Home » Berita » BKD Pemalang : Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama Seperti ASN 37,5 Jam Sepekan, Anggota Panja Komisi II DPR : ASN dan PPPK Paruh Waktu Beda. Lantas Mana Yang Benar

BKD Pemalang : Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama Seperti ASN 37,5 Jam Sepekan, Anggota Panja Komisi II DPR : ASN dan PPPK Paruh Waktu Beda. Lantas Mana Yang Benar

Admin 16 Sep 2025 149

Pemalang, Jawa Tengah, Vokalpublika.com – Dalam waktu dekat, ribuan pekerja honorer pegawai dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang segera diangkat PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.

“Saat ini tahapannya adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Total keseluruhan ada 3.384 orang,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang, Selasa 16 September 2025.

“Dari jumlah tersebut, 311 untuk tenaga kesehatan, 571 untuk tenaga guru dan 2.502 untuk tenaga teknis,” imbuhnya.

Sementara saat disinggung mengenai jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu, orang nomor satu dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang tersebut menyebut bahwa, jam kerja antara ASN, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yakni sama 37,5 jam dalam sepekan. Hanya saja sumber pembiayaannya yang berbeda.

Baca juga:  Kapolres Lampung Barat Sampaikan Pesan Damai dan Apresiasi Kekompakan Ojol Draiv

“Jam kerja tetap sama, yakni 37,5 jam per Minggu. Kemudian soal gaji PPPK Paruh Waktu reward-nya diambil dari belanja barang dan jasa melalui APBD,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, BKD Pemalang telah mengumumkan hasil penetapan pada, 11 September 2025. Peserta wajib mengisi DRH hingga 20 September sebagai syarat pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional.

Sementara, dikutip dari detikFinance, anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang – Undang (RUU) ASN Komisi II DPR Guadpardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu tidak wajib berada di kantor.

Baca juga:  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung laksanakan Darul Arqom Zona 3 di Lampung Barat

Pernyataan berbeda soal jam kerja PPPK paruh waktu antara BKD Pemalang dengan Komisi II DPR RI. PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. PPPK Paruh Waktu tentu berbeda jam kerja dan gaji dengan PPPK biasa maupun ASN lainnya.

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang berbeda dengan PPPK Biasa. PPPK Paruh Waktu tidak wajib berada di kantor.

Baca juga:  Usai Dilakukan Audit, Rahmadi Peratin Pekon Heni Arong Terbukti Korupsi Dan Segera Kembalikan Kerugian Negara

“Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time,”. ( Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x