Home » Berita » Diduga Oknum Wartawan Edarkan Proposal THR Berisi 25 Nama Tanpa Izin, Gunakan Nama Media & Organisasi di Bengkayang

Diduga Oknum Wartawan Edarkan Proposal THR Berisi 25 Nama Tanpa Izin, Gunakan Nama Media & Organisasi di Bengkayang

Redaksi 23 Dec 2025 241

Bengkayang – vokalpublika.com

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kasus yang mencoreng profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang. Seorang oknum bernama Rendi Yahya, yang mengaku sebagai wartawan dari media Tuahnews.com, diduga menjalankan aktivitas penggalangan dana dan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dengan membagikan proposal kepada sejumlah instansi pemerintah dan pelaku usaha.

Informasi yang berkembang menyebutkan, nama Rendi Yahya tidak terdaftar dalam Box Redaksi media Tuahnews.com, namun oknum tersebut tetap memperkenalkan diri sebagai wartawan aktif, serta membawa proposal yang berisi 25 nama wartawan dan media tanpa sepengetahuan pihak yang tercantum.

Lebih jauh, aktivitas ini disebut dilakukan bersama beberapa orang rekannya, dan bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah berulang dalam beberapa momentum hari besar sebelumnya.

Dalam menjalankan aksinya, Rendi juga diduga menggunakan atribut dan baju berlogo “Jurnalis Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang”, yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar dari sejumlah pihak.

Baca juga:  GMBI PESISIR BARAT SOROTI PEMBANGUNAN REHABILITASI PUSKESMAS PULAU PISANG YANG TERKESAN ASAL ASALAN.

Tanggapan & Klarifikasi Pihak Terkait

Jakaria, selaku PH Senior di Bumi Sebalo Bengkayang, menegaskan tidak mengetahui aktivitas tersebut dan menyatakan bahwa Rendi Yahya bukan bagian dari organisasi yang ia pimpin.

Jakaria juga menyebut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyerupai miliknya pada proposal tersebut:

“Saya tidak tahu kegiatan itu, tidak pernah memberikan izin, dan tidak pernah menggunakan warna pena merah seperti yang tertera. Kalau benar tanda tangan itu digunakan tanpa izin, ini sudah masuk ranah pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Reaksi Media yang Namanya Dicatut

Manajemen redaksi Bordertv.online memberikan pernyataan keras bahwa mereka tidak pernah memerintahkan siapapun mengajukan proposal THR kepada perusahaan atau instansi.

Baca juga:  Pagar Sekolah SDN 02 Mengori Roboh, Ismun Hadiyo S.Pd., Kadisdikbud Pemalang : Kasi Sarpras SD Segera Cek Lokasi

“Jika ada yang mengaku dari Bordertv untuk meminta bantuan, itu bukan instruksi kami dan jelas pelanggaran,” tegas redaksi.

Hal serupa juga disampaikan pihak Media Kalbar mediakalbarnews.com

Redaksi menyebut nama wartawan yang tercantum dalam proposal bukan wartawannya dan sudah tidak aktif lagi:

“Oknum yang tercantum itu bukan wartawan kami,” jelas Amad dari redaksi Media Kalbar, Senin (22/12).

Dampak Terhadap Profesionalisme Pers

Sejumlah tokoh pers menilai praktik ini sangat tidak etis, serta mencederai nilai dasar jurnalistik terkait independensi, integritas, dan objektivitas.

Tindakan dugaan permintaan THR oleh oknum yang mengaku wartawan ini berpotensi:

  • merusak kepercayaan publik terhadap media,
  • menimbulkan stigma negatif kepada wartawan profesional,
  • serta melanggar kode etik jurnalistik pasal independensi & larangan menerima imbalan.
Baca juga:  Teka - teki Sekda Definitif Pemalang: Heru Kundhimiarso Endus Potensi Pelanggaran Regulasi

Bahkan sebelumnya, Pjs. Bupati Bengkayang, Drs. H. Manto, pernah menekankan bahwa wartawan merupakan pilar demokrasi yang wajib menjunjung kebenaran dan tidak boleh menyalahgunakan profesi.

Himbauan Kepada Instansi & Masyarakat

Jika ada pihak menemukan oknum wartawan membawa proposal permintaan THR, uang, atau sumbangan atas nama media atau organisasi, disarankan:

  1. melakukan verifikasi langsung ke redaksi resmi media,
  2. melaporkan ke aparat penegak hukum,
  3. menyampaikan laporan ke Dewan Pers atau organisasi profesi.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar integritas pers tetap terjaga dan masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan identitas profesi. (Bsg/Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar SMKN 4 Melalui Program Police Goes To School,Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Redaksi

21 Jul 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka membentuk generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya, Satlantas Polresta Tanjungpinang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan Police Goes To School dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 4 Tanjungpinang, Jalan Nusantara, Selasa (21/07/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubnit 1 Kamsel Satlantas …

Raih Predikat ‘Sangat Baik’ dari Ombudsman RI, Polres Pemalang Buktikan Kualitas Pelayanan Publik Prima

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Semarang, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengukir prestasi dengan meraih predikat “Kualitas Pelayanan Sangat Baik” berdasarkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). ADVERTISEMENT ​Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Kualitas Pelayanan Publik di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (21/7/2026). ​Polres Pemalang menjadi satu dari …

Sama Persepsi dan Tata Kelola, Panitia Pilkades Ulujami Ikuti Bimtek Dinpermades

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Pemalang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tahap kedua ini berlangsung pada 20–21 Juli 2026 di salah satu hotel di Pemalang, yang diikuti oleh panitia dari Kecamatan Ulujami, Bodeh, Comal, dan Bantarbolang. ​Bimtek bertujuan menyelaraskan pemahaman panitia …

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Redaksi

21 Jul 2026

MAGELANG, 20 Juli 2026 – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice …

FRIC Layangkan Somasi kepada Hotman Paris, Ketum H. Dian Surahman Minta Permintaan Maaf Terbuka demi Menjaga Martabat Wartawan

Redaksi

21 Jul 2026

Vokalpublia.com – Jakarta, 21 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) resmi melayangkan Surat Somasi Nomor 0721/SOM-FRIC/DIR/2026 kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan organisasi atas pernyataan dan/atau tindakan yang, menurut penilaian FRIC, telah merendahkan martabat profesi wartawan. ADVERTISEMENT Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa …

Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Waka Polda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026. Upacara pembukaan digelar serentak dengan total 4.799 peserta didik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 4.090 peserta pria di 31 Sekolah Polisi Negara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x