Home » Berita » Aktivis Anti-Korupsi Cabut Gugatan SKPI SMP Bupati Rohil di PTUN Pekanbaru

Aktivis Anti-Korupsi Cabut Gugatan SKPI SMP Bupati Rohil di PTUN Pekanbaru

Admin 01 Aug 2025 381

Pekanbaru, Vokalpublika.com – Ungkapan “Layu sebelum berkembang” pantas disematkan kepada Muhajirin Siringo Ringo, seorang aktivis anti-korupsi dan pegiat hukum. Karena, setelah gencar mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena menduga SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah,red) SMP milik Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam, akhirnya mencabut gugatan tersebut.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Hal ini diketahui setelah Putusan penetapannya dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 01 Agustus 2025, melalui Ecourt Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan penetapannya No 31/G/2025/PTUN PBR, dengan tergugat Raja Izda Charani, Kepsek SMP Negeri 1 Pekanbaru.

Adapun isi amar putusan PTUN Pekanbaru sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat,
  2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.PBR, dari register induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang sedang berjalan,
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp408.500,00 (Empat Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
Baca juga:  Wawancara Khusus Direktur The Sawerigading Institute Soroti Risiko Pembangunan Smelter di Luwu Timur

Sebelumnya, Muhajirin Siringo Ringo mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena menduga SKPI tersebut cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan hukum serta prosedur administrasi. Objek sengketa adalah Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN.01/2024 yang menyatakan Bistamam pernah bersekolah di sana pada tahun 1965.

Kuasa hukum atau Tim Advokat Raja Izda Charani Tim Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, menjelaskan sidang atas gugatan SKPI SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bistamam (Bupati Rohil) sudah dilakukan sidang pada pada tanggal 30 Juli 2025 lalu. Namun tiba tiba Muhajirin sebagai penggugat mencabut gugatan perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR.

Atas keputusan Muhajirin Siringo Ringo tersebut, disambut positif kuasa hukum Tergugat Kepsek SMPN 1 Pekanbaru yang hadir. Hadir pada kesempatan tersebut kuasa hukumnya Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, Muammar Khadafi dan Fadli Hidayatullah Harahap yang merupakan Tim Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan.

Baca juga:  Serka Sumanto Babinsa Koramil Watukumpul Kodim 0711 Pemalang Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Jojogan

“Pada saat Majelis Hakim mempertanyakan kepada Muhajirin sebagai Penggugat tentang perbaikan surat gugatannya sebagaimana petunjuk yang diberikan pada persidangan pemeriksaan persiapan sebelumnya, Penggugat menyampaikan mencabut gugatannya,” ujar kuasa hukum Raja Izda Charani.

Karena penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR, maka perkara sudah selesai alias closed case. Keputusan itupun disambut rasa syukur karena ini sudah sesuai prosedur SKPI tersebut.

“Alhamdulillah, sedari awal kami yakin bahwa penerbitan SKPI SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bapak Bistamam sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Muammar Khadafi saat dihubungi awak media.

Selain itu, Muammar Khadafi menyesalkan langkah Muhajirin Siringo Ringo yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral. Muammar melihat sejak awal ada hal yang nyeleneh dalam gugatan Muhajirin Siringo Ringo.

Baca juga:  BKN Tolak Mutasi Puluhan Pejabat Pemkab Pemalang, Ripto Anwar: “Yang Diusulkan Kebanyakan Tidak Patut Secara Etika

Pasalnya, sebelum mengajukan gugatan PTUN Pekanbaru, Muhajirin Siringo Ringo terlebih dahulu melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta hingga mengaku semakin mantap untuk mengajukan gugatan pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rohil, Bistamam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang diduga cacat formil, dan mem viralkannya melalui media.

“Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk Muhajirin Siringo Ringo dan siapa pun juga supaya lebih berhati-hati. Silakan berikan koreksi dan kontrol yang diamanatkan Undang-Undang, akan tetapi semestinya kritik membangun dan dengan cara yang elegan, santun, bijak,” pungkas Muammar Khadafi mengahiri.

Editor. M Harahap.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x