Home » Berita » Putusan Mahkamah Agung Tak Berlaku di Palopo, Mahasiswa Desak PN Tolak Dakwaan JPU

Putusan Mahkamah Agung Tak Berlaku di Palopo, Mahasiswa Desak PN Tolak Dakwaan JPU

Redaksi 13 Nov 2025 155

Palopo, vokalpublika.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (11/11/2025).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Aksi tersebut menggambarkan tiga orang terdakwa yang dipenjara akibat dugaan abuse of power oleh oknum penyidik kepolisian dan jaksa di PN Palopo yang dinilai mengabaikan bukti ketidakbersalahan para terdakwa. Dalam teatrikal itu, beberapa peserta juga berperan sebagai polisi dan jaksa yang merobek-robek putusan Mahkamah Agung (MA), sebagai simbol bahwa “putusan MA tidak berlaku di Kota Palopo.”

Koordinator lapangan, Rihal, menjelaskan aksi ini merupakan bentuk protes terhadap proses hukum yang menjerat tiga terdakwa berinisial BM, KM, dan AH. Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 dan atau Pasal 167 ayat (1) KUHP.

“Seharusnya perkara ini bukan ranah pidana, melainkan perdata karena berkaitan dengan kewarisan. Namun, kami menduga ada kepentingan pihak tertentu yang melibatkan aparat penegak hukum sehingga perkara ini terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujar Rihal dalam orasinya.

Ia menambahkan, sejak awal proses penyidikan, penyidik dinilai tidak mengedepankan due process of law atau proses hukum yang adil karena mengabaikan hak-hak terdakwa. Padahal, terdakwa telah menyerahkan exculpatory evidence atau bukti ketidakbersalahan berupa dokumen yang menunjukkan bahwa objek perkara tersebut merupakan bagian dari gugatan alih waris.

Baca juga:  Klarifikasi Notaris Soal Perizinan Gerai Minimarket di Bojongbata

Sementara itu, Armin, selaku wakil jenderal lapangan, menilai dakwaan JPU bersifat obscuur libel alias tidak jelas dan kabur. Menurutnya, JPU tidak melampirkan ataupun mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Ag/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 88 PK/Ag/2024.

“Kami mendesak Pengadilan Negeri Palopo menolak dakwaan JPU karena tidak melampirkan putusan MA dan membebaskan tiga terdakwa yang dikriminalisasi,” tegas Armin.

Menanggapi aksi tersebut, pihak PN Palopo melalui juru bicara Elka Rerum menemui massa dan menyampaikan bahwa benar terdapat perkara dimaksud dan saat ini tengah memasuki agenda tanggapan dari para terdakwa.

“Informasi terkait aksi dan tuntutan ini sudah kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan,” ujar Elka kepada massa aksi.

Usai penyampaian tersebut, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Tags :
Related post
DPRD Kota Padang Siap Dorong Revisi Tata Ruang, Pelindo Optimistis Investasi Kawasan Pelabuhan Melejit

Redaksi

21 Jul 2026

PADANG, Vokalpublika.com – DPRD Kota Padang menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi investasi di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelindo Regional 2 Teluk Bayur. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Komisi III DPRD Kota Padang bersama PT Pelindo …

MEDIASI GAGAL TERHADAP GUGATAN OBYEK TANAH SENILAI 5 MILYAR RUPIAH DI KEC. TAROKAN

Redaksi

21 Jul 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Sidang Mediasi dalam perkara No. 107/ Pdt.G/ 2026/PN. Gpr. terhadap perkara obyek tanah seluas -/+ 1965 M2, obyek senilai. -/+ 5 M gagal dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kab. Kediri. ADVERTISEMENT Dalam mediasi pihak Para Tergugat ahli Waris Muh. Yahya yang terdiri dari Tergugat 1 Mahanani Nursiasih dan Tergugat II Achmad Taufan …

Coffee Morning Kapolda Kepri Bersama Insan Pers

Redaksi

21 Jul 2026

Batam, Vokalpublika.comKapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Silaturahmi Kapolda Kepulauan Riau Bersama Awak Media dan Insan Pers yang berlangsung di Gedung Bhayangkari Polda Kepri, Selasa /21/07/2026/‎‎Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, Anggota DPRD Kota Batam Anwar Anas, Ketua KPID Kepri, Kepala LPP RRI …

Tim URC Disdukcapil 1803 Lampung Utara Hadir Jemput Bola, Wujud Nyata Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Redaksi

21 Jul 2026

Kotabumi, vokalpublika.com– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Disdukcapil 1803 Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan komitmen dan dedikasinya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui program pelayanan jemput bola. ADVERTISEMENT Program ini menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang bertujuan memastikan setiap warga tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang sedang sakit, …

10 TKA PT Terirra Bata Mas Gunakan Izin Kunjungan,Keputusan Imigrasi Tak Menjatuhkan Deportasi Jelas Melanggar Hukum Undang Undang No 6 Tahun 2011

Redaksi

21 Jul 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com-Penjelasan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Kepulauan Riau terkait keberadaan 10 tenaga kerja asing (TKA) di PT Terirra Bata Mas menjadi perhatian publik setelah lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa para warga negara asing (WNA) yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. ADVERTISEMENT Dalam jawaban tertulis kepada media, Kanwil Imigrasi Kepri menyebutkan bahwa 10 WNA …

​Diduga Bermasalah, Tender RSUD Randudongkal Digoyang Aksi Unjuk Rasa 500 Massa GRIB Jaya

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Pemalang dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Rabu (22/7/2026). ADVERTISEMENT Sebanyak 500 personel massa disiagakan untuk menggeruduk Kantor Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Kabupaten Pemalang mulai pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan carut-marut dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x