Home » Berita » Polres Metro Jaktim Harus Usut Kasus Pencucian Uang Dalam Kontrak Kerja Sama PT. PKDU Dengan CRBC – PT. Adhi Karya

Polres Metro Jaktim Harus Usut Kasus Pencucian Uang Dalam Kontrak Kerja Sama PT. PKDU Dengan CRBC – PT. Adhi Karya

Redaksi 28 Oct 2025 247

Penulis :
MERIDIAN DEWANTA, SH – ADVOKAT PERADI / KUASA HUKUM DIREKTUR UTAMA PT. PKDU : Ir. MARSELINUS HENDRATNO)

Advertisement
ADVERTISEMENT

PT. Perinco Kurnia Dwiperkasa Utama (PT. PKDU) merupakan perusahaan konstruksi yang berbasis di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dan di dalam perusahaan tersebut Klien kami atas nama Ir. Marselinus Hendratno menjabat selaku Direktur Utama, sementara Anton, SE menjabat sebagai Komisaris.

Pada tahun 2019 PT.PKDU diketahui telah mengadakan kontrak kerja sama dengan China Road and Bridge Corporation (CRBC) – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) berupa pengerjaaan Box Culvert (Gorong-Gorong) dan Line Protection (Pelindung Saluran Transmisi Listrik)
senilai total ± Rp.1,5 miliar.

Dalam kontrak kerja sama antara PT. PKDU dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) pada tahun 2019 tersebut, Klien kami
Ir. Marselinus Hendratno
selaku Direktur Utama PT. PKDU sama sekali tidak dilibatkan dan sengaja tidak diakui keberadaannya, sebab justru Anton, SE selaku Komisaris PT. PKDU yang telah melampaui batas wewenangnya dengan mengambil alih kekuasaan Direktur Utama melalui cara-cara curang dan melanggar hukum dalam kontrak kerja sama dimaksud.

Pengambilalihan kekuasaan Direktur Utama oleh Anton, SE selaku Komisaris PT. PKDU
dalam kontrak kerja sama dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) itu, diantaranya dilakukan melalui tindakan melanggar hukum berupa memalsukan tanda tangan Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU, hal itu terungkap jelas dalam dokumen kontrak dan Invoice yang dokumen aslinya sudah pasti ada pada pihak CRBC dan Anton, SE.

Pada pokoknya Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU sama sekali tidak mengetahui adanya kontrak kerja sama antara PT. PKDU dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation), Klien kami Ir. Marselinus Hendratno baru mengetahui adanya kontrak kerja sama itu justru pada bulan September 2023, setelah Petugas
Pemeriksa Pajak KPP
Serpong memberitahukan adanya pajak yang tidak dibayarkan ke negara atas pekerjaan PT. PKDU pada CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation).

Selanjutnya pada bulan Juni 2024 Klien kami Ir. Marselinus Hendratno pun mencari informasi tentang siapa yang secara tanpa hak menggunakan PT. PKDU dalam kontrak kerja sama dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation), lalu Ibu Devi dari pihak CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk menghubungi Klien kami dan mengirimkan berkas-berkas kontrak dan Invoice PT.PKDU, dari situlah terbongkar bahwa Anton, SE selaku Komisaris PT. PKDU yang telah menandatangani kontrak, bahkan ada
dokumen Invoice PT. PKDU tanggal 30 Desember 2019 yang menunjukkan tanda tangan Klien kami telah dipalsukan.

Baca juga:  Akselerasi Bansos Tepat Sasaran, Kecamatan Pemalang Gelar Implementasi Transformasi Validasi DTSEN

Dalam dokumen Invoice PT. PKDU tertanggal 30 Desember 2019 yang ditujukan kepada CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) terkait permintaan pembayaran Line Protection senilai total Rp.775.213.247,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) itu, tertera nama Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU yang tanda tangannya diduga dipalsukan (ditiru) oleh Komisaris PT. PKDU Anton, SE.

Ada juga dokumen Invoice PT. PKDU tertanggal 30 Oktober 2019 yang ditujukan kepada CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) terkait permintaan pembayaran Purchasing Box Culvert senilai total Rp.353.099.973,- (tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah), yang terdapat tanda tangan seseorang bernama Roy Setiawan, padahal dalam struktur PT. PKDU nama orang itu sama sekali tidak dikenal alias tidak diketahui dari mana asal usulnya.

Invoice tertanggal 30 Oktober 2019 dan Invoice tertanggal 30 Desember 2019 yang ditujukan oleh PT. PKDU kepada CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) itu, pembayarannya ditransfer melalui Rekening BCA Nomor : 4977710099 an. PT. PKDU, yang tokennya dikuasai
oleh Komisaris PT. PKDU Anton, SE, dengan demikian menjadi sangat jelaslah siapa otak dan dalang utama dari pemalsuan tanda tangan Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU.

Atas adanya Tindak Pidana Pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Anton, SE dalam kontrak kerja sama PT. PKDU dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) tersebut, kami telah mendampingi Klien kami Ir. Marselinus Hendratno untuk melaporkan hal itu di Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/5921/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Oktober 2024.

Dalam perjalanannya Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara dimaksud ke Polres Metro Jakarta Timur sebagaimana Surat Limpahan Laporan Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor : B/25831/X/RES.7.4/2024/Ditreskrimum.

Selanjutnya Polres Metro Jakarta Timur justru terkesan sangat lamban dalam menuntaskan laporan Tindak Pidana Pemalsuan yang dilayangkan oleh Klien kami, sebab sejak Klien kami Ir. Marselinus Hendratno diambil keterangannya pada tanggal 24 Oktober 2024, kasus dimaksud sampai dengan saat ini belum juga ditingkatkan ke tahapan penyidikan guna ditetapkan tersangkanya.

Baca juga:  Resmikan SPPG Penuhi Kebutuhan MBG 3.634 Siswa Perhari.

Kami mendapatkan informasi bahwa Polres Metro Jakarta Timur kesulitan untuk mendapatkan dokumen asli berupa kontrak dan Invoice yang di dalamnya terdapat tanda tangan Klien kami Ir. Marselinus Hendratno yang telah dipalsukan itu, entahlah apakah dokumen-dokumen asli itu benar-benar hilang atau memang sengaja dimusnahkan demi membuat proses hukum jadi terhambat, lalu Anton, SE dapat melenggang bebas tidak tersentuh hukum.

Tersendat-sendatnya proses hukum Tindak Pidana Pemalsuan yang dilaporkan oleh Klien kami Ir. Marselinus Hendratno, tentu saja tidak boleh menghalangi Polres Metro Jakarta Timur untuk memproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Anton, SE, sebab dari aktivitas memalsukan tanda tangan yang diduga dilakukannya dalam kontrak kerja sama PT. PKDU dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation), telah diperoleh uang hasil keuntungan senilai ratusan juta rupiah.

Uang hasil keuntungan senilai ratusan juta rupiah dari
kontrak kerja sama dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) itu telah diterima oleh Anton, SE dalam kurun waktu bulan Oktober sampai Desember 2024, selanjutnya uang tersebut oleh Anton, SE terindikasi telah
ditempatkan, ditransfer,
dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dititipkan, diubah bentuknya, atau dilakukan perbuatan lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul yang sebenarnya yaitu dari aktivitas ilegal berupa memalsukan tanda tangan Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU.

Pasal 69 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG menyatakan : “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”, oleh karena itu Polres Metro Jakarta Timur harus bisa mempidanakan Anton, SE dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya penuntutan dan putusan atas tindak pidana asalnya yaitu Tindak Pidana Pemalsuan itu.

Proses penyidikan dan penuntutan TPPU yang diduga dilakukan oleh Anton, SE tanpa adanya penuntutan ataupun putusan pengadilan terkait tindak pidana asalnya terlebih dahulu (Stand Alone Money Laundering), sangatlah bisa segera dilakukan sebab terdapat berbagai indikator yang mendukung yaitu adanya bukti permulaan yang cukup, adanya hubungan erat antara perkara TPPU dan tindak pidana asal, adanya ìndikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Anton, SE, dan adanya dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang disamarkan atau disembunyikan oleh Anton, SE.

Baca juga:  GMBI PESISIR BARAT, Laporkan Proyek Talut Sungai Way Laay Ke Kejaksaan Agung RI

Dalam waktu dekat kami siap mendampingi Klien kami Ir. Marselinus Hendratno untuk segera menghadap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum., guna melaporkan TPPU yang diduga dilakukan oleh Anton, SE, dan kami minta agar kelak segera dilakukan penyitaan terhadap bukti transaksi setoran rekening bank, mutasi rekening bank dan bukti transfer pada rekening bank milik Anton, SE dan PT. PKDU.

Penanganan perkara TPPU sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menganut sistem pembuktian terbalik, yaitu terdakwalah yang harus membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara itu bukan berasal dari tindak pidana.

Sistem pembuktian terbalik itu terungkap dalam Pasal 77
UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang berbunyi : “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”.

Selanjutnya Pasal 78 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menyatakan :
(1) Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang
terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.

Anton, SE kelak harus bisa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukanlah diperoleh dari hasil memalsukan tanda tangan Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU dalam kontrak kerja sama antara PT. PKDU dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation), sebab jika Anton, SE tidak dapat membuktikannya maka hal tersebut merupakan suatu petunjuk bahwa dia nyata-nyata telah melakukan TPPU.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar, Wakapolresta Tanjungpinang Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026

Redaksi

09 Sep 2026

Tanjungpinang,vokalpublika.com– Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2026 di lapangan Bhayangkara Polresta Tanjungpinang, Rabu (09/09/2026). ADVERTISEMENT Peringatan Haornas 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat akan pentingnya olahraga sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk membangun semangat hidup aktif, sehat, …

Polres Dairi Ungkap Perampokan Dokter Nico Tjowandi, Pelaku Beraksi Bermodal Parang dan Lakban

Clara T S

09 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comPolres Dairi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimpa dokter Nico Rudy Tjowandi di tempat praktiknya, Jalan Tembakau Nomor 14, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi dalam komfrensi pers rabu (9/9/2026) ADVERTISEMENT Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Pargaulan Sitanggang (PS) sebagai tersangka. Ia diduga mendatangi tempat praktik korban dengan membawa parang …

Polres Dairi Ungkap Perampokan Dokter Nico Tjowandi, Pelaku Beraksi Bermodal Parang dan Lakban

Clara T S

09 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comPolres Dairi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimpa dokter Nico Rudy Tjowandi di tempat praktiknya, Jalan Tembakau Nomor 14, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Pargaulan Sitanggang (PS) sebagai tersangka. Ia diduga mendatangi tempat praktik korban dengan membawa parang dan lakban, kemudian mengancam serta …

SIDANG PEMBUKTIAN Zairan – Bambang Suryadi : Ungkap Kejanggalan Sertifikat Pelapor/Korban, Warkah Dipertanyakan

Redaksi

09 Sep 2026

Karimun,vokalpublika.com— Dalam sidang pembuktian kamis, 3 September 2026, Penasihat Hukum (Advokat Patas Sulaiman Rambe.S.H & Ronald Reagen S Baringbing.S.H) menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab JPU terkait surat yang diduga palsu. ADVERTISEMENT Surat yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan SKT 128 Tahun 1988 yang sebelumnya telah diperjualbelikan dan kemudian telah terbit Sertifikat Hak Milik …

Ruang Perpustakaan SD Negeri 033912 Hutagambir Terbakar, Damkar Dairi Bergerak Cepat

Clara T S

09 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comSatu unit ruang perpustakaan SD Negeri 033912 Hutagambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, terbakar pada Selasa (8/9/2026) sore. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. ADVERTISEMENT Informasi mengenai kebakaran diterima UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Dairi sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas Regu 1 Pos Siaga Sidikalang langsung bergerak menuju lokasi satu menit setelah …

Ruang Perpustakaan SD Negeri 033912 Hutagambir Terbakar, Damkar Dairi Bergerak Cepat

Clara T S

09 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comSatu unit ruang perpustakaan SD Negeri 033912 Hutagambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, terbakar pada Selasa (8/9/2026) sore. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. ADVERTISEMENT Informasi mengenai kebakaran diterima UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Dairi sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas Regu 1 Pos Siaga Sidikalang langsung bergerak menuju lokasi satu menit setelah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x