Home » Berita » Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Hilitobara Tuai Sorotan Publik

Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Hilitobara Tuai Sorotan Publik

Redaksi 14 Nov 2025 126

Kabupaten Nias Selatan, 14/11/2025 — Publik Kabupaten Nias Selatan digegerkan oleh beredarnya kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, Armanhati Bu’ulolo. Informasi tersebut muncul melalui unggahan akun media sosial “Berita Pelosok Terkini” yang menampilkan narasi bahwa sang kepala desa diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan di wilayah Teluk Dalam.

Tidak hanya soal hubungan pribadi, unggahan itu juga memunculkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dikaitkan dengan hubungan tersebut. Disebutkan bahwa sebagian dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah mewah yang dikaitkan dengan perempuan yang disebut selingkuhannya.

Menanggapi kabar yang beredar, seorang warganet mengaku telah menghubungi langsung Armanhati Bu’ulolo untuk meminta klarifikasi. Dalam tanggapannya, sang Kades menyebut bahwa pihak keluarga perempuan itu “telah mengetahui hubungan tersebut dan tidak mempermasalahkannya”. Pernyataan tersebut justru menambah polemik karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung moral dan etika dalam menjalankan tugas.

Baca juga:  UGD RSUD TG Batu Kundur Tak Buka 24 Jam, Mahasiswa Desak Perbaikan Pelayanan

Respons publik pun mengalir deras melalui media sosial. Sejumlah warganet menyayangkan tindakan tersebut dan menilai perilaku itu tidak pantas dilakukan seorang kepala desa. “Sangat disayangkan. Mungkin ini contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bertindak seperti itu,” tulis salah seorang pengguna Facebook menanggapi klarifikasi sang Kades.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat desa bukan hanya urusan moral pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat atau bertentangan dengan norma sosial. Jika pelanggaran terbukti, kepala desa dapat diberhentikan sementara hingga diberhentikan tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 29, 30, dan 31 UU Desa serta PP 43 Tahun 2014.

Baca juga:  Polisi Peduli : Polresta Banyuwangi Berbagi Nasi Kotak untuk Sopir Truk di Jalur Pelabuhan Ketapang

Selain itu, jika terdapat unsur pidana seperti perzinaan, kasus ini dapat dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi juga dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara. Jika terdapat dampak psikis terhadap pasangan sah, ketentuan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga dapat diterapkan.

Publik kini menyoroti serius isu kemungkinan aliran Dana Desa dalam dugaan hubungan terlarang tersebut. Unggahan Berita Pelosok Terkini menyebut dana desa diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembangunan rumah mewah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Inspektorat maupun pemerintah daerah. Namun, desakan publik agar pemerintah melakukan audit dan investigasi semakin kuat.

Baca juga:  Kobarkan Semangat Belajar, Anggota Kodim Brebes Beri Motivasi Kepada Siswa Siswi SD N Cikuya 1

Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera turun tangan, Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam memanggil oknum kepala desa, dan aparat penegak hukum mengusut kemungkinan penyalahgunaan dana desa. Masyarakat menegaskan bahwa jabatan kepala desa adalah simbol moral yang harus memberikan teladan, bukan sebaliknya.

(Deni Zega)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hadirkan Infrastruktur Baru, Dandim Pemalang Tutup TMMD Sengkuyung I di Desa Surajaya

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Letkol Inf. Muhammad Arif, S.Hub.Int., secara resmi menutup kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026. Upacara penutupan berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026). ​Mengangkat tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa,” program ini …

​Korban Penipuan Seleksi CPNS Laporkan Kasus ke Polres Pemalang Melalui Kuasa Hukum DS Law Office

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

​Pemalang, Vokalpublika.com – Andi Ashadi Haris, didampingi Kuasa Hukum Adv. David Santosa, S.H. dan paralegal Ali Afandi dari DS LAW OFFICE, resmi melayangkan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Aduan tersebut berbunyi pada (HAT) warga Klareyan, Pemalang. ​Perkara ini bermula sekitar tahun 2017-2018, saat pelapor, …

​Ikatan Wartawan Online Indonesia Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Bekasi

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

​BEKASI, Vokalpublika.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul setelah daftar penerima aliran dana terungkap dalam persidangan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 9 Maret 2026. ​Ketua …

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pesisir Barat Belum Tetapkan Tersangka, Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum

Redaksi

11 Mar 2026

Pesisir barat Vokalpublika.com-Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Pelapor yang juga orang tua korban, Edi Pasal, mengaku masih menantikan kepastian hukum dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Polres Pesisir Barat. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: …

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Sayangkan Insiden Penghalangan Tugas Jurnalistik Saat Gubernur Serahkan SK Plt Bupati Pekalongan

Alwi Assagaf

10 Mar 2026

​Pekalongan, Vokalpublika.com – Sejumlah wartawan melakukan aksi protes dengan meletakkan kartu pers di lantai saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan kepada Sukirman, Senin (9/3/2026). Aksi ini dipicu oleh adanya penghalangan akses peliputan bagi awak media oleh petugas di lokasi acara.​Peristiwa bermula saat para jurnalis hendak memasuki ruang acara resmi yang …

​Optimalkan Konektivitas, TNI Hadir dalam Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Pemalang

Alwi Assagaf

10 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dalam upaya memperkuat infrastruktur dan aksesibilitas masyarakat, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meresmikan peluncuran program 200 Titik Jembatan Garuda secara virtual pada Senin 9 Maret 2026. Acara ini diikuti secara serentak oleh satuan TNI di seluruh pelosok tanah air, termasuk Kodim 0711/Pemalang yang menggelar video conference terpusat di …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x