- UncategorizedBriefing Internal, Kantor Pertanahan Dairi Tekankan Ketelitian Berkas dan Pengukuran Tanah untuk Cegah Sengketa
- BeritaKuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun
- UncategorizedHampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan
- UncategorizedDinas Pertanian Perkuat Kolaborasi dengan HRNS, Petani Kopi Dairi Didorong Mandiri Lewat POC
- UncategorizedBupati Dairi Hadiri Rakor Perumahan, Perkuat Sinergi Program 3 Juta Rumah
- BeritaMalam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Meluruskan Penjungkir-balikan Akal Sehat Ahli Dalam Kasus Ijasah Jokowi
Oleh: Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)
Praktisi pembelaan non-litigasi masyarakat kecil
Pendahuluan: Ketika Hukum Dikaburkan oleh Pendapat Ahli
Permasalahan seputar ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi bola liar. Yang saya herankan bukan tuduhan itu, melainkan bagaimana sejumlah pihak termasuk sebagian ahli hukum menyampaikan pendapat yang justru, menurut logika saya, menjungkir-balikkan logika hukum paling dasar.
Ada yang bilang: “Kasus Roy Suryo Cs Belum Layak Disidang, Pembuktian Ijazah Jokowi Harus Didahulukan”. “Polisi tak bisa memproses Roy Suryo CS sebelum keaslian ijazah Jokowi dibuktikan di pengadilan”. Ada juga yang menyatakan: “Yang berwenang memutus keaslian ijazah adalah PTUN”.
Saya tegaskan, dalil “ijazah yang dituduh palsu harus dibuktikan dulu di Pengadilan dalam kasus fitnah atau pencemaran nama baik”, adalah kekeliruan Hukum paling dasar. Dalam logika Hukum pidana, objek yang dipalsukan tidak harus dibuktikan keasliannya dulu melalui putusan Pengadilan.
Bukti keaslian cukup melalui dokumen otentik, keterangan institusi penerbit (misalnya UGM), ahli grafologi atau dokumen negara, Saksi dan rekonstruksi administratif.
Sepemahaman saya, tidak ada satu pun pasal KUHP, KUHAP, atau UU Administrasi Pemerintahan yang mensyaratkan “keaslian suatu barang harus diputuskan hakim perdata/administrasi dulu sebelum pidana berjalan”. Teori bahwa pidana tidak boleh jalan sebelum ada putusan lain adalah bid’ah hukum yang tidak dikenal dalam ilmu pidana maupun praktik peradilan kita.
Kalau logika itu dipaksakan, polisi akan lumpuh. Sebab setiap pelaku penipuan, pemalsuan, ujaran fitnah, atau pencemaran cukup berkata: “Tunggu dulu, buktikan keaslian objeknya melalui putusan perdata/administrasi!”
Saya awam hukum, tetapi puluhan tahun berkecimpung dalam pembelaan masyarakat tertindas secara non-litigasi. Pemahaman Hukum saya, pendapat-pendapat itu tidak hanya keliru, namun lebih parah, menyesatkan dan berbahaya bagi akal sehat Bangsa.
Terus terang, saya muak dengan berbagai argumen yang sengaja dibesarkan oleh sebagian media mainstream dan media sosial. Pendapat saya, banyak pendapat “Ahli” yang sesat pikir. Menjungkir-balikkan akal sehat. Para Ahli yang sebelumnya saya hargai dan hormati. Entah kepentingan atau permasalahan apa yang menjadikan pola berpikirnya jadi melenceng, bahkan terbalik!?
1.Siapa yang berwenang menyatakan ijazah asli/palsu?
Secara hukum, institusi penerbit. Dalam kasus ini, UGM dan sekolah terkait, Ahli forensik dokumen, jika terdapat sengketa pidana dan Pengadilan Pidana atau Perdata, jika perkara masuk ke persidangan.
Namun harus dipahami, Pengadilan tidak menciptakan kebenaran, ia hanya mengukuhkan apa yang dibuktikan. Maka, jika UGM sudah menyatakan ijazah itu asli, secara hukum, ya selesai. Pengadilan tidak menggantikan kewenangan kampus.
2.Beban pembuktian
Dalam hukum pidana, terutama pencemaran nama baik, fitnah dan penistaan, berlaku prinsip, “Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan”. Korban/tertuduh tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah. Korban tidak wajib menunjukkan ijazah kepada penuduh. Korban tidak wajib menjawab fitnah.
Logika sebagian “Ahli” yang meminta korban tuduhan agar menunjukkan ijazahnya, bahkan terkesan agar membuktikan keasliannya, justru bertentangan 180 derajat dengan KUHP. Maaf beribu maaf, sekali lagi, menurut saya, itu menunjukkan pola berpikir “lucu”. Sebenarnya saya ingin katakan, berpola berpikir “bodoh”, namun saya khawatir terlalu vulgar.
Dalam perjalanan hidup saya temui, relatif banyak akademisi yang sudah pasti tidak bodoh, namun pola berpikirnya, “bodoh”. Sama seperti teroris atau radikalis, mereka relatif bukan orang bodoh, namun pola pikirnya yang “bodoh” atau mereka terjebak oleh pembodohan orang lain. Banyak juga akademisi yang terjebak dalam pola pikir bodoh hingga mereka menjadi radikal.
3.PTUN bukan Pengadilan untuk menentukan keaslian ijazah
Ini salah satu bagian paling fatal dari pendapat para “Ahli”. Pahami, PTUN hanya menangani sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah tindakan administrasi Pejabat Pemerintahan dan Keputusan administratif yang bisa dibatalkan
Pertanyaan penting, “apakah ijazah UGM adalah KTUN?, apakah UGM Pejabat Pemerintahan dalam fungsi administrasi Negara? Jawabannya jelas, tidak!
Ijazah adalah dokumen pendidikan akademik, bukan keputusan administrasi pemerintahan. Meminta PTUN memutus keaslian ijazah, sama absurdnya seperti membuktikan keaslian akta lahir di Pengadilan Niaga, menanyakan keaslian SIM di Pengadilan Agama atau menguji KTP di Mahkamah Konstitusi. Maaf, ngawur! Salah kamar / salah logika hukum.
4.Apakah pemidanaan Roy Suryo CS bisa dilanjutkan?
Ya! Bahkan, harus!, karena unsur pidananya adalah menuduh seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang dibuktikan penuduhnya, dan dengan maksud menyerang kehormatan.
Dalam kasus ini, penuduh harus membuktikan tuduhannya. Bila tidak mampu, itulah fitnah!
Sekurangnya, Roy Suryo CS harus membuktikan secara hukum, bahwa alat bukti yang dipunyainya, asli atau sah. Penyidik tidak wajib membuktikan ijazah korban. Justru jika penyidik menunggu keaslian ijazah dibuktikan dulu, artinya Penyidiklah menerapkan “pembodohan Hukum”. Penyidik sedang salah menerapkan hukum, mengaburkan asas beban pembuktian, serta membiarkan fitnah berkembang tanpa batas. Negara hukum tidak boleh tunduk pada logika Hukum yang kacau.
5.Sikap Hukum Penyidik seharusnya
Penyidik wajib menerima laporan fitnah/pencemaran nama baik dan meminta penuduh menunjukkan bukti bahwa ijazah palsu. Bila penuduh tidak mampu membuktikan, maka jelas unsur pasal terpenuhi. Penetapan Tersangka kepada Roy CS, menurut saya, sangat pantas dan benar benar benar. Seyogyanya Penyidik melakukan penahanan agar Tersangka tidak terus mengulangi perbuatannya (terus menyebar fitnah/pencemaran nama baik), serta mencegah potensi melarikan diri, dan selanjutnya melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
7.Apakah Penyidik wajib memeriksa ijazah Jokowi?
Pendapat saya, tidak! Yang wajib diperiksa adalah “bukti penuduh”, bukan dokumen korban yang dituduh. Ini standar Hukum Internasional dan Nasional.
8.Saatnya Meluruskan Logika Hukum
Sebagai Ketua Umum PJI dan praktisi pembelaan non-litigasi masyarakat tertindas, saya merasa perlu menyampaikan bahwa:
- Logika hukum harus lurus. Tidak boleh dijungkir-balikkan.
- Beban pembuktian ada pada penuduh. Bukan yang dituduh.
- PTUN sama sekali tidak relevan dalam isu keaslian ijazah.
- Penyidik wajib memproses dugaan fitnah tanpa menunggu penetapan apa pun dari pengadilan.
- Logika yang benar, ijazah paling otoritatif diverifikasi oleh lembaganya, bukan oleh pengadilan.
Saya tetap mengakui bahwa saya bukan Sarjana Hukum. Saya hanyalah orang awam yang bertahun-tahun belajar hukum secara autodidak dan mengadvokasi masyarakat kecil. Jika ada akademisi Hukum yang ingin mengoreksi pendapat saya, saya sangat terbuka. Tapi koreksi itu harus berbasis Hukum formal, Asas Hukum, Logika sehat, tidak menabrak kompetensi absolut peradilan dan tidak membalikkan beban pembuktian.
Pemidanaan terhadap penyebar fitnah bukan sekadar penegakan hukum.
Itu adalah peneguhan bahwa negara ini tidak bisa digoyang oleh kebisingan politik tanpa dasar.
Bagaimana jadinya Negara ini jika setiap pejabat yang tidak disukai bisa dituduh ijazahnya dan berbagai berkas lainnya, palsu, lalu diwajibkan membuktikan keasliannya di pengadilan sampai inkracht dulu? Pejabat akan “habis” bukan karena kasus korupsi, tetapi karena fitnah. Sama dengan kita membuka pintu era baru, “satu hoaks dapat menjatuhkan negara”. Hukum tidak boleh dipermainkan sedemikian murahnya.(TW)
admin
26 Feb 2026
Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …
Redaksi
26 Feb 2026
Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …
Redaksi
25 Feb 2026
Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …
Redaksi
25 Feb 2026
Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …
Alwi Assagaf
25 Feb 2026
Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …
Alwi Assagaf
24 Feb 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …
17 Sep 2025 4.693 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.711 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.148 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 3.095 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.518 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.447 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 2.135 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …