Home » Berita » Putusan Mahkamah Agung Tak Berlaku di Palopo, Mahasiswa Desak PN Tolak Dakwaan JPU

Putusan Mahkamah Agung Tak Berlaku di Palopo, Mahasiswa Desak PN Tolak Dakwaan JPU

Redaksi 13 Nov 2025 175

Palopo, vokalpublika.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (11/11/2025).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Aksi tersebut menggambarkan tiga orang terdakwa yang dipenjara akibat dugaan abuse of power oleh oknum penyidik kepolisian dan jaksa di PN Palopo yang dinilai mengabaikan bukti ketidakbersalahan para terdakwa. Dalam teatrikal itu, beberapa peserta juga berperan sebagai polisi dan jaksa yang merobek-robek putusan Mahkamah Agung (MA), sebagai simbol bahwa “putusan MA tidak berlaku di Kota Palopo.”

Koordinator lapangan, Rihal, menjelaskan aksi ini merupakan bentuk protes terhadap proses hukum yang menjerat tiga terdakwa berinisial BM, KM, dan AH. Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 dan atau Pasal 167 ayat (1) KUHP.

“Seharusnya perkara ini bukan ranah pidana, melainkan perdata karena berkaitan dengan kewarisan. Namun, kami menduga ada kepentingan pihak tertentu yang melibatkan aparat penegak hukum sehingga perkara ini terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujar Rihal dalam orasinya.

Ia menambahkan, sejak awal proses penyidikan, penyidik dinilai tidak mengedepankan due process of law atau proses hukum yang adil karena mengabaikan hak-hak terdakwa. Padahal, terdakwa telah menyerahkan exculpatory evidence atau bukti ketidakbersalahan berupa dokumen yang menunjukkan bahwa objek perkara tersebut merupakan bagian dari gugatan alih waris.

Baca juga:  Demi Keterbukaan Informasi Publik, LBH ASN Resmi Minta Data ADD Desa Pasir Gadung

Sementara itu, Armin, selaku wakil jenderal lapangan, menilai dakwaan JPU bersifat obscuur libel alias tidak jelas dan kabur. Menurutnya, JPU tidak melampirkan ataupun mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Ag/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 88 PK/Ag/2024.

“Kami mendesak Pengadilan Negeri Palopo menolak dakwaan JPU karena tidak melampirkan putusan MA dan membebaskan tiga terdakwa yang dikriminalisasi,” tegas Armin.

Menanggapi aksi tersebut, pihak PN Palopo melalui juru bicara Elka Rerum menemui massa dan menyampaikan bahwa benar terdapat perkara dimaksud dan saat ini tengah memasuki agenda tanggapan dari para terdakwa.

“Informasi terkait aksi dan tuntutan ini sudah kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan,” ujar Elka kepada massa aksi.

Usai penyampaian tersebut, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Tags :
Related post
Hak Jawab PT Anugrah Bayuarya Perkasa: Akui Ada Perbaikan Pasangan Batu, Tegaskan Progres Pekerjaan Capai 97 Persen

Redaksi

08 Sep 2026

SAMBAS, KALBAR,vokalpublika.com— PT Anugrah Bayuarya Perkasa menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan dan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang sedang dikerjakan perusahaan di wilayah Tebas, Kabupaten Sambas. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor: 06/PT.ABP/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat. Dalam …

Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Warga

Alwi Assagaf

08 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Tak sekadar perayaan seremonial, jajaran direksi memilih turun langsung ke lapangan untuk menyapa dan mendengarkan masukan para pelanggan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). ADVERTISEMENT ​Langkah tersebut dipimpin langsung …

​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x