Home » Berita » ​Bekas Tambang 5,9 Hektar di Kawasan Hutan Terbengkalai, Pemdes Pegongsoran Desak Pengusaha dan KPH Perhutani Pemalang Bertanggung Jawab

​Bekas Tambang 5,9 Hektar di Kawasan Hutan Terbengkalai, Pemdes Pegongsoran Desak Pengusaha dan KPH Perhutani Pemalang Bertanggung Jawab

Alwi Assagaf 16 Aug 2026 46

Pemalang, Vokalpublika.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu reaksi keras dari pemerintah desa setempat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum disentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun.

​Kepala Desa Pegongsoran, Turitno, mendesak pelaku usaha tambang dan pihak KPH Perhutani Pemalang untuk segera bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan ekosistem yang terdampak.

Baca juga:  Pasca Insiden Laka Tunggal, Proyek Drainase di Desa Mengori Tuai Polemik, Warga : Pekerjanya Saja Tak Dilengkapi APD Boro - boro Mikiri Keselamatan Orang Lain, Tumpukan Matrial Membahayakan

​”Kami sepakat dengan warga, eks galian C harus direklamasi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus bertanggung jawab atas penanganan eks TPA Pesalakan agar tidak dibiarkan begitu saja, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegas Turitno, Minggu 16 Agustus 2026.

​Dari sisi hukum, praktisi hukum Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban mutlak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan sekadar formalitas.

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka.

Baca juga:  Putusan Mahkamah Agung Tak Berlaku di Palopo, Mahasiswa Desak PN Tolak Dakwaan JPU

​”Perlu diperiksa secara transparan terkait rencana reklamasi, keberadaan dana jaminan reklamasi, serta alasan pemulihan dibiarkan terbengkalai. Jika ditemukan unsur pelanggaran, harus ada tindakan hukum yang tegas,” ujar Kuswanto, pada Jumat (14/8/2026) lalu.

​Kuswanto menambahkan, pengabaian kewajiban pasca tambang memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pemegang IUP yang sengaja tidak melaksanakan reklamasi terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tengah Duka Gempa Nagekeo, Bantuan dari Melanie SoebonoHadir untuk Warga Terdampak

Redaksi

16 Aug 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com— Di tengah kepedihan warga yang kehilangan rasa aman setelah gempa bumi mengguncang Kabupaten Nagekeo, secercah harapan datang dari kepedulian lintas daerah. ADVERTISEMENT Begitu bencana gempa bumi terjadi, Alfian Rayabelen yang berada di Kabupaten Lembata segera menyampaikan informasi mengenai kondisi darurat yang dialami warga kepada Melanie Soebono, perwakilan Rumah Harapan, seorang aktris, aktivis, dan …

BP Batam Buka Ruang Verifikasi Klaim Warga atas Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih

Redaksi

16 Aug 2026

BATAM, vokalpublika.com— Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, dialog, serta penghormatan terhadap hak masyarakat. ADVERTISEMENT Lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah tersebut memiliki luas sekitar 18,5 hektare dan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, …

Dapur Posko Kerja Sama Polres Nagekeo dan Indofood Resmi Dibuka, Sediakan Makanan bagi Warga Terdampak Gempa

Redaksi

16 Aug 2026

Mbay, Nagekeo, NTT, vokalpublika.com— Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 SR di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Nagekeo bersama pihak swasta. ADVERTISEMENT Melalui kerja sama antara Polres Nagekeo dan PT Indofood, dapur posko untuk membantu memenuhi kebutuhan makanan bagi masyarakat terdampak gempa bumi resmi dibuka dan mulai …

Wartawan Florespos.net, Arton Togo Daftar Sebagai Balon Kades Aeramo

Redaksi

16 Aug 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com- Wartawan Florespos.net Arkadius Togo resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Aeramo periode 2027-2035. ADVERTISEMENT Pendaftaran dilakukan Arkadius Togo di Panitia Penerima Calon Kepala Desa Aeramo pada Minggu (16/8/2026) siang. Dengan mendaftarnya Arkadius, maka ia menyatakan komitmennya untuk maju dalam bursa Pilkades Aeramo mendatang. “Saya hari ini telah daftar sebagai bakal calon …

Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi

16 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Dugaan perkara penggelapan dana dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 miliar yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mencuat. Setelah proses penanganan disebut telah berjalan sekitar 15 bulan, pihak korban mempertanyakan kepastian hukum dan mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi. ADVERTISEMENT Desakan tersebut disampaikan …

Bocah 4 Tahun Meninggal di RS Handayani Kotabumi, Dugaan Keterlambatan Penanganan Jadi Sorotan

Redaksi

16 Aug 2026

LAMPUNG UTARA, vokalpublika.com— Meninggalnya seorang anak berusia 4 tahun saat menjalani perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Handayani Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 14 Agustus 2026. Anak yang disebut bernama Ananda, warga Kecamatan Abung Pekurun, dilaporkan meninggal dunia ketika berada di ruang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x