai, jika benar tidak berizin, maka kegiatan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Selain itu, aktivitas angkutan yang melebihi kapasitas jalan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila benar tidak mengantongi izin resmi serta dokumen lingkungan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum secara administratif maupun pidana.
Infrastruktur Jalan Terancam Rusak
Selain dampak kesehatan, masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi infrastruktur jalan desa yang berpotensi rusak akibat tonase kendaraan berat yang melebihi kapasitas. Beberapa titik jalan dilaporkan mulai berlubang dan retak.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Asahan bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan penertiban terhadap truk pengangkut yang melaju ugal-ugalan dan tidak memperhatikan keselamatan warga.
“Kalau memang ada izinnya, tolong ditunjukkan secara terbuka. Kalau tidak ada, kami minta dihentikan. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegas warga lainnya.
Polisi Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Kapolres Asahan untuk turun langsung meninjau lokasi dan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola galian C serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Wujud Syukur, Tarno Pemilik Yayasan Rizqi Barokah Abadi Santuni Ratusan Duafa dan Anak Yatim di Pemalang

Alwi Assagaf

15 Mar 2026

Pemalang, vokalpublika.com – Momentum bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan oleh Bapak Tarno beserta istri untuk berbagi kebahagiaan. Melalui Yayasan Rizqi Barokah Abadi Gondang, mereka menyelenggarakan acara buka puasa bersama dan santunan bagi ratusan anak-anak istimewa (yatim/piatu) dan duafa, Minggu (15/3/2026). ​Acara yang berlangsung di markas yayasan, Jl. Raya Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Taman, Pemalang …

Rusak Parah Akibat Banjir Bandang, Jembatan Armco Kali Penakir Kini Sudah Bisa Dilalui, Warga : Terima Kasih Kodim 0711/Pemalang

Alwi Assagaf

15 Mar 2026

PEMALANG – Warga Dukuh Sarangan, Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, kini dapat bernapas lega. Jembatan vital yang menghubungkan akses mereka akhirnya selesai dibangun dan resmi dapat dilalui kembali oleh masyarakat, Minggu (15/03/2026). ​Sebelumnya, infrastruktur penghubung di Dukuh Sarangan tersebut mengalami kerusakan parah akibat diterjang bencana banjir bandang yang melanda Desa Penakir. Kondisi ini sempat melumpuhkan mobilitas …

​Aksi Sosial Ramadan, FKJR Gunungkidul Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Alwi Assagaf

15 Mar 2026

​WONOSARI, Vokalpublika.com – Forum Komunikasi Jogja Raya (FKJR) Korwil Gunungkidul menggelar aksi sosial dengan membagikan 600 paket takjil gratis kepada masyarakat dan pengguna jalan di kawasan Titik Nol Kota Wonosari, Gunungkidul, Jumat (13/3/2026). ​Kegiatan rutin tahunan ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum FKJR, Ir. Kusnanto, M.M., untuk mendampingi anggota Korwil Gunungkidul dalam mendistribusikan paket berbuka …

​Hadir dengan Citarasa Lokal, Rokok MADHANI Produksi Semin Mulai Ramai Peminat

Alwi Assagaf

15 Mar 2026

GUNUNGKIDUL, Vokalpublika.com — Industri rokok lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini kedatangan penantang baru yang serius. MADHANI, produk rokok asli dari Bumi Handayani, resmi hadir dengan komitmen menawarkan kualitas bersaing dan citaras yang otentik.​Diproduksi di bawah naungan PR Sri Hartatik (No. NPPBKC: 039154715552800-060713), rokok MADHANI merupakan wujud nyata potensi lokal. Meski telah beroperasi beberapa …

Dedikasi di Balik Gizi Anak Bangsa: Eki Srikandi ‘Mahira Taman’ Maknai Pengelolaan SPPG Sebagai Pengabdian Nyata

Alwi Assagaf

14 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam semangat memaknai momentum bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) ‘Mahira Taman’ menyelenggarakan acara buka puasa bersama yang khidmat dan berbagi kebahagiaan dengan para relawan serta anak-anak istimewa. ​Acara yang berlangsung pada Sabtu, 14 Maret 2026 ini berlokasi di Jl. Kolonel Sugiono, …

DPD Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) Gelar Pelatihan Wirausaha

Redaksi

14 Mar 2026

Kabupaten Tasikmalaya, Vokalpublika.com- DPD Forum Kewirausahaan Pemuda menggelar kegiatan pelatihan bertema “Membangun Keunggulan Kompetitif Sebagai Strategi Bisnis” yang diikuti oleh para pemuda, pelaku usaha muda, serta masyarakat yang memiliki minat dalam dunia kewirausahaan yang dilaksanakan di Gedung Aula Hotel Dewi Asri Singaparna Kabupaten Tasikmalaya , Sabtu (14/3/2026). Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Diskopukmindag …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x