Home » Berita » Darurat Mangrove: Dijajakan ke Dunia, Dihancurkan di Dalam Negeri

Darurat Mangrove: Dijajakan ke Dunia, Dihancurkan di Dalam Negeri

Redaksi 24 Jul 2025 85

Jakarta, Vokalpublika. Com – Tak ada ekosistem yang lebih sering dijadikan alat diplomasi internasional oleh Pemerintah Indonesia selain mangrove.
Dengan menguasai sekitar 23 persen mangrove dunia, Indonesia diakui sebagai negara dengan ekosistem mangrove terluas sekaligus terkaya dalam keragaman jenis. Namun ironisnya, kekayaan ini justru kian terancam oleh regulasi dan kebijakan domestik yang kian permisif terhadap eksploitasi.

Pilar Ekosistem yang Vital

Ekosistem mangrove memiliki fungsi ekologis, ekonomis, hingga sosial budaya yang sangat vital bagi masyarakat pesisir. Ia menjadi benteng alami dari abrasi dan tsunami, penopang keanekaragaman hayati laut, penyerap karbon, hingga penyangga keberlanjutan mata pencaharian jutaan warga pesisir.

Kesadaran akan pentingnya fungsi ini sesungguhnya telah tercermin dalam sejarah regulasi nasional. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi regulasi awal yang menegaskan pentingnya rehabilitasi hutan mangrove, disusul UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara eksplisit melarang perusakan ekosistem mangrove.
Bahkan, sanksi pidananya cukup tegas: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan atau konversi mangrove secara sengaja.

Baca juga:  Mangrove Terancam, Warga Buruk Bakul Waswas Digusur Proyek Industri

Namun perlindungan yang terlihat kokoh di atas kertas itu mulai retak sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Celah Eksploitasi Lewat UU Cipta Kerja

Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kini menjadi UU No. 6 Tahun 2023) menjadi titik balik ancaman terhadap eksistensi mangrove di Indonesia.
Melalui Pasal 5, UU ini membuka legalisasi eksplorasi panas bumi di wilayah pesisir, termasuk yang mencakup kawasan mangrove.

Kondisi ini diperparah dengan terbitnya PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang membuka peluang perubahan zona inti mangrove untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ruang legal untuk ekspansi industri kini terbuka lebar, bahkan di kawasan konservasi.

Puncaknya terjadi dengan hadirnya PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Alih-alih memperkuat perlindungan, regulasi ini justru melemahkan sanksi dan membuka ruang kompromi terhadap perusakan.

Regulasi Lemah, Ekspansi Dilegalkan

PP No. 27 Tahun 2025 justru menjadi ancaman nyata bagi kelestarian mangrove. Dokumen Kertas Posisi WALHI (2023) menyebutkan bahwa regulasi ini:

Baca juga:  Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

Lebih fokus pada sanksi administratif ringan ketimbang pidana;

Tidak memberikan efek jera;

Tidak mengategorikan perusakan mangrove sebagai kejahatan lingkungan;

Bahkan memperbolehkan perubahan ekosistem lindung bila penurunan tajuk mangrove mencapai ≥25 persen (Pasal 24 ayat 2).

Kondisi ini menyalahi prinsip kawasan lindung sebagai zona yang seharusnya steril dari aktivitas ekstraktif. Pemanfaatan kawasan lindung seharusnya terbatas hanya untuk riset atau konservasi berbasis masyarakat.

Promosi ke Dunia, Penghancuran di Rumah Sendiri

Ironisnya, di kancah global, Indonesia tampil sebagai pemimpin pelindung mangrove. Dalam forum Mangrove Alliance for Climate (MAC) — aliansi yang diluncurkan pada COP27 Mesir — Indonesia menjadi motor diplomasi iklim berbasis ekosistem mangrove.

Aliansi ini bahkan mendapat dukungan besar dari Norwegia melalui Norway’s International Climate and Forest Initiative (NICFI) yang berkomitmen menggelontorkan USD 4 miliar untuk melindungi 15 juta hektare mangrove secara global hingga 2030.

Namun pertanyaan penting harus diajukan: Apakah dana besar itu benar-benar digunakan untuk melindungi mangrove di Indonesia?
Fakta di lapangan menunjukkan arah sebaliknya. Di bawah dalih pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi nikel untuk kendaraan listrik, kawasan mangrove justru dikorbankan untuk kepentingan industri ekstraktif.

Baca juga:  Hutan Mangrove Rusak, Dr. Hofi LAW: Penegakan Hukum Tidak Bisa Menunggu Delik Aduan

Kado Pahit di Hari Mangrove Sedunia

Menjelang peringatan Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli, masyarakat pesisir — yang tersebar di lebih dari 12.000 desa di Indonesia — harus bersatu menyuarakan haknya.
Mereka bukan hanya penjaga ekosistem, tetapi juga pemilik sah wilayah pesisir yang berhak atas perlindungan lingkungan hidup yang sehat dan adil.

Alih-alih menjadi hadiah, PP No. 27 Tahun 2025 justru menjadi kado pahit bagi mereka. Pemerintah perlu segera mendesain ulang kebijakan perlindungan mangrove dengan pendekatan keadilan ekologis dan partisipasi masyarakat.

Jika tidak, mangrove hanya akan jadi komoditas diplomasi internasional, sementara akarnya tercabut oleh kebijakan sendiri.

Oleh: Parid Ridwanuddin, Peneliti Isu Kelautan Auriga Nusantara
Editor: Yosep Suprayogi

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Tags :
Related post
Kodim Pemalang Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Tahun 2025, TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma menggelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2025, yang bertema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, di lapangan Makodim 0711/Pemalang, Jalan Brigjen Katamso Nomor 43, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, pada Minggu (5/10/2025). Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0711/Pemalang …

Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x