Home » Uncategorized » Berita Klarifikasi Terkait SPBU 64.786.12: Hak Koreksi & Hak Jawab Dinilai Salah Kamar, Klarifikasi di Jurnalpolisi.id Dianggap Tidak Sah

Berita Klarifikasi Terkait SPBU 64.786.12: Hak Koreksi & Hak Jawab Dinilai Salah Kamar, Klarifikasi di Jurnalpolisi.id Dianggap Tidak Sah

Redaksi 07 Dec 2025 20

Sintang, Kalimantan Barat Vokalpublika.Com — Polemik pemberitaan terkait SPBU 64.786.12 kembali mengemuka setelah situs jurnalpolisi.id menerbitkan sebuah artikel klarifikasi yang menyebut SPBU tersebut tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan distribusi BBM. Namun berdasarkan penelusuran lapangan dan pemeriksaan dokumen, klarifikasi tersebut dinilai tidak akurat, tidak memenuhi standar verifikasi , dan tidak sah karena tidak berasal dari pihak manajemen SPBU.

Artikel yang terbit pada 6 Desember 2025 itu menggiring opini seolah-olah SPBU telah mengeluarkan klarifikasi resmi. Padahal, tidak ditemukan:

  • surat resmi,
  • rilis pers,
  • pernyataan tertulis,
  • maupun komunikasi langsung
    dari pengelola SPBU 64.786.12.

Tidak adanya bukti autentik ini memunculkan keraguan publik mengenai keabsahan narasi sanggahan tersebut.

Nomor WA Mencurigakan Muncul Sebelum Klarifikasi Dipublikasikan

Sebelum artikel sanggahan itu beredar, sebuah nomor WhatsApp tak dikenal menghubungi Pimpinan Redaksi TargetOperasi.id dengan nada memaksa agar media tersebut tidak memberitakan SPBU 64.786.12.

Hasil identifikasi melalui aplikasi Getcontact menunjukkan inisial FD, nama yang sama yang juga muncul dalam grup yang menyebarkan tautan klarifikasi versi jurnalpolisi.id.

Dalam percakapan WA tersebut, pengirim bahkan meminta agar isu “digeser ke SPBU lain”. Ketika redaksi merespons singkat — “Jika bersih, kenapa risih?” — komunikasi justru berubah menjadi tidak etis.

Baca juga:  Tim K9 yang Dikerahkan oleh Kapolda NTT Telah Tiba di Kecamatan Mauponggo Membantu Pencarian Korban yang Hilang Akibat Banjir Bandang

Pengirim kemudian mengeluarkan kalimat bernada kasar:

“Eh babi, jangan cari masalah terus di kampung orang. Bangsat. Kalau punya nyali ketemu di Sintang.”

Perilaku semacam ini jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan bersikap santun, profesional, dan menghormati narasumber.

Pendapat Budhi Gautama (Pembina DPD AWI Kalbar): Hak Jawab & Hak Koreksi Tidak Bisa Diajukan ke Media Lain

Pembina DPD AWI Kalimantan Barat, Budhi Gautama, menegaskan bahwa klarifikasi yang dipublikasikan jurnalpolisi.id merupakan tindakan “salah kamar”, karena tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Menurut Budhi:

“Hak koreksi dan hak jawab harus disampaikan langsung kepada media yang memberitakan, bukan kepada media lain yang tidak memuat berita awal. Jika bukan pihak SPBU yang menyampaikan, maka klarifikasi itu tidak sah secara etik maupun administrasi.”

Budhi menambahkan bahwa publikasi klarifikasi oleh media yang tidak berwenang, tanpa dokumen resmi, serta tanpa proses verifikasi, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akurasi dan profesionalitas pers.

Baca juga:  Ketua Dewan Penasehat PC Pagar Nusa Kota Semarang Desak APH Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jalanan‎ Yang Tewaskan Anggotanya

UU Pers: Mekanisme Resmi Tak Boleh Diputarbalikkan*l

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengatur:

Hak Jawab*l

Hak pihak yang dirugikan akibat pemberitaan untuk menyampaikan sanggahan kepada media yang memuat berita tersebut.

Hak Koreksi

Hak setiap orang untuk meminta perbaikan atas kesalahan fakta yang dimuat oleh media yang bersangkutan.

Karena itu:

  • Klarifikasi tidak sah jika dibuat oleh media lain,
  • Tidak sah jika bukan pihak SPBU yang memberikan pernyataan,
  • Tidak sah jika dilakukan tanpa verifikasi dan konfirmasi resmi.

Media yang menerima permintaan hak jawab wajib memuatnya proporsional. Jika tidak, pihak keberatan dapat mengadukan ke Dewan Pers.

Indikasi Narasi Sepihak di Artikel Jurnalpolisi.id

Penelusuran lapangan menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:

  • tidak ada bukti wawancara,
  • tidak ada verifikasi data,
  • tidak ada dokumen resmi dari SPBU,
  • narasi disusun seolah mewakili SPBU,
  • tidak ada rekam komunikasi antara redaksi dan manajemen SPBU.

Kondisi ini membuat banyak pihak menilai bahwa sanggahan tersebut dibuat sepihak, dan tidak memenuhi standar pemberitaan profesional.

Ahli Media: Ada Indikasi Upaya Mengaburkan Isu

Baca juga:  Polda Lampung Perketat Aturan Pengawalan Lalu Lintas, Kurangi Sirine dan Utamakan Humanisme

Beberapa praktisi media menilai bahwa pola publikasi semacam ini sering digunakan untuk:

  • mengalihkan perhatian dari persoalan utama,
  • membentuk opini publik secara sepihak,
  • meredam sorotan terhadap dugaan pelanggaran.

Jika benar demikian, tindakan ini dapat merusak integritas pers dan memanipulasi persepsi publik.

Media Harus Taat Etika, Publik Harus Tetap Kritis

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa media harus menjaga:

  • prinsip verifikasi,
  • akurasi,
  • independensi,
  • dan profesionalisme.

Tanpa adanya bukti resmi dari SPBU 64.786.12, klarifikasi yang dipublikasikan oleh jurnalpolisi.id layak dinilai:

  • tidak sah,
  • tidak kredibel,
  • tidak memenuhi standar etika,
  • dan patut diduga sebagai konten menyesatkan.

Publik diimbau tetap kritis terhadap klarifikasi dari sumber tidak jelas atau media yang tidak memiliki rekam jejak profesional.

Sementara itu, pihak terkait diminta menelusuri potensi motif di balik kemunculan narasi sanggahan tersebut agar praktik manipulatif semacam ini tidak kembali terulang.
(TIM/RED)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Clara T S

12 Jan 2026

JAKARTA /vokalpublika.comSegenap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup Nasional sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional ini dimaknai sebagai pengingat kolektif akan pentingnya memperkuat kesadaran ekologis serta meningkatkan kepedulian bersama terhadap keberlangsungan …

AMPI JAYA” Menggema di Paropo: Syukuran Tahun Baru Jadi Momentum Kebangkitan AMPI Dairi

Clara T S

12 Jan 2026

DAIRI /vokalpublika.comDewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Dairi menggelar acara syukuran Tahun Baru 2026 di kawasan Paropo, Silalahi, pada Minggu (11/01/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD, anggota, serta perwakilan rayon AMPI se-Kabupaten Dairi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD AMPI Dairi Budi Tarigan, Bendahara Umum Maringan Bancin, Sekretaris …

Natal Kanwil BPN Sumut 2026: Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga, Menguatkan Iman untuk Pelayanan Pertanahan Menuju Indonesia Maju

Clara T S

10 Jan 2026

Medan/vokalpublika.comKeluarga Besar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara merayakan Natal Tahun 2025 dalam suasana penuh iman, sukacita, dan pengharapan, yang diselenggarakan di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Jumat (9/1/2026).Perayaan Natal mengangkat tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” yang berlandaskan Firman Tuhan dari Injil Matius 1:21–24, menegaskan makna kelahiran Yesus Kristus sebagai wujud …

Restorative Justice Jadi Solusi, Warga dan PT Gruti Sepakat Berdamai, Seluruh Tahanan Dibebaskan

Clara T S

10 Jan 2026

DAIRI | vokalpublika.comKepolisian Resor (Polres) Dairi secara resmi menuntaskan konflik antara masyarakat Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, dengan PT Gruti melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut dilaksanakan di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian persoalan hukum yang sempat memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut.Kegiatan restorative justice ini dipimpin langsung oleh …

Restorative Justice Ditempuh, Konflik Warga–PT Gruti di Parbuluan VI Berakhir Damai, Seluruh Tahanan Dibebaskan

Clara T S

09 Jan 2026

DAIRI//vokalpublika.comKepolisian Resor (Polres) Dairi resmi menuntaskan konflik antara masyarakat Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, dengan PT Gruti melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut digelar di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian persoalan hukum yang sempat memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut.Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dairi, AKP …

Penataan Lingkungan Pusat Pasar Sidikalang Diperkuat, PD Pasar Lakukan Pendataan Akurat dan Edukasi Pedagang

Clara T S

09 Jan 2026

Sidikalang/vokalpublika.comUpaya penataan lingkungan dan peningkatan tata kelola Pusat Pasar Sidikalang terus diperkuat. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi penataan lingkungan pasar yang digelar di Ruang Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, melibatkan PD Pasar Sidikalang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menitikberatkan pada pendekatan berbasis data (data-driven …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x