Home » Berita » LH Provinsi Kalbar Dinilai “Duduk Manis”, Ratusan Hektare Lahan Warga di Bengkayang Diduga Dikuasai Jadi Kebun Sawit Ilegal

LH Provinsi Kalbar Dinilai “Duduk Manis”, Ratusan Hektare Lahan Warga di Bengkayang Diduga Dikuasai Jadi Kebun Sawit Ilegal

Redaksi 16 Dec 2025 185

Bengkayang, Kalimantan Barat —vokalpublika.com
Penggarapan ratusan hektare lahan milik warga di Dusun Sengkabang Atas, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, diduga kuat telah beralih fungsi menjadi kebun sawit pribadi oleh seorang pengusaha lokal. Aktivitas tersebut menuai sorotan tajam karena hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Barat dan KPH Kabupaten Bengkayang terkesan “duduk manis” tanpa langkah penindakan nyata.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang telah dijual dan dikuasai tersebut diperkirakan mencapai ±200 hektare berstatus Hutan Produksi (HP) dan ±300 hektare berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Luasan tersebut jauh melampaui batas kepemilikan kebun rakyat dan masuk kategori perkebunan besar.

Padahal, secara tegas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12, menyatakan bahwa:

Usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih wajib dikelola oleh pelaku usaha berbadan hukum serta memiliki perizinan lengkap.

Tak hanya Perda, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan bahwa setiap usaha perkebunan wajib memiliki perizinan berusaha, hak atas tanah yang sah, serta izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca juga:  Terduga Pelaku Curanmor Viral Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

Lebih serius lagi, aktivitas pembukaan lahan yang berada di sekitar kawasan hutan dan sumber air berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, bila benar terdapat penguasaan dan aktivitas di kawasan Hutan Produksi tanpa izin kehutanan, maka tindakan tersebut juga dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Baca juga:  Tingkatkan Layanan Publik, BPR Tuah Karimun Akselerasi Pembangunan Ekosistem Digital E-Wallet

Pantauan tim di lapangan sejak 23 September hingga 16 Desember 2025 menunjukkan aktivitas pembukaan lahan masih terus berjalan. Eksavator terlihat aktif menggarap lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung lingkungan Gunung Bawang. Di sisi lain, lokasi ini berseberangan dengan instalasi sumber air bersih, sehingga berpotensi besar menimbulkan kerusakan ekosistem dan gangguan kualitas air bersih yang akan berdampak langsung pada masyarakat serta pelanggan air bersih dari Sumber Gunung Bawang.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas KLHK Provinsi Kalbar, Ir. H. Adi Yani, M.H., melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran tersebut, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. Konfirmasi kepada Aripin, Kepala UPT KPH Kabupaten Bengkayang, juga tidak mendapat respons.

Baca juga:  Polres Nagekeo Bersama Dinas Pertanian Cek Lahan Program “NTT Lumbung Jagung Nasional”

Keterangan warga setempat menyebutkan bahwa pihak penguasa lahan telah mengajukan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kantor Desa Suka Bangun dengan lebih dari satu nama pemilik, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi pertanahan serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Situasi ini memperkuat dugaan publik adanya pembiaran sistematis oleh instansi terkait. Di saat aktivitas alat berat terus bekerja dan lingkungan terancam rusak, LH Provinsi Kalbar dan KPH Bengkayang justru terkesan bungkam, seolah menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak yang akan ditanggung masyarakat.

Publik kini menunggu keberanian pemerintah untuk menegakkan hukum, bukan sekadar diam saat alam Bengkayang digerus kepentingan segelintir pihak.(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tongkat Komando Kodim 0711/Pemalang Resmi Beralih kepada Letkol Edy Wibowo, S.Sos.

Alwi Assagaf

22 Jun 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kodim 0711/Pemalang menggelar acara Lepas Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang di Makodim 0711/Pemalang Jl. Brigjen Katamso No 43 Kelurahan Sugihwaras kecamatan Pemalang kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Senin (22/6/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan, kekeluargaan, dan rasa haru sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian pejabat lama sekaligus penyambutan pejabat baru. Acara tersebut menandai …

Kapolres Pemalang Sambut Kunjungan Kerja Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif 473/Satria Benowo

Alwi Assagaf

22 Jun 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kunjungan kerja Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayjen TNI Achiruddin Darojat, S.E., M.Han, di wilayah Kodim 0711/Pemalang, Senin (22/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kunjungan jenderal bintang dua tersebut bertujuan untuk meninjau kesiapan Marshalling Area (MA) serta memantau langsung progres …

Polda Jabar Beri Ruang Kreativitas Generasi Muda Lewat Lomba Stand Up Comedy HUT Bhayangkara ke-80

Redaksi

22 Jun 2026

Vokalpublika.com – Polda Jawa Barat menggelar Lomba Stand Up Comedy dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di Aula Moeryono Polda Jabar, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan kreativitas sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. ADVERTISEMENT Lomba yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H tersebut …

Kapolda Cup Basketball Championship 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Jabar

Redaksi

22 Jun 2026

Jabar – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Kapolda Cup Basketball Championship 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Pertandingan berlangsung di Lapangan Bola Basket Polda Jabar, Senin (22/6/2026), dan diikuti tim perwakilan dari berbagai polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat. ADVERTISEMENT Ketua Seksi Lomba Bola Basket AKBP Hotmartua Ambarita mengatakan kejuaraan ini menjadi bagian …

Cemburu Berujung Maut, Satreskrim Polres Kuningan Ungkap Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pria di Alun-Alun Kuningan

Redaksi

22 Jun 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN, 22 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut dipicu oleh persoalan asmara yang melibatkan korban dengan istri pelaku. ADVERTISEMENT Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Juni 2026 …

Pisah Kenang TK Dewi Kunti 2026, Langkah Kecil Menuju Mimpi Besar

Redaksi

22 Jun 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA, – Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai acara Pisah Kenang TK Dewi Kunti Tahun 2026 yang digelar pada Senin (22/6/2026) pukul 09.30 WIB di Kazza Mall lantai 1, Kapas Krampung, Surabaya. Kegiatan bertema “Langkah Mu Hari Ini Menuju Mimpi di Esok Hari” itu menjadi momentum perpisahan sekaligus pelepasan peserta didik menuju jenjang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x