Home » Berita » BKD Pemalang : Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama Seperti ASN 37,5 Jam Sepekan, Anggota Panja Komisi II DPR : ASN dan PPPK Paruh Waktu Beda. Lantas Mana Yang Benar

BKD Pemalang : Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama Seperti ASN 37,5 Jam Sepekan, Anggota Panja Komisi II DPR : ASN dan PPPK Paruh Waktu Beda. Lantas Mana Yang Benar

Admin 16 Sep 2025 287

Pemalang, Jawa Tengah, Vokalpublika.com – Dalam waktu dekat, ribuan pekerja honorer pegawai dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang segera diangkat PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.

“Saat ini tahapannya adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Total keseluruhan ada 3.384 orang,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang, Selasa 16 September 2025.

“Dari jumlah tersebut, 311 untuk tenaga kesehatan, 571 untuk tenaga guru dan 2.502 untuk tenaga teknis,” imbuhnya.

Sementara saat disinggung mengenai jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu, orang nomor satu dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang tersebut menyebut bahwa, jam kerja antara ASN, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yakni sama 37,5 jam dalam sepekan. Hanya saja sumber pembiayaannya yang berbeda.

Baca juga:  Polres Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga Sekitar Mako

“Jam kerja tetap sama, yakni 37,5 jam per Minggu. Kemudian soal gaji PPPK Paruh Waktu reward-nya diambil dari belanja barang dan jasa melalui APBD,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, BKD Pemalang telah mengumumkan hasil penetapan pada, 11 September 2025. Peserta wajib mengisi DRH hingga 20 September sebagai syarat pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional.

Sementara, dikutip dari detikFinance, anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang – Undang (RUU) ASN Komisi II DPR Guadpardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu tidak wajib berada di kantor.

Baca juga:  Blunder Pejabat di Medsos Dinilai Bisa Timbulkan Kekacauan

Pernyataan berbeda soal jam kerja PPPK paruh waktu antara BKD Pemalang dengan Komisi II DPR RI. PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. PPPK Paruh Waktu tentu berbeda jam kerja dan gaji dengan PPPK biasa maupun ASN lainnya.

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang berbeda dengan PPPK Biasa. PPPK Paruh Waktu tidak wajib berada di kantor.

Baca juga:  BNPB: 174 Meninggal, 79 Hilang Akibat Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time,”. ( Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
FKKBK dan GPBI: Proyek KDMP Ulujami Harus Sejalan dengan Regulasi dan Perlindungan Kesehatan Siswa

Alwi Assagaf

12 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pembangunan infrastruktur dan program strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terus mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Namun, dukungan tersebut juga diiringi dengan catatan kritis yang membangun guna memastikan bahwa esensi pembangunan tidak mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini secara tegas disuarakan oleh Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan …

Diduga Hilang Kendali, Mobil Boks Kuning Hantam Pembatas Jalan di SPBU Bojongbata

Alwi Assagaf

12 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Sebuah kecelakaan tunggal yang melibatkan satu unit mobil boks berwarna kuning terjadi di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bojongbata, pada Kamis (12/3/2026) sore. Kendaraan niaga tersebut menabrak pembatas jalan hingga mengakibatkan kerusakan ringan pada bagian depan mobil dan infrastruktur jalan. Menurut keterangan saksi mata di …

Ketua Serikat Pelaut Desak Perusahaan Kapal Harus Bertanggung Jawab Atas Tewasnya ABK, Kepala Disnakertrans Pemalang: Almarhum Akan Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Alwi Assagaf

12 Mar 2026

​Pemalang, Vokalpublika.com – Peristiwa tragis menimpa tiga anak buah kapal (ABK) yang bekerja di atas kapal MV Ina Diamond di perairan Pelabuhan Tanjung Emas. Ketiga korban dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas membersihkan tangki emergency fire di dalam kapal. ​Diduga kuat, para korban tewas akibat menghirup gas beracun di dalam tangki, yang menyebabkan mereka mengalami …

Menyambung Asa yang Terputus: Jembatan Garuda Kemerdekaan Akses Bagi Ribuan Warga Desa Ngombak dan Kentengsari

Alwi Assagaf

12 Mar 2026

GROBOGAN, Vokalpublika.com – Penantian panjang puluhan tahun warga Desa Ngombak dan Desa Kentengsari, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, akhirnya berbuah manis. Kehadiran jembatan gantung sepanjang 80 meter di atas Sungai Tuntang kini resmi menjadi urat nadi baru yang mengakhiri isolasi wilayah tersebut. Selama ini, derasnya aliran Sungai Tuntang menjadi penghambat utama mobilitas. Sekretaris Desa Kentengsari, Wartoyo, …

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, DPC Partai Hanura Batam Konsolidasikan Kepengurusan Baru

Redaksi

12 Mar 2026

Batam, vokalpublika.com— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Batam menggelar kegiatan silaturahmi pengurus baru sekaligus buka puasa bersama pada Rabu (11/3/2026) di Aliio Cafe & Bar, Golden City Bengkong, Batam. Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan di bulan suci Ramadan. Acara ini menjadi …

Tiga ABK Tewas di MV Ina Diamond, Laskar Patih Sampun Desak Disnaker Pemalang Bertindak

Alwi Assagaf

12 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Peristiwa tragis menimpa tiga anak buah kapal (ABK) yang bekerja di atas kapal MV Ina Diamond di perairan Pelabuhan Tanjung Emas. Ketiga korban dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas membersihkan tangki emergency fire di dalam kapal. ​Diduga kuat, para korban tewas akibat menghirup gas beracun di dalam tangki, yang menyebabkan mereka mengalami …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x