Home » Uncategorized » AWI Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Sinar Karya Sentosa: Abaikan K3, Cemari Lingkungan, Izin Usaha di Ujung Tanduk!

AWI Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Sinar Karya Sentosa: Abaikan K3, Cemari Lingkungan, Izin Usaha di Ujung Tanduk!

Redaksi 19 Dec 2025 137

Pontianak, vokalpublika.com– Tim Monitoring AWI bersama Media Mitra Mabes melakukan pengecekan langsung ke lokasi operasional PT Sinar Karya Sentosa di Jalan Tritura, Pontianak Timur, pada Kamis (18/12/2025). Kedatangan tim ini menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah terhadap aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan pencemaran lingkungan.

Warga menilai perusahaan tidak mengindahkan aturan K3 dan mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah tanpa pengawasan pemerintah setempat. Selain itu, aktivitas produksi perusahaan disebut menghasilkan debu organik yang mengganggu kesehatan warga serta merusak kebersihan lingkungan sekitar.

Tim Monitoring AWI menyebut bila dugaan ini terbukti, PT Sinar Karya Sentosa dapat dianggap mengabaikan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha terkait ketenagakerjaan, keselamatan lingkungan kerja, dan dampak pencemaran terhadap masyarakat sekitar.

Baca juga:  BPN Dairi Tetap Eksis Layani Masyarakat di Hari Pertama Tahun Baru 2026

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Aktivitas perusahaan yang menghasilkan paparan debu organik tanpa pengendalian memadai berada di bawah payung hukum berikut:

1️⃣ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban perusahaan menjamin keselamatan karyawan dari seluruh potensi bahaya fisik dan biologis, termasuk risiko paparan debu di area kerja.

2️⃣ Kepmenkes No. 261/MENKES/SK/II/1998 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Udara

Produk debu organik wajib berada di bawah batas maksimal, dan perusahaan harus mengontrol kualitas udara di lingkungan internal maupun eksternal.

3️⃣ Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Mengatur kewajiban pengusaha melakukan pengukuran udara berkala, pengendalian debu, menyediakan APD wajib, dan menerapkan SOP keselamatan kerja.

Baca juga:  Apel Pagi Kantah BPN Dairi Jadi Penguat Disiplin dan Koordinasi, Kasubbag TU Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Apabila PT Sinar Karya Sentosa membiarkan kondisi paparan debu organik tanpa alat pengendalian yang memadai, maka risiko penyakit akibat kerja, gangguan paru-paru, hingga penurunan kualitas lingkungan bisa meningkat.

Potensi Sanksi & Pencabutan Izin Usaha

Tim Monitoring AWI menegaskan, bila unsur pelanggaran K3 dan pencemaran lingkungan terbukti dalam investigasi lanjutan, maka PT Sinar Karya Sentosa bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha berdasarkan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 76 ayat (2) menegaskan pemerintah dapat memberikan sanksi:

Teguran tertulis,

Penghentian sementara kegiatan,

Pembekuan izin lingkungan,

Baca juga:  Wakil Bupati Dairi Dukung Pawai Takbiran dan Tabu Bedug 1447 H, PHBI Siap Gelar Perayaan Meriah di Sidikalang

Hingga pencabutan izin operasional bila pencemaran dibiarkan terus terjadi.

Artinya, perusahaan wajib mematuhi standar pencegahan pencemaran, atau izin usaha dapat dicabut oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait.

Langkah AWI dan Media

Tim AWI menegaskan proses pengumpulan data, dokumentasi lapangan, serta keterangan masyarakat akan terus dilakukan untuk memastikan korelasi antara kegiatan perusahaan dengan dugaan pelanggaran.

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pencemaran dan pembiaran terhadap K3, kami akan rekomendasikan pemerintah untuk memberikan tindakan hukum tegas hingga pencabutan izin usaha,” tegas tim investigasi.
(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kementerian ATR/BPN Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Unggul

Clara T S

03 May 2026

JAKARTA //vokalpublika.com Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan komitmennya dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia. Melalui momentum Hardiknas, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa. Pendidikan tidak hanya berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya …

​Polemik Retribusi TPI: APBN Bersama Nelayan Minta Pemerintah Kabupaten Pemalang Tindak Tegas Penyimpangan

Alwi Assagaf

02 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Asosiasi Pekerja dan Buruh Nasional (APBN) mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan audit menyeluruh terhadap alur dana retribusi hasil lelang ikan. Tuntutan ini disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Distanparik) di Aula Kantor Distanparik, Sabtu (2/5). ​Ketua Umum APBN, Ali Afandi, menegaskan bahwa para nelayan kecil menuntut transparansi dan reformasi …

Hardiknas 2026 di Kalang Simbara, Catatan Sejarah Baru Pendidikan di Dairi

Clara T S

02 May 2026

DAIRI/vokalpublika.comPeringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Dairi mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, upacara Hardiknas tingkat kabupaten digelar di SMP Negeri 4 Sidikalang, yang terletak di Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Sabtu (2/5/2026). Momentum ini menjadi istimewa, bukan hanya karena pelaksanaannya di wilayah pedesaan, tetapi juga karena menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dalam …

Sekolah Rakyat Hadir di Dairi, Tonggak Baru Transformasi Pendidikan Inklusif dan Pengentasan Kemiskinan

Clara T S

02 May 2026

DAIRI//vokalpublika.com Kabupaten Dairi bersiap memasuki babak baru dalam pembangunan sumber daya manusia. Di bawah kepemimpinan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, sebuah langkah strategis dan bersejarah tengah diwujudkan melalui rencana pembangunan Sekolah Rakyat, program prioritas nasional yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan. Kabar menggembirakan ini …

Jual Mobil Curian di Marketplace, Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus 2 Tersangka

Clara T S

01 May 2026

DAIRI //vokalpublika.comSat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 2 pemuda atas kasus pencurian satu unit mobil jenis Toyota Kijang Jantan dengan plat BK 1263 EA yang terjadi di Jalan Lintas Medan – Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial RS (26) warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, dan HAS …

DPRD Dairi Terbitkan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Siap Tindak Lanjuti untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan

Clara T S

01 May 2026

DAIRI//vokalpublika.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi secara resmi menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dairi Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Dairi, Kamis (30/4/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua I Halvensius Tondang dan Wakil Ketua II Wanseptember Situmorang. Hadir …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x