Home » Uncategorized » AWI Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Sinar Karya Sentosa: Abaikan K3, Cemari Lingkungan, Izin Usaha di Ujung Tanduk!

AWI Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Sinar Karya Sentosa: Abaikan K3, Cemari Lingkungan, Izin Usaha di Ujung Tanduk!

Redaksi 19 Dec 2025 179

Pontianak, vokalpublika.com– Tim Monitoring AWI bersama Media Mitra Mabes melakukan pengecekan langsung ke lokasi operasional PT Sinar Karya Sentosa di Jalan Tritura, Pontianak Timur, pada Kamis (18/12/2025). Kedatangan tim ini menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah terhadap aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan pencemaran lingkungan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Warga menilai perusahaan tidak mengindahkan aturan K3 dan mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah tanpa pengawasan pemerintah setempat. Selain itu, aktivitas produksi perusahaan disebut menghasilkan debu organik yang mengganggu kesehatan warga serta merusak kebersihan lingkungan sekitar.

Tim Monitoring AWI menyebut bila dugaan ini terbukti, PT Sinar Karya Sentosa dapat dianggap mengabaikan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha terkait ketenagakerjaan, keselamatan lingkungan kerja, dan dampak pencemaran terhadap masyarakat sekitar.

Baca juga:  Wakil Bupati Dairi Lepas Calon Jamaah Haji, Tegaskan Pentingnya Manasik sebagai Bekal Spiritual dan Teknis

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Aktivitas perusahaan yang menghasilkan paparan debu organik tanpa pengendalian memadai berada di bawah payung hukum berikut:

1️⃣ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban perusahaan menjamin keselamatan karyawan dari seluruh potensi bahaya fisik dan biologis, termasuk risiko paparan debu di area kerja.

2️⃣ Kepmenkes No. 261/MENKES/SK/II/1998 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Udara

Produk debu organik wajib berada di bawah batas maksimal, dan perusahaan harus mengontrol kualitas udara di lingkungan internal maupun eksternal.

3️⃣ Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Mengatur kewajiban pengusaha melakukan pengukuran udara berkala, pengendalian debu, menyediakan APD wajib, dan menerapkan SOP keselamatan kerja.

Baca juga:  Diduga Dikeroyok Usai Bongkar Dana Desa, Laporan Warga di Polsek Lölöwa’u Mandek Berbulan-bulan

Apabila PT Sinar Karya Sentosa membiarkan kondisi paparan debu organik tanpa alat pengendalian yang memadai, maka risiko penyakit akibat kerja, gangguan paru-paru, hingga penurunan kualitas lingkungan bisa meningkat.

Potensi Sanksi & Pencabutan Izin Usaha

Tim Monitoring AWI menegaskan, bila unsur pelanggaran K3 dan pencemaran lingkungan terbukti dalam investigasi lanjutan, maka PT Sinar Karya Sentosa bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha berdasarkan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 76 ayat (2) menegaskan pemerintah dapat memberikan sanksi:

Teguran tertulis,

Penghentian sementara kegiatan,

Pembekuan izin lingkungan,

Baca juga:  Daud Wijaya Sitorus Dilantik sebagai Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumatera Utara

Hingga pencabutan izin operasional bila pencemaran dibiarkan terus terjadi.

Artinya, perusahaan wajib mematuhi standar pencegahan pencemaran, atau izin usaha dapat dicabut oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait.

Langkah AWI dan Media

Tim AWI menegaskan proses pengumpulan data, dokumentasi lapangan, serta keterangan masyarakat akan terus dilakukan untuk memastikan korelasi antara kegiatan perusahaan dengan dugaan pelanggaran.

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pencemaran dan pembiaran terhadap K3, kami akan rekomendasikan pemerintah untuk memberikan tindakan hukum tegas hingga pencabutan izin usaha,” tegas tim investigasi.
(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Ikuti Rakor dan Pembinaan Pemutakhiran Land Base System Sumatera Utara

Clara T S

18 Jun 2026

DAIRI –Vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pelaksanaan Pemutakhiran Land Base System (LBS) Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara. ADVERTISEMENT …

Kementerian ATR/BPN Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

Clara T S

18 Jun 2026

JAKARTA –vokalpublika.comSegenap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu yang merayakannya. ADVERTISEMENT Perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan merupakan momentum spiritual yang sarat makna dalam kehidupan umat Hindu. Hari suci ini menjadi simbol kemenangan Dharma (kebenaran) atas Adharma (kejahatan), …

Direksi PD Pasar Dairi Tinjau Langsung Kawasan Eks Terminal, Dorong Penataan Pedagang Secara Tertib dan Berkelanjutan

Clara T S

17 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comJajaran Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi melakukan peninjauan langsung ke kawasan Eks Terminal Sidikalang guna memastikan proses penataan pedagang berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Utama PD Pasar Dairi, Lumpin Pangaribuan, didampingi Direktur Umum Subhan Manik, Direktur Operasional Manaek Simbolon, serta sejumlah pejabat …

Hari Kesadaran Nasional, Bupati Dairi Tegaskan ASN Harus Jadi Problem Solver di Tengah Keterbatasan Anggaran

Clara T S

17 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah tidak boleh menjadi penghalang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi pemicu lahirnya inovasi, kreativitas, dan berbagai terobosan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pesan tersebut disampaikan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, dalam amanatnya yang dibacakan Sekretaris Daerah …

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Kebijakan yang Berkualitas Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Rakyat

Clara T S

17 Jun 2026

YOGYAKARTA – vokalpublika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat merupakan fondasi penting dalam menciptakan kebijakan publik yang berkualitas dan tepat sasaran. Menurutnya, seorang pejabat publik harus memiliki kesiapan untuk menerima berbagai bentuk kritik sebagai bagian dari proses perbaikan pelayanan kepada masyarakat. ADVERTISEMENT Pernyataan tersebut disampaikan …

Wamen ATR/Waka BPN: Sektor Pertanahan Berperan Strategis Wujudkan Asta Cita Presiden

Clara T S

17 Jun 2026

Jakarta – vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sektor pertanahan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menjadi pembicara dalam kegiatan Akademi Politik yang diselenggarakan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x