Home » Berita » Bukan Ruang Usaha, Ini Ruang Hidup! Warga Komplek Ruko Central Park Pertahankan Fasum

Bukan Ruang Usaha, Ini Ruang Hidup! Warga Komplek Ruko Central Park Pertahankan Fasum

Redaksi 25 Jun 2025 212

VokalPublika – Rencana pembangunan oleh PT Bangun Makmur Sejati di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH) di Komplek Ruko Central Park, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, memicu gelombang penolakan dari warga. Proyek yang diawali dengan pemasangan pagar seng itu dianggap menyalahi peruntukan lahan yang semula ditetapkan sebagai ruang hijau.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pantauan di lapangan, Rabu (25/6), sejumlah pekerja terlihat mulai memasang pagar seng di lokasi. Namun, aksi tersebut langsung diprotes warga yang menilai alih fungsi lahan itu merugikan masyarakat dan merusak tata ruang.

“Ini lahan ruang hijau, bukan untuk bangunan. Kalau dibangun, di mana lagi kami bisa menikmati ruang terbuka? Kami menolak keras,” ujar seorang warga

Sebelumnya, Ketua Umum LSM Aliansi Ormas Peduli Kepri, Ismail, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut bermula dari revisi fatwa planologi yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Revisi itu ditandatangani oleh salah satu pejabat BP Batam, Fresley, di penghujung masa jabatannya.

Baca juga:  Garudayaksa FC Juara Liga 2, Fary Francis: Spirit of Garuda Siap Terbang Tinggi di Super League

Ismail mempertanyakan dasar hukum dari revisi tersebut, karena dinilai mengubah peruntukan lahan secara signifikan dari yang semula merupakan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH), menjadi kawasan komersial.

“Dalam aturan awal, dari satu hektare lahan, maksimal 60 hingga 70 persen boleh dibangun. Sisanya wajib diperuntukkan untuk fasilitas umum dan ruang terbuka hijau. Revisi ini jelas bertentangan dengan prinsip tata ruang yang berlaku,” tegas Ismail.

Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi juga mengancam kenyamanan dan hak warga yang sudah tinggal dan berusaha di kawasan itu. “Warga yang sudah lama memiliki ruko di sini tentu merasa dirugikan. Mereka punya hak untuk menolak,” ujarnya.

Baca juga:  Kelalaian Operator SIKS-NG dan Dinas Sosial Way Kanan dalam Penginputan DTSEN Jadi Sorotan Warga

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial jangka panjang. Berkurangnya ruang terbuka hijau akan mengurangi kualitas udara, mempercepat banjir, hingga menurunkan nilai properti warga. “Kalau pembangunan ini diteruskan, dampaknya bisa luas. Bukan hanya lingkungan rusak, tapi investasi warga juga terancam,” jelasnya.

Dari sisi hukum, warga menilai kebijakan revisi ini cenderung berpihak kepada pengembang dan mengabaikan kepentingan publik. Beberapa pemilik ruko bahkan menyatakan siap menggugat keputusan tersebut jika BP Batam tetap memaksakan rencana pembangunan.

“Jika BP Batam tidak mencabut revisi ini, kami siap tempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi hak masyarakat yang diabaikan,” tegas salah satu perwakilan warga.

Baca juga:  Sandra,SH Angkat Bicara Terkait Uang Pengembalian Pinjaman Anak Usaha Sebagian Dibuat Bayar Gaji Plt Dirut Dan Komisaris Utama PT. SPRH

Ismail menambahkan, BP Batam seharusnya melakukan kajian lingkungan dan sosial sebelum menerbitkan keputusan besar seperti ini. Tanpa analisis mendalam, kebijakan ini hanya akan memicu konflik horizontal di masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), minimal 30 persen dari suatu kawasan harus dialokasikan untuk RTH. Jika pembangunan dipaksakan, Komplek Central Park akan kehilangan salah satu elemen vital kota.

“Keputusan ini mencederai keadilan sosial dan melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan. Kami mendesak BP Batam segera mencabut revisi fatwa tersebut dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” pungkas Ismail.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Camat Pemalang Tegaskan Netralitas Panitia Pilkades Kramat

Alwi Assagaf

27 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pemalang resmi dimulai. Pemerintah Desa Kramat menggelar pembentukan Panitia dan Pengawas Pilkades di Aula Kantor Desa Kramat, Senin malam (27/7/2026). ADVERTISEMENT ​Langkah awal menuju pemungutan suara November 2026 ini dihadiri oleh Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko, Kapolsek Pemalang AKP Agus Soleh, Kepala Desa Kramat …

Kapolres Tanjungpinang Lantik AKBPFarouk OktoraSebagai Wakapolresta, Perkuat Solidaritas dan Kinerja Internal

Redaksi

27 Jul 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com- Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Ranu Indra Dikarta memimpin langsung upacara pelantikan Wakapolresta Tanjungpinang yang baru, Senin (27/07/2026). Jabatan strategis tersebut kini resmi diemban oleh AKBP Farouk Oktora. ADVERTISEMENT Pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Polresta Tanjungpinang guna memperkuat soliditas internal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Kombes Pol. …

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Menghadiri Pesta Perkawinan

Redaksi

27 Jul 2026

Vokalpublika.com – Gowa [Sulsel] – Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, Pati Matarang Kerajaan Gowa. menghadiri pesta perkawinan salah satu keluarga Ketua Lembaga Pakarena Pusaka Leluhur Nusantara [LPPLN] yaitu Aswandi Daeng Sewang. Kegiatan acara resepsi bertempat Jalan Andi Tonro V selatan lorong 5 Nomor 31, Sabtu 25/7/2026. ADVERTISEMENT Ayu Karmila Dg.Puji di …

Reses di Sidikalang, Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Tegaskan Komitmen Kawal Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas

Clara T S

27 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika comAnggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III, Mangihut Sinaga, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas saat menggelar kegiatan reses di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Minggu (26/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan reses tersebut dihadiri Camat Sidikalang, Lurah Bintang Hulu, tokoh masyarakat, serta ratusan …

KETUA UMUM DPP FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC) – COUNTER POLRI BESERTA PENGURUS DAN JAJARAN

Redaksi

27 Jul 2026

KETUA UMUM DPP FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC) – COUNTER POLRI BESERTA PENGURUS DAN JAJARAN ADVERTISEMENT Mengucapkan “SELAMAT ULANG TAHUN Ke-58” Kepada:Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. 26 JULI 196826 JULI 2026 Hbd KomjenPolisi ProfDrDediPrasetyo Wakapolri FastResponIndonesiaCenter CounterPolri KorpsRoyalkepadaPolri DoaBersama Barakallahu Fii Umrik “Semoga …

FRIC : Songsong Kemerdekaan RI, Harapan Penegakn Hukum Berkeadilan Tanpa Intervensi

Redaksi

27 Jul 2026

Jakarta (26/07/2026) Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa. Di tengah euforia perayaan, harapan besar juga disuarakan masyarakat terkait penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan dan bebas dari intervensi. ADVERTISEMENT Ketua Umum FRIC H.Dian Surahman ” kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga merdeka dari praktik hukum tebang pilih. Kita …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x