Home » Berita » Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Konservasi Raja Ampat

Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Konservasi Raja Ampat

EZ W 10 Jun 2025 80

Jakarta | Vokal Publika — Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi yang telah diakui dunia.

Pencabutan izin diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025). Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi menyeluruh dari sisi teknis, lingkungan, serta pertimbangan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama, secara lingkungan; kedua, secara teknis karena sebagian wilayah masuk dalam kawasan geopark; dan ketiga, hasil keputusan rapat terbatas dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta tokoh-tokoh yang kami temui di lapangan,” ujar Bahlil.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang yang masih memiliki izin aktif di Raja Ampat.

“Amdal-nya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh ada kerusakan terumbu karang. Semua akan kami awasi ketat,” tegasnya.

Pemerintah mulai melakukan penertiban izin sejak awal 2025, pasca-terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penataan ini mencakup izin tambang yang tidak sesuai peraturan atau berdampak negatif terhadap kawasan konservasi dan keberlanjutan lingkungan.

“Dua bulan kami kerja maraton sejak Perpres terbit pada Januari. Kita melakukan penataan secara menyeluruh,” jelas Bahlil.

Bahlil menyebutkan, empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut tidak memenuhi syarat administratif seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL.

“Perusahaan hanya bisa produksi jika memiliki RKAB. RKAB hanya bisa terbit kalau ada AMDAL. Dan mereka tidak lolos dari semua itu,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran izin di kawasan konservasi strategis nasional, serta menegaskan arah pembangunan pertambangan yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Sumber: Setkab RI

Read more: https://setkab.go.id/empat-izin-tambang-dicabut-pemerintah-tegaskan-komitmen-jaga-kawasan-konservasi-raja-ampat/

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Amsakar–Li Claudia Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Lewat Perwako Baru

OI P

20 Jun 2025

BATAM, Vokalpublika.com – Mulai tahun 2025, berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kota Batam kini lebih mudah. Warga cukup membawa KTP atau KK beralamat Batam, tanpa perlu repot menyiapkan dokumen lain, bahkan jika belum terdaftar atau tidak aktif dalam BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 32 Tahun 2025 …

Gubernur Kepri Resmikan Genset 80 kVA di Pulau Bahan, Warga Kini Nikmati Listrik

OI P

20 Jun 2025

Karimun, Vokalpublika.com – Warga Pulau Bahan, Desa Keban, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, akhirnya bisa menikmati aliran listrik yang layak. Pada Jumat (20/6/2025), Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, meresmikan operasional genset 80 kVA lengkap dengan jaringan listrik tegangan rendah di pulau tersebut. Peresmian ini merupakan bagian dari program unggulan Kepri Terang, yang telah dijalankan …

Kebakaran Hebat di Baran Barat Karimun, Dua Rumah Hangus, Seorang Lansia Meninggal Dunia

OI P

20 Jun 2025

Karimun, Vokalpublika.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat malam, 20 Juni 2025. Dua unit rumah warga dilaporkan hangus terbakar. Tragisnya, satu orang lansia meninggal dunia dalam insiden tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, tepat setelah waktu salat Magrib. Api …

Sayyidul Ayyam: Memuliakan Jumat, Memuliakan Diri

OI P

20 Jun 2025

Jakarta, vokalpublika.com Hari Jumat disebut sebagai sayyidul ayyam, penghulu segala hari, dan memiliki kedudukan yang agung dalam Islam. Di antara ibadah utama pada hari mulia ini adalah salat Jumat, sebuah kewajiban yang sarat dengan keutamaan dan limpahan rahmat dari Allah SWT. Hukum Salat Jumat Salat Jumat adalah fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki muslim yang telah …

“Gaji Sebulan untuk Kafilah”: Amsakar All Out Dukung STQH Batam

OI P

20 Jun 2025

Batam, Vokalpublika.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melepas keberangkatan kafilah Kota Batam menuju ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XI tingkat Provinsi Kepulauan Riau, yang akan digelar di Tanjungpinang, 22–26 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Amsakar menyatakan dukungan penuh dengan mempersembahkan gaji sebulannya sebesar Rp50 juta sebagai bonus motivasi bagi kafilah. “Sebagai bentuk …

Kemenpar Libatkan Banyak Pihak Susun Panduan Manajemen Risiko Destinasi Wisata

W H

19 Jun 2025

Jakarta, VokalPublika.com — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan destinasi wisata di Indonesia. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Manajemen Risiko Destinasi Pariwisata, yang digelar di The Grand Mansion Menteng by The Crest Collection, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan …

x
x