Home » Berita » BUDI GAUTAMA DESAK POLRES BENGKAYANG TUNTASKAN PROSES HUKUM DUGAAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN

BUDI GAUTAMA DESAK POLRES BENGKAYANG TUNTASKAN PROSES HUKUM DUGAAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN

Redaksi 29 Aug 2026 5

BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika— Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Polres Bengkayang memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan ancaman, intimidasi, pengejaran, dan kekerasan yang dialami seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Budi menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah saksi maupun pihak terkait telah menjalani pemeriksaan dan keterangan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

«“Saksi dan pihak terkait sudah diperiksa, BAP juga sudah dilakukan. Pertanyaannya, proses hukumnya sekarang sampai di mana? Kalau memang masih berproses, jelaskan secara profesional sesuai kewenangan penyidik. Jangan sampai masyarakat, khususnya pelapor, justru terus bertanya-tanya tanpa mendapatkan kepastian,” tegas Budi.»

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang tersedia, bukan dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

Dua Kali Laporan, Dua Kali Dugaan Pengejaran

Budi mengungkapkan, hal yang menjadi perhatian serius adalah adanya dua laporan yang berkaitan dengan orang yang sama. Dalam dua kesempatan berbeda pula, pelapor mengaku mengalami dugaan pengejaran oleh orang yang sama.

«“Yang menjadi perhatian serius, laporan tersebut bukan hanya sekali. Terdapat dua kali laporan yang berkaitan dengan orang yang sama, dan dalam dua kesempatan pula pelapor mengaku mengalami pengejaran oleh orang yang sama. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan pelapor,” ujarnya.»

Ia menegaskan, rangkaian kejadian tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi penyidik untuk menilai secara objektif apakah terdapat potensi ancaman berulang terhadap keselamatan pelapor.

Baca juga:  Soroti Warung Remang dan Miras Ilegal, Heru Kundhimiarso: Satpol PP Jangan Setengah Hati

«“Jangan melihat setiap kejadian sebagai peristiwa yang terpisah. Kalau ada dua laporan, kemudian ada dua dugaan pengejaran yang disebut dilakukan oleh orang yang sama, seluruh rangkaian itu patut dinilai secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” kata Budi.»

Jangan Menunggu Korban Jatuh

Budi mengingatkan, fungsi penegakan hukum bukan hanya bertindak setelah terjadi korban, tetapi juga memastikan adanya langkah pencegahan ketika terdapat indikasi ancaman terhadap keselamatan seseorang.

«“Haruskah ada yang terluka atau bahkan nyawa melayang terlebih dahulu baru aparat bertindak? Keselamatan seseorang tidak boleh menunggu sampai terjadi tragedi. Ketika laporan sudah dibuat, saksi sudah diperiksa, BAP sudah dilakukan, kemudian muncul kembali dugaan pengejaran terhadap pelapor, aparat harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.»

Ia menambahkan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik ataupun menentukan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum.

Sebaliknya, ASWIN meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Wartawan Wajib Taat Hukum, Tetapi Berhak Mendapat Perlindungan

Budi menegaskan, wartawan tetap mempunyai kewajiban menjalankan tugas sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan hukum lainnya.

Namun, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum dan ekosistem pers.

Baca juga:  Tindak Tegas Tambang Ilegal, Prabowo: Walau Kau Gerindra, Tak Akan Saya Lindungi

«“Wartawan wajib taat hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Tetapi ketika menjalankan tugas secara profesional, wartawan juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Kalau ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, ada hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, atau menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Bukan dengan ancaman, intimidasi, pengejaran atau kekerasan,” ujarnya.»

Menurut Budi, kebebasan pers bukan berarti wartawan kebal hukum. Sebaliknya, kemerdekaan pers juga tidak boleh dimaknai sebagai ruang bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja pers.

«“Pers bukan senjata untuk menyerang seseorang. Tetapi pers juga tidak boleh menjadi sasaran serangan. Kritik terhadap pers silakan, koreksi silakan, keberatan silakan disampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar,” tegasnya.»

Pertanyakan Prinsip Melayani, Mengayomi dan Melindungi

Budi juga menyoroti prinsip pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya ketika seorang warga datang sebagai pelapor dan membutuhkan kepastian serta perlindungan.

Menanggapi adanya saran agar dirinya menemui penyidik secara langsung untuk mengetahui perkembangan perkara, Budi mempertanyakan mekanisme komunikasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan.

«“Siapa yang melayani dan siapa yang dilayani? Masyarakat datang kepada kepolisian untuk mendapatkan pelayanan, pengayoman dan perlindungan. Kalau seorang pelapor merasa keselamatannya terancam, jangan sampai pelapor justru harus terus-menerus mengejar informasi perkembangan kasusnya,” kata Budi.»

Baca juga:  Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Surian, Parosil Mabsus Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak.

Ia meminta Polres Bengkayang membuka informasi perkembangan perkara sejauh yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan.

«“Kalau alat bukti sudah memenuhi ketentuan, silakan proses sesuai hukum. Kalau belum memenuhi, jelaskan secara profesional berdasarkan hukum apa dan pada tahap mana perkara tersebut berada. Yang kami minta adalah kepastian, bukan intervensi terhadap penyidikan,” ujarnya.»

Hadir Sebelum Tragedi Terjadi

Budi menekankan pentingnya tindakan pencegahan apabila aparat menemukan adanya indikasi ancaman terhadap keselamatan seseorang.

«“Negara dan aparat harus hadir ketika ancaman mulai muncul, bukan baru bergerak setelah korban jatuh. Pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu terjadinya tragedi,” katanya.»

ASWIN Kalimantan Barat, lanjut Budi, akan terus mengawal persoalan tersebut dalam koridor jurnalistik dan hukum, tanpa mengintervensi kewenangan penyidik.

Ia berharap Polres Bengkayang dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan sekaligus memastikan keselamatan pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

«“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta proses hukum berjalan profesional. Ada laporan, ada pemeriksaan, ada BAP, dan ada rangkaian kejadian yang perlu dilihat secara utuh. Karena itu, berikan kepastian hukum dan pastikan keselamatan pelapor menjadi perhatian,” pungkas Budi Gautama.»
(Tim-007)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Marinir TNI AL Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Redaksi

29 Aug 2026

BEKASI,vokalpublika.com— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bersama Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C) serta Tim Marinir TNI AL melakukan penyusuran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi, Kamis (27/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan ini dilakukan untuk memantau kondisi lingkungan sekaligus menelusuri potensi sumber pencemar yang masuk ke aliran Kali Bekasi. Penyusuran dilakukan menggunakan empat perahu dengan …

Kerja Pengawas di SPBU,RS Nyambi Jual Sabu, AKP Sofyan Rida; BB 17,78 Gram

Redaksi

29 Aug 2026

Tanjungpinang,vokalpublika Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang, kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Tanjungpinang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Hal itu dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba, AKP Sofyan Rida, kepada awak media ini, Jumat (28/08/2026). “Kita kembali berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga sebagai pengedar sabu,” katanya. AKP Sofyan, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi …

Peduli Korban Gempa Flores, Anak Yacob Nuwa Wea Salurkan Bantuan untuk Warga Tonggurambang

Redaksi

29 Aug 2026

NAGEKEO, vokalpublika— Kepedulian terhadap warga terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Flores, terus berdatangan. Kali ini, bantuan kemanusiaan disalurkan oleh Andi Gani Nani Wea, putra dari Yacob Nuwa Wea, untuk membantu masyarakat Desa Tonggurambang yang terdampak gempa bumi. ADVERTISEMENT Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wiliam Nuwa Wea bersama istrinya kepada warga Desa Tonggurambang. …

Juru Parkir Tewas Tertembak Anggota Provos Polda Sulteng, Delapan Selongsong Ditemukan

Redaksi

29 Aug 2026

PALU, vokalpublika— Seorang juru parkir bernama Dedi meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan seorang anggota Provos Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Jalan Tombolotutu, Kota Palu, pada Kamis, 27 Agustus 2026. ADVERTISEMENT Insiden tersebut berujung pada penggunaan senjata api dan menyebabkan Dedi mengalami sejumlah luka tembak. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, …

Budi Gautama Apresiasi Langkah Cepat Wali Kota Pontianak Atasi Krisis Air Bersih

Redaksi

29 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Langkah cepat Pemerintah Kota Pontianak dalam merespons persoalan kualitas air bersih akibat meningkatnya kadar garam pada musim kemarau mendapat apresiasi dari Ketua Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama. ADVERTISEMENT Budi menilai upaya Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa untuk mencari sumber air baku tambahan merupakan …

Peringati HKGB ke-74 dan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Pemalang Gelar Bakti Sosial Bersama Lansia

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Jajaran Polres Pemalang menggelar kegiatan bakti sosial di Rumah Pelayanan Sosial Bisma Upakara, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Jumat (28/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 sekaligus Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia ke-78. ​Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x