Home » Uncategorized » AWI Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Sinar Karya Sentosa: Abaikan K3, Cemari Lingkungan, Izin Usaha di Ujung Tanduk!

AWI Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Sinar Karya Sentosa: Abaikan K3, Cemari Lingkungan, Izin Usaha di Ujung Tanduk!

Redaksi 19 Dec 2025 119

Pontianak, vokalpublika.com– Tim Monitoring AWI bersama Media Mitra Mabes melakukan pengecekan langsung ke lokasi operasional PT Sinar Karya Sentosa di Jalan Tritura, Pontianak Timur, pada Kamis (18/12/2025). Kedatangan tim ini menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah terhadap aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan pencemaran lingkungan.

Warga menilai perusahaan tidak mengindahkan aturan K3 dan mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah tanpa pengawasan pemerintah setempat. Selain itu, aktivitas produksi perusahaan disebut menghasilkan debu organik yang mengganggu kesehatan warga serta merusak kebersihan lingkungan sekitar.

Tim Monitoring AWI menyebut bila dugaan ini terbukti, PT Sinar Karya Sentosa dapat dianggap mengabaikan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha terkait ketenagakerjaan, keselamatan lingkungan kerja, dan dampak pencemaran terhadap masyarakat sekitar.

Baca juga:  Bupati Dairi Vickner Sinaga Kunjungi Rumah Duka Korban Hanyut di Lae Simbelin, Beri Penguatan Moril kepada Keluarga

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Aktivitas perusahaan yang menghasilkan paparan debu organik tanpa pengendalian memadai berada di bawah payung hukum berikut:

1️⃣ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban perusahaan menjamin keselamatan karyawan dari seluruh potensi bahaya fisik dan biologis, termasuk risiko paparan debu di area kerja.

2️⃣ Kepmenkes No. 261/MENKES/SK/II/1998 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Udara

Produk debu organik wajib berada di bawah batas maksimal, dan perusahaan harus mengontrol kualitas udara di lingkungan internal maupun eksternal.

3️⃣ Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Mengatur kewajiban pengusaha melakukan pengukuran udara berkala, pengendalian debu, menyediakan APD wajib, dan menerapkan SOP keselamatan kerja.

Baca juga:  Pemkab Dairi Perkuat Sinergi dengan ATR/BPN, Genjot PAD dan Permudah Layanan Pertanahan

Apabila PT Sinar Karya Sentosa membiarkan kondisi paparan debu organik tanpa alat pengendalian yang memadai, maka risiko penyakit akibat kerja, gangguan paru-paru, hingga penurunan kualitas lingkungan bisa meningkat.

Potensi Sanksi & Pencabutan Izin Usaha

Tim Monitoring AWI menegaskan, bila unsur pelanggaran K3 dan pencemaran lingkungan terbukti dalam investigasi lanjutan, maka PT Sinar Karya Sentosa bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha berdasarkan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 76 ayat (2) menegaskan pemerintah dapat memberikan sanksi:

Teguran tertulis,

Penghentian sementara kegiatan,

Pembekuan izin lingkungan,

Baca juga:  Kepala Kantor Pertanahan Dairi Tinjau Pembangunan Fasos dan Fasum Konsolidasi Tanah 2022

Hingga pencabutan izin operasional bila pencemaran dibiarkan terus terjadi.

Artinya, perusahaan wajib mematuhi standar pencegahan pencemaran, atau izin usaha dapat dicabut oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait.

Langkah AWI dan Media

Tim AWI menegaskan proses pengumpulan data, dokumentasi lapangan, serta keterangan masyarakat akan terus dilakukan untuk memastikan korelasi antara kegiatan perusahaan dengan dugaan pelanggaran.

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pencemaran dan pembiaran terhadap K3, kami akan rekomendasikan pemerintah untuk memberikan tindakan hukum tegas hingga pencabutan izin usaha,” tegas tim investigasi.
(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Pria Lajang Ditemukan Meninggal di Belakang Toko Bento Sidikalang, Penyebab Masih Diselidiki

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI /vokalpublika.comWarga Sidikalang digegerkan dengan penemuan seorang pria yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di belakang Toko Bento, tepatnya di tembusan Jalan Klasen Pajak Sidikalang, pada Jumat (17/4/2026). Korban diketahui bernama Binhot Nababan, seorang pria lajang yang selama ini tinggal bersama ibunya, Maulina Silaban. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih belum diketahui dan …

Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik, 18 Puskesmas Dairi Resmi Terapkan BLUD

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comWakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menegaskan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat saat membacakan sambutan Bupati pada upacara Hari Kesadaran Nasional, Jumat (17/4/2026).Disampaikan bahwa momentum Hari Kesadaran Nasional harus dimaknai sebagai penguatan kembali nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya berorientasi pelayanan. ASN dituntut untuk selalu …

Hadiri Paskah BAMAGNAS, Wabup Dairi Tekankan Kebangkitan Kristus sebagai Energi Perdamaian dan Kepedulian Sosial

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi menegaskan pentingnya nilai-nilai spiritual dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis dan berkelanjutan. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, saat menghadiri Perayaan Paskah keluarga besar Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS) Kabupaten Dairi di Aula Hotel The Sasta, Sidikalang, Kamis (16/4/2026). Mewakili Bupati Dairi, Vickner Sinaga, Wahyu menegaskan bahwa perayaan …

Pemkab Dairi–Mercy Corps Gelar Workshop IKD, Perkuat Kapasitas Daerah Hadapi Risiko Bencana

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi terus memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi potensi bencana melalui penguatan instrumen pengukuran ketahanan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan workshop pemenuhan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang digelar bersama Mercy Corps Indonesia di Balai Budaya Sidikalang, Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga, yang diwakili Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Junihardi Siregar. …

Klarifikasi SMPN 1 Berampu: Isu Toilet Rusak dan Bau Pesing Dibantah, Kondisi Dinilai Masih Terkendali

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI /vokalpublika.comPihak SMP Negeri 1 Berampu, Kabupaten Dairi, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan kondisi toilet sekolah rusak parah hingga menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas belajar mengajar. Kepala sekolah, Toman Simanjuntak, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, dari total fasilitas toilet yang ada, …

Klarifikasi SMPN 1 Berampu: Isu Toilet Rusak dan Bau Pesing Dibantah, Kondisi Dinilai Masih Terkendali

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI /vokalpublika.comPihak SMP Negeri 1 Berampu, Kabupaten Dairi, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan kondisi toilet sekolah rusak parah hingga menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas belajar mengajar. Kepala sekolah, Toman Simanjuntak, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, dari total fasilitas toilet yang ada, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x