Home » Berita » Koperasi dan UMKM Kini Bisa Garap Tambang Hingga 2.500 Hektare, Pemerintah Buka Pintu Lewat PP 39/2025

Koperasi dan UMKM Kini Bisa Garap Tambang Hingga 2.500 Hektare, Pemerintah Buka Pintu Lewat PP 39/2025

Redaksi 26 Oct 2025 83

Jakarta, VokalPublika.com — Pemerintah resmi membuka peluang besar bagi koperasi dan pelaku usaha kecil-menengah (UKM) untuk masuk ke sektor pertambangan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam aturan baru itu, koperasi dan UKM kini mendapat prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan jatah maksimal 2.500 hektare, khusus untuk komoditas batu bara dan mineral logam. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi nasional dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Baca juga:  Pemerintah Desa Mindahan Lantik Perangkat Desa Baru.

Namun, di balik semangat pemerataan tersebut, kebijakan ini juga menimbulkan tanda tanya. Pengamat menilai perlu pengawasan ketat agar izin tambang untuk koperasi tidak dijadikan “kendaraan” oleh kelompok modal besar yang bersembunyi di balik nama koperasi rakyat.

Setelah mendapatkan WIUP, koperasi wajib mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada Kementerian ESDM. Masa izin berlaku maksimal 20 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 10 tahun.

Baca juga:  Bupati Bulukumba Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak demi Pembangunan Daerah

Syarat yang harus dipenuhi meliputi:

Administratif: surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan daftar pengurus koperasi.

Teknis: daftar tenaga kerja serta tenaga ahli tambang atau geologi berpengalaman.

Lingkungan: pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Finansial: jaminan pelaksanaan kegiatan eksplorasi, kompensasi data, dan surat keterangan fiskal dari otoritas pajak.

Langkah pemerintah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengelolaan sumber daya alam tak lagi dimonopoli korporasi besar, melainkan membuka ruang bagi entitas ekonomi rakyat. Meski begitu, publik menanti bukti nyata bahwa kebijakan ini benar berpihak pada koperasi yang murni dikelola masyarakat, bukan “koperasi titipan” milik investor besar yang berkedok pemberdayaan rakyat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dukung Program Nasional, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Turun Langsung Lakukan Pendampingan Penyiapan Lahan KDKMP

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka mendukung program nasional penguatan ekonomi desa, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma melaksanakan pendampingan kegiatan Pembukaan Penyiapan Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bertempat di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Senin (12/01/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Danramil 12/Watukumpul Kapten Inf Mulyo Hartono, didampingi Babinsa Desa Jojogan Serka …

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x