Home » Berita » Diduga Galian C Ilegal di Desa Silom Lom Kebal Hukum, Warga Desak Aparat Tegakkan Aturan

Diduga Galian C Ilegal di Desa Silom Lom Kebal Hukum, Warga Desak Aparat Tegakkan Aturan

Redaksi 04 Mar 2026 440

Asahan, vokalpublika.com – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Silom Lom, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Kegiatan penambangan tanah tersebut disebut berdampak langsung terhadap warga Desa Teluk Dalam dan Desa Anjung Ganjang, terutama akibat lalu lalang truk pengangkut material yang melintasi jalan desa setiap hari.
Selasa (03/03/2026), sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang dipenuhi debu serta kendaraan berat yang melaju dengan kecepatan tinggi. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar badan jalan.
Debu yang berterbangan disebut semakin parah saat cuaca panas. Warga mengaku mengalami gangguan pernapasan ringan hingga batuk-batuk, terlebih di bulan suci Ramadan, di mana aktivitas jual beli takjil dan kebutuhan berbuka puasa meningkat.
“Saat Ramadan ini kami sangat terganggu. Truk pengangkut tanah menyebabkan debu berterbangan, dagangan kami jadi sepi. Kami minta bapak Kapolres Asahan bisa mengambil tindakan tegas,” ujar salah seorang warga Desa Teluk Dalam yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Diduga Tak Kantongi Izin Resmi
Warga menduga aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan yang sah. Mereka menilai, jika benar tidak berizin, maka kegiatan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Selain itu, aktivitas angkutan yang melebihi kapasitas jalan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila benar tidak mengantongi izin resmi serta dokumen lingkungan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum secara administratif maupun pidana.
Infrastruktur Jalan Terancam Rusak
Selain dampak kesehatan, masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi infrastruktur jalan desa yang berpotensi rusak akibat tonase kendaraan berat yang melebihi kapasitas. Beberapa titik jalan dilaporkan mulai berlubang dan retak.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Asahan bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan penertiban terhadap truk pengangkut yang melaju ugal-ugalan dan tidak memperhatikan keselamatan warga.
“Kalau memang ada izinnya, tolong ditunjukkan secara terbuka. Kalau tidak ada, kami minta dihentikan. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegas warga lainnya.
Polisi Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Kapolres Asahan untuk turun langsung meninjau lokasi dan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola galian C serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Gerakkan Ekonomi dan Layanan Publik, Pemcam Ulujami Sukses Gelar CFD

Alwi Assagaf

02 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Car Free Day (CFD) bertajuk “Kecamatan Berdaya” kembali digelar pada Minggu (2/8/2026) di sport center Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Kegiatan ini mengusung semangat “Sehat Bersama, UMKM Maju, Masyarakat Sejahtera!” dan terbuka secara GRATIS untuk seluruh masyarakat. Pantauan wartawan di lokasi kegiatan, masyarakat mulai memadati lokasi CFD sejak pukul 06.30 …

Aroma Nepotisme dan Maladministrasi Dibalik Penunjukan Kepala SMPN di Pemalang

Alwi Assagaf

02 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Proses pengisian jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) Kabupaten Pemalang menuai kritik. Mekanisme penunjukan calon kepala sekolah (CKS) diduga dilakukan secara tertutup dan mengabaikan prinsip transparansi. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga nama yang disiapkan untuk mengisi kekosongan posisi kepala sekolah di SMPN 5 …

Respon Cepat Polres Pemalang Ungkap Identitas Mayat di KM 306 Jalan Tol

Alwi Assagaf

02 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Gerak cepat dan keprofesionalan jajaran Polres Pemalang berhasil mengungkap misteri penemuan jasad tanpa identitas di area kebun pinggir Jalan Tol KM 306+600. Melalui identifikasi presisi oleh Tim Inafis Satreskrim, identitas jasad tersebut dipastikan sebagai S (68), warga Desa Lenggerong, Kecamatan Bantarbolang, yang mengidap Gangguan Jiwa (ODGJ). ADVERTISEMENT ​Mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy …

​Soroti Anggaran Publikasi, Program Wifi Gratis Hingga Rotasi Kepsek, AWPB Minta APH dan KPK Inspect Lebih Dalam Pemkab Pemalang

Alwi Assagaf

02 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Langkah ini dinilai krusial untuk mengusut tuntas tata kelola anggaran publik serta transparansi kebijakan di …

Sambut HUT ke-81 RI, HIPMI Pemalang Gelar Festival Kamir dan Gebyar Cahaya Kemerdekaan 2026

Alwi Assagaf

01 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pemalang resmi membuka ajang Festival Kamir dan Gebyar Cahaya Kemerdekaan 2026 di Lapangan Mulyoharjo, Sabtu (1/8/2026) malam. Kegiatan yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia ini dirancang untuk mengangkat kuliner tradisional khas Pemalang sekaligus menggairahkan sektor UMKM lokal. ADVERTISEMENT ​Rangkaian acara diawali dengan prosesi …

UMRAH dan UiTM Malaysia Perkuat Promosi Digital Pokdarwis Senggarang Lewat Pelatihan Content Creation

Redaksi

01 Aug 2026

TANJUNGPINANG, Vokalpublika.com – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melalui Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Internasional melaksanakan program bertajuk “Penguatan Promosi Digital melalui Content Creation dan Social Media Marketing pada Pokdarwis Senggarang” sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memanfaatkan media digital untuk mempromosikan potensi wisata berbasis budaya, sejarah, dan maritim. ADVERTISEMENT Program ini merupakan kolaborasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x