Home » Uncategorized » AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

budi gautama 07 Dec 2025 102

Bengkayang, Kalimantan Barat – Vokal Publika.Com
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Bengkayang, yang berhasil mengeksekusi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini diduga merasa “kebal hukum”.

Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menilai keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata bahwa supremasi hukum di Bengkayang semakin ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Langkah Kejari dan PN Bengkayang patut diapresiasi. Ini menunjukkan tidak ada lagi ruang bagi pihak yang berlindung di balik kekuasaan atau jaringan tertentu,” tegasnya.

Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Baca juga:  Direktur PT Suka Harum Boga Sayangkan Persoalan Lahan Dua De kade Tak Kunjung Usai

Tidak berhenti pada eksekusi DPO, AWI mendesak APH untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah gudang yang diduga kuat menampung serta mengedarkan barang-barang ilegal dari seberang. Gudang tersebut disebut telah lama beroperasi dan menjadi sorotan publik.

“Gudang-gudang ilegal yang berdiri kokoh ini harus disasar. Negara tidak boleh kalah dari mafia distribusi barang ilegal,” ujar Budi Gautama.

Potensi Jerat Hukum untuk Pelaku

AWI menegaskan bahwa aktivitas penampungan, pemuatan, dan peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

  1. KUHP

Pasal 480 KUHP – Penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Baca juga:  Safari Ramadhan di Sungai Raya, Wabup Dairi Tegaskan Komitmen Persatuan dan Sinergi Pembangunan

Pasal 481 KUHP – Penadahan sebagai kebiasaan dengan ancaman pidana lebih berat.

  1. KUHAP

Pasal 7 & Pasal 16 KUHAP – Memberikan kewenangan APH untuk penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan.

  1. UU Perdagangan (UU No. 7/2014)

Pasal 106 – Perdagangan barang tanpa izin/dokumen tidak sah, pidana maksimal 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.

  1. UU Kepabeanan (UU No. 17/2006)

Pasal 102 – Impor tanpa pemberitahuan, menyembunyikan, atau menimbun barang ilegal, pidana 1–10 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 5 miliar.

  1. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
Baca juga:  Safari Ramadhan di Parbuluan, Bupati dan Wabup Dairi Teguhkan Harmoni dan Komitmen Pembangunan

Pasal 62 – Mengedarkan barang tanpa izin edar atau tidak memenuhi ketentuan, pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

AWI: Siap Kawal dan Monitoring

AWI menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum di Bengkayang agar berlangsung transparan, profesional, dan berkelanjutan.

“Kami berdiri bersama APH yang menegakkan hukum dengan benar. Tidak boleh ada celah bagi mafia atau oknum yang bermain dalam distribusi barang ilegal,” tutup Budi Gautama.

(Tim Redaksi – Vokal Publika)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kades dan APH Bantah Isu Judi di Tanah Pinem–Tigalingga: “Hanya Warung Kopi Tempat Warga Bersosialisasi”

Clara T S

13 Apr 2026

DAIRI,vokalpublika comPemberitaan terkait dugaan maraknya praktik perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Dairi mendapat bantahan tegas dari pemerintah desa dan aparat penegak hukum (APH). Klarifikasi ini disampaikan setelah dilakukan peninjauan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam informasi sebelumnya. Kepala Desa Tupak Raja, Kecamatan Tanah Pinem, Ulihta Ginting, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya praktik perjudian, khususnya mesin …

Kepala Desa Harapan Tegaskan Galian C Milik Warga Bersifat Tradisional, Bantah Tuduhan Ilegal dan Merusak

Clara T S

13 Apr 2026

DAIRI,Vocalpublika.comPemerintah Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas galian C ilegal yang merajalela di wilayah tersebut. Kepala Desa Harapan, Junaedi Tarigan, menilai informasi yang beredar cenderung tidak berimbang dan merugikan pihak keluarga pemilik lahan. Pernyataan ini disampaikan setelah Junaedi bersama tim turun langsung ke lokasi didampingi aparat penegak …

Dorong Percepatan Gizi Masyarakat, Wabup Dairi Ikuti Konsolidasi Program MBG Tingkat Sumut di Parapat

Clara T S

13 Apr 2026

DAIRI /vokalpublika comKomitmen memperkuat kualitas gizi masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Dairi. Hal ini terlihat dari kehadiran Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, dalam rapat konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/04/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk …

Dorong Kemandirian Daerah, Penataan Pasar Sidikalang Terus Diperkuat

Clara T S

11 Apr 2026

DAIRI, vokalpunlika.comDi tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat, Perumda Pasar Sidikalang tetap menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan optimalisasi pengelolaan pasar melalui program bertajuk “aksi kreatif”. Kegiatan penataan ini telah berlangsung secara konsisten selama kurang lebih tiga bulan terakhir di kawasan pusat pasar Sidikalang. Penertiban rutin dilaksanakan setiap hari oleh internal PD Pasar, dan …

Perkuat Tata Kelola Hibah, Kantor Pertanahan Dairi Terima Pembinaan dari Kantor Wilayah

Clara T S

10 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi menerima kunjungan tim Kantor Wilayah dalam rangka pembinaan terkait pelaksanaan dan pengadministrasian hibah. Kegiatan ini menjadi bagian strategis dalam memperkuat tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan kerja. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh jajaran pimpinan bersama seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. Dalam agenda pembinaan, tim Kantor Wilayah …

Bahas Lokasi Batalyon 908/Gajah Dompak, Bupati Dairi Hadiri Rapat di Kantor Gubernur Sumut

Clara T S

09 Apr 2026

MEDAN /vokalpublika.comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, menghadiri rapat pembahasan lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan 908/Gajah Dompak yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (8/4/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., dan turut dihadiri Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x