Home » Uncategorized » AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

budi gautama 07 Dec 2025 17

Bengkayang, Kalimantan Barat – Vokal Publika.Com
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Bengkayang, yang berhasil mengeksekusi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini diduga merasa “kebal hukum”.

Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menilai keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata bahwa supremasi hukum di Bengkayang semakin ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Langkah Kejari dan PN Bengkayang patut diapresiasi. Ini menunjukkan tidak ada lagi ruang bagi pihak yang berlindung di balik kekuasaan atau jaringan tertentu,” tegasnya.

Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Baca juga:  PT. Menara Suci Sejahtera Berangkatkan 45 Jamaah Umrah Paket 16 Hari

Tidak berhenti pada eksekusi DPO, AWI mendesak APH untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah gudang yang diduga kuat menampung serta mengedarkan barang-barang ilegal dari seberang. Gudang tersebut disebut telah lama beroperasi dan menjadi sorotan publik.

“Gudang-gudang ilegal yang berdiri kokoh ini harus disasar. Negara tidak boleh kalah dari mafia distribusi barang ilegal,” ujar Budi Gautama.

Potensi Jerat Hukum untuk Pelaku

AWI menegaskan bahwa aktivitas penampungan, pemuatan, dan peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

  1. KUHP

Pasal 480 KUHP – Penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Baca juga:  Ucapan Terima Kasih Dari Warga Kenawat Untuk Kadivpropam Polri Atas Bantuannya

Pasal 481 KUHP – Penadahan sebagai kebiasaan dengan ancaman pidana lebih berat.

  1. KUHAP

Pasal 7 & Pasal 16 KUHAP – Memberikan kewenangan APH untuk penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan.

  1. UU Perdagangan (UU No. 7/2014)

Pasal 106 – Perdagangan barang tanpa izin/dokumen tidak sah, pidana maksimal 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.

  1. UU Kepabeanan (UU No. 17/2006)

Pasal 102 – Impor tanpa pemberitahuan, menyembunyikan, atau menimbun barang ilegal, pidana 1–10 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 5 miliar.

  1. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)

Pasal 62 – Mengedarkan barang tanpa izin edar atau tidak memenuhi ketentuan, pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Baca juga:  Pagar Nusa Kota Semarang Minta Kasus Tewasnya Anggota Akibat Kekerasan Jalanan Diusut Tuntas

AWI: Siap Kawal dan Monitoring

AWI menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum di Bengkayang agar berlangsung transparan, profesional, dan berkelanjutan.

“Kami berdiri bersama APH yang menegakkan hukum dengan benar. Tidak boleh ada celah bagi mafia atau oknum yang bermain dalam distribusi barang ilegal,” tutup Budi Gautama.

(Tim Redaksi – Vokal Publika)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Clara T S

12 Jan 2026

JAKARTA /vokalpublika.comSegenap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup Nasional sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional ini dimaknai sebagai pengingat kolektif akan pentingnya memperkuat kesadaran ekologis serta meningkatkan kepedulian bersama terhadap keberlangsungan …

AMPI JAYA” Menggema di Paropo: Syukuran Tahun Baru Jadi Momentum Kebangkitan AMPI Dairi

Clara T S

12 Jan 2026

DAIRI /vokalpublika.comDewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Dairi menggelar acara syukuran Tahun Baru 2026 di kawasan Paropo, Silalahi, pada Minggu (11/01/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD, anggota, serta perwakilan rayon AMPI se-Kabupaten Dairi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD AMPI Dairi Budi Tarigan, Bendahara Umum Maringan Bancin, Sekretaris …

Natal Kanwil BPN Sumut 2026: Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga, Menguatkan Iman untuk Pelayanan Pertanahan Menuju Indonesia Maju

Clara T S

10 Jan 2026

Medan/vokalpublika.comKeluarga Besar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara merayakan Natal Tahun 2025 dalam suasana penuh iman, sukacita, dan pengharapan, yang diselenggarakan di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Jumat (9/1/2026).Perayaan Natal mengangkat tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” yang berlandaskan Firman Tuhan dari Injil Matius 1:21–24, menegaskan makna kelahiran Yesus Kristus sebagai wujud …

Restorative Justice Jadi Solusi, Warga dan PT Gruti Sepakat Berdamai, Seluruh Tahanan Dibebaskan

Clara T S

10 Jan 2026

DAIRI | vokalpublika.comKepolisian Resor (Polres) Dairi secara resmi menuntaskan konflik antara masyarakat Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, dengan PT Gruti melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut dilaksanakan di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian persoalan hukum yang sempat memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut.Kegiatan restorative justice ini dipimpin langsung oleh …

Restorative Justice Ditempuh, Konflik Warga–PT Gruti di Parbuluan VI Berakhir Damai, Seluruh Tahanan Dibebaskan

Clara T S

09 Jan 2026

DAIRI//vokalpublika.comKepolisian Resor (Polres) Dairi resmi menuntaskan konflik antara masyarakat Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, dengan PT Gruti melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut digelar di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian persoalan hukum yang sempat memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut.Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dairi, AKP …

Penataan Lingkungan Pusat Pasar Sidikalang Diperkuat, PD Pasar Lakukan Pendataan Akurat dan Edukasi Pedagang

Clara T S

09 Jan 2026

Sidikalang/vokalpublika.comUpaya penataan lingkungan dan peningkatan tata kelola Pusat Pasar Sidikalang terus diperkuat. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi penataan lingkungan pasar yang digelar di Ruang Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, melibatkan PD Pasar Sidikalang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menitikberatkan pada pendekatan berbasis data (data-driven …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x