Home » Berita » Koperasi dan UMKM Kini Bisa Garap Tambang Hingga 2.500 Hektare, Pemerintah Buka Pintu Lewat PP 39/2025

Koperasi dan UMKM Kini Bisa Garap Tambang Hingga 2.500 Hektare, Pemerintah Buka Pintu Lewat PP 39/2025

Redaksi 26 Oct 2025 222

Jakarta, VokalPublika.com — Pemerintah resmi membuka peluang besar bagi koperasi dan pelaku usaha kecil-menengah (UKM) untuk masuk ke sektor pertambangan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam aturan baru itu, koperasi dan UKM kini mendapat prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan jatah maksimal 2.500 hektare, khusus untuk komoditas batu bara dan mineral logam. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi nasional dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Baca juga:  KETUA DPD API SILAHTURAHMI KE DAPUR MBG SUKA BANDUNG

Namun, di balik semangat pemerataan tersebut, kebijakan ini juga menimbulkan tanda tanya. Pengamat menilai perlu pengawasan ketat agar izin tambang untuk koperasi tidak dijadikan “kendaraan” oleh kelompok modal besar yang bersembunyi di balik nama koperasi rakyat.

Setelah mendapatkan WIUP, koperasi wajib mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada Kementerian ESDM. Masa izin berlaku maksimal 20 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 10 tahun.

Baca juga:  Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Syarat yang harus dipenuhi meliputi:

Administratif: surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan daftar pengurus koperasi.

Teknis: daftar tenaga kerja serta tenaga ahli tambang atau geologi berpengalaman.

Lingkungan: pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Finansial: jaminan pelaksanaan kegiatan eksplorasi, kompensasi data, dan surat keterangan fiskal dari otoritas pajak.

Langkah pemerintah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengelolaan sumber daya alam tak lagi dimonopoli korporasi besar, melainkan membuka ruang bagi entitas ekonomi rakyat. Meski begitu, publik menanti bukti nyata bahwa kebijakan ini benar berpihak pada koperasi yang murni dikelola masyarakat, bukan “koperasi titipan” milik investor besar yang berkedok pemberdayaan rakyat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hak Jawab PT Anugrah Bayuarya Perkasa: Akui Ada Perbaikan Pasangan Batu, Tegaskan Progres Pekerjaan Capai 97 Persen

Redaksi

08 Sep 2026

SAMBAS, KALBAR,vokalpublika.com— PT Anugrah Bayuarya Perkasa menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan dan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang sedang dikerjakan perusahaan di wilayah Tebas, Kabupaten Sambas. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor: 06/PT.ABP/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat. Dalam …

Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Warga

Alwi Assagaf

08 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Tak sekadar perayaan seremonial, jajaran direksi memilih turun langsung ke lapangan untuk menyapa dan mendengarkan masukan para pelanggan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). ADVERTISEMENT ​Langkah tersebut dipimpin langsung …

​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x