Home » Uncategorized » Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Parkiran RS, Pengguna Masih Aktif Bayar Cicilan

Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Parkiran RS, Pengguna Masih Aktif Bayar Cicilan

Clara T S 24 Jan 2026 289

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pontianak, vokalpublika.com

Sabtu (24/1/2026)
Subagiyo Mumin bersama istrinya, Yuliana Jinim, meluapkan kekecewaan kepada sejumlah wartawan di Polda Kalimantan Barat terkait dugaan pengambilan paksa mobil miliknya oleh sekelompok orang yang diduga debt collector di area parkir Rumah Sakit Santo Vinsensius Singkawang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Subagiyo mengaku didatangi lebih dari empat orang saat berada di parkiran rumah sakit. Para terduga pelaku disebut merampas kunci kendaraan, melakukan intimidasi, lalu membawa pergi mobil pick up Suzuki Carry miliknya.

“Kami sangat kecewa. Saat itu saya sudah menjelaskan bahwa saya akan berobat dan dijadwalkan menjalani operasi siang itu. Ketika kunci dirampas, saya terpaksa masuk ke rumah sakit untuk berobat. Namun setelah kembali ke parkiran, mobil saya sudah dibawa pergi tanpa prosedur yang jelas,” ujar Subagiyo kepada wartawan.

Baca juga:  Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan Nasional

Ia menegaskan bahwa hingga kejadian tersebut, dirinya masih aktif membayar cicilan kendaraan. Pembayaran terakhir dilakukan tepat waktu pada 31 Desember 2025.

Mobil yang dibawa pergi adalah Suzuki Carry Pick Up warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi B 9387 KAS. Menurut korban, tidak ada penjelasan resmi maupun penunjukan dokumen sah saat penarikan dilakukan. Para terduga pelaku hanya meninggalkan selembar surat tanpa tanda tangan penyerahan dari pihak korban serta tanpa berita acara serah terima.

Akibat kejadian itu, sejumlah barang pribadi korban masih tertinggal di dalam kendaraan, di antaranya obat-obatan, pakaian, perlengkapan salon, serta ban serep.

Kendaraan tersebut diperoleh melalui pembiayaan PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) dengan nomor kontrak 38102304407. Subagiyo menyatakan dirinya tidak pernah menerima surat teguran maupun peringatan resmi dari pihak leasing.

Baca juga:  Tak Sekadar Babat Rumput, DLH Dairi Siapkan Eksekusi Parit Simpang Rosin

“Saya merasa dirugikan secara materi dan mental. Cara seperti ini tidak manusiawi dan melanggar hukum. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, istri korban, Yuliana Jinim, turut mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum debt collector tersebut. Ia menyebut, saat penarikan paksa terjadi, terdapat sejumlah barang penting di dalam mobil, termasuk perlengkapan yang dibutuhkan suaminya untuk menjalani perawatan dan menginap di rumah sakit.

“Karena kejadian ini, suami saya membatalkan pengobatan dan operasi. Padahal suami saya menderita batu ginjal dan seharusnya dioperasi saat itu. Saya merasa sangat dirugikan, apalagi mobil ini sudah kami bayar cicilannya selama kurang lebih 27 bulan. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Baca juga:  Ditengah Bencana Melanda, Warga Kampung Linge Bertaruh Nyawa Demi Bisa Sampai Kerumah Sakit

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Chandra Sakti Utama Leasing belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengambilan paksa tersebut. Sementara itu, laporan pengaduan korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat telah diterima oleh Brigadir M. Yasir, petugas piket Ditreskrimum Polda Kalbar, dan akan ditindaklanjuti pada pekan depan.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan oleh oknum debt collector yang diduga dilakukan secara intimidatif dan di luar prosedur hukum. Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami kejadian serupa.(budi)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
PD Pasar Dairi Berjibaku Setiap Sabtu, Penertiban Tak Boleh Lengah Demi Pasar Aman dan Nyaman

Clara T S

19 Sep 2026

SIDIKALANG — vokalpublika.comUpaya membenahi wajah pasar di Kabupaten Dairi terus dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Penertiban tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi menjadi bagian dari kerja rutin yang digerakkan jajaran direksi bersama seluruh divisi, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. ADVERTISEMENT Setiap Sabtu, jajaran direksi PD Pasar turun langsung memimpin kegiatan …

Kebakaran Hebat di Jalan Tapanuli/pak pak Sidikalang, 5 Rumah Ludes Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat melanda permukiman warga di Jalan Tapanuli/pak pak, tepatnya di samping Galon Naibaho, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (18/9/2026) sore. ADVERTISEMENT Kobaran api yang membesar dengan cepat membuat warga sekitar panik. Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Dairi langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 16.23 WIB. Armada Damkar berangkat pukul 16.24 WIB …

Si Jago Merah Mengamuk di Jalan Pakpak! Tiga Rumah Diduga Ludes, Ledakan Bikin Panik

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat terjadi di kawasan Jalan Pakpak, Sidikalang, Kabupaten Dairi, tepatnya di sekitar persimpangan Jalan Tapanuli, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. ADVERTISEMENT Kobaran api dengan cepat membesar dan disertai suara ledakan berulang dari lokasi kejadian. Kondisi tersebut membuat warga di sekitar lokasi panik dan berupaya menjauh dari titik kebakaran. Hingga berita ini diturunkan, …

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Pangkas Waktu Pengurusan Peta Bidang Tanah

Clara T S

17 Sep 2026

BOGOR —vokalpublika.comMasyarakat kini tidak lagi harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan Peta Bidang Tanah (PBT). Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses pengukuran bidang tanah. ADVERTISEMENT Manfaat tersebut dirasakan langsung Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, yang mengaku proses pengurusan PBT kini jauh lebih cepat dibandingkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x