Home » Berita » Ahli Waris Kecewa Kinerja Disnaker Pontianak, Budi Gautama Desak Wali Kota Evaluasi ASN yang Dinilai Tidak Profesional

Ahli Waris Kecewa Kinerja Disnaker Pontianak, Budi Gautama Desak Wali Kota Evaluasi ASN yang Dinilai Tidak Profesional

Redaksi 20 Jul 2026 13

Pontianak, vokalpublika.com– Ahli waris mengaku kecewa terhadap penanganan perselisihan hubungan industrial oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak. Kekecewaan tersebut dipicu adanya perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran tertanggal 6 Juli 2026 yang dinilai tidak konsisten dengan seluruh dokumen resmi pada tahapan pemeriksaan sebelumnya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Wali Kota Pontianak untuk mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disnaker Kota Pontianak yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ketenagakerjaan.

“Pelayanan publik harus memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan. Jika sejak awal seluruh surat resmi mencantumkan nama PT Alam Khatulistiwa Pump, mengapa pada Surat Anjuran identitasnya berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa penjelasan resmi. Perubahan identitas para pihak bukan persoalan sepele,” tegas Budi Gautama.

Baca juga:  Ade Armando Resmi Jadi Komisaris PLN Nusantara Power, Serah Terima Jabatan Digelar 3 Juli

Menurutnya, sejak proses klarifikasi pertama, klarifikasi kedua, mediasi pertama hingga mediasi kedua, Disnaker secara konsisten menggunakan identitas PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun, pada Surat Anjuran yang menjadi dasar penyelesaian perselisihan hubungan industrial, status badan hukum “PT” justru dihilangkan tanpa penjelasan maupun dasar administrasi yang jelas.

Budi Gautama menegaskan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akurat, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Baca juga:  Ironis, Sejumlah Proyek Pemkab Pemalang Pasang Papan Informasi di Pepohonan

Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Disnaker juga wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Surat Anjuran yang diterbitkan mediator harus disusun berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan identitas para pihak yang benar, sehingga memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir apabila perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Lebih lanjut, Budi Gautama meminta Disnaker Kota Pontianak memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar perubahan identitas perusahaan tersebut. Apabila memang terjadi perubahan status badan usaha, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah. Sebaliknya, apabila perubahan tersebut merupakan kesalahan administrasi, Surat Anjuran harus segera diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendesak Wali Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi atau dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Baca juga:  Kapolda Jabar Sholat Jumat Keliling dan Silaturahmi ke Ponpes Al-Khairiyah, Perkuat Sinergitas Polri dengan Ulama

“Setiap produk administrasi pemerintah harus disusun secara cermat, profesional, dan akuntabel. Kesalahan identitas para pihak dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Wali Kota harus mengevaluasi kinerja ASN yang bertanggung jawab apabila terbukti tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran tersebut.(Bsg/Tim-007)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Waka Polda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026. Upacara pembukaan digelar serentak dengan total 4.799 peserta didik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 4.090 peserta pria di 31 Sekolah Polisi Negara …

Kapolda Jabar Hadiri Nonton Bareng Final Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kebersamaan di Hari Bhayangkara ke-80

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang mempertemukan Tim Nasional Argentina melawan Spanyol. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kiara Artha Park, Kota Bandung. ADVERTISEMENT Kegiatan nobar …

Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Majalengka Tekankan Mitigasi Karhutla di Tengah Musim Angin Kencang

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Majalengka, Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan kesiapsiagaan jajaran dalam menghadapi tantangan kontemporer di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di bidang pembinaan internal. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian ini diawali dengan pelaksanaan konsolidasi personel melalui Apel Pagi Jam …

Gubernur Ansar Langsung Memimpin Gotong Royong di Pulau Penyengat

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin kegiatan gotong royong bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Minggu /19/07/2026/pagi. ADVERTISEMENT Kegiatan gotong royong dimulai dari pelantaran Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat. Selanjutnya, rombongan menyusuri jalan utama pulau sambil membersihkan lingkungan hingga berakhir di Balai …

Mahmudi Sebut Media “Sepihak” dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – MAGELANG, 20 Juli 2026 (GMOCT) – Menyusul pemberitaan berjudul “Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak Ada Itikad Baik” yang tayang di puluhan media tergabung dalam GMOCT sejak 7 Juni 2026, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS hari Senin ini mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat …

Berakhirnya Dispensasi Covid-19, PD Pasar Tegaskan Tarif ILP Tetap Mengacu SK Direksi Tahun 2020, Bukan Kenaikan Tarif

Clara T S

20 Jul 2026

Dairi – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menggelar briefing rutin pada Senin (20/7/2026) yang dipimpin Direktur Umum serta dihadiri Direktur Utama dan Direktur Operasional. Briefing tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x