Home » Berita » Padang Informatif dan Komisi Informasi Kota Padang; Apakah Bisa?

Padang Informatif dan Komisi Informasi Kota Padang; Apakah Bisa?

Redaksi 08 Oct 2025 224

Musfi Yendra
[Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat]

Advertisement
ADVERTISEMENT

Vokalpublika.com- Judul tulisan ini saya ambil dari tema diskusi dalam rangka pelantikan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang yang dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025. Bagi saya tema ini menarik dan menantang. Sehingga saya tindaklanjuti dalam bentuk gagasan.

Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Prinsip ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh badan publik.

Dalam konteks tersebut, Kota Padang memiliki potensi besar untuk menjadi role model keterbukaan informasi di Sumatera Barat. Sebagai ibu kota provinsi, Padang memiliki sumber daya manusia, infrastruktur, dan tingkat literasi masyarakat yang relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Namun, hingga kini, kota ini belum memiliki Komisi Informasi (KI) di tingkat kota yang secara khusus menangani sengketa informasi publik. Pertanyaannya, mungkinkah Padang menjadi kota informatif sekaligus memiliki Komisi Informasi sendiri?

Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjadi dasar bagi setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan hukum. Dalam pelaksanaannya, dibentuklah Komisi Informasi di tingkat nasional dan provinsi untuk menyelesaikan sengketa informasi.

Namun, dalam semangat otonomi daerah, pembentukan lembaga serupa di tingkat kota juga dimungkinkan sesuai kebutuhan lokal dan karakteristik wilayah. Selain UU KIP, terdapat Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga:  GEMPAR Pertanyakan Fungsi Rapat DPRD: “Paripurna, Komisi, Banggar Tapi Eksekusi Kebijakan Tetap Semrawut”

Dua regulasi ini menjadi acuan penting untuk mengukur sejauh mana badan publik, termasuk pemerintah daerah, telah melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Di tingkat daerah, Sumatera Barat termasuk provinsi yang progresif dalam hal kebijakan keterbukaan informasi. Pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.

Dengan regulasi ini, setiap kabupaten dan kota, termasuk Padang, diharapkan memperkuat kebijakan lokalnya melalui Peraturan Wali Kota/Kabupaten atau Rencana Aksi Daerah (RAD) Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Informasi Sumatera Barat secara rutin melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di provinsi ini. Dari hasil Monev tersebut, Kota Padang berhasil masuk dalam kategori “Menuju Informatif” pada tahun 2023 dan 2024. Capaian ini merupakan langkah positif yang menunjukkan adanya komitmen pemerintah kota terhadap keterbukaan informasi publik.

Predikat Informatif sendiri bukan sekadar penghargaan, tetapi mencerminkan sejauh mana badan publik mampu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasinya.

Beberapa indikator utama dalam penilaian Monev meliputi ketersediaan regulasi dan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kelengkapan informasi publik yang tersedia, inovasi pelayanan informasi, digitalisasi sistem informasi publik, serta kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat.

Baca juga:  PROJO Bertanya: Siapa yang Bermain di Balik Limbah Batu dari Singapura?

Jika kelima aspek ini dapat ditingkatkan secara berkelanjutan, bukan tidak mungkin Kota Padang segera mencapai predikat sebagai kota informatif dan menjadi panutan bagi daerah lain di Sumatera Barat.

Namun, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan satu langkah kelembagaan penting, yakni pembentukan Komisi Informasi Kota Padang. Kehadiran lembaga ini akan memberikan banyak manfaat strategis. Pertama, penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat kota akan menjadi lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan konteks lokal.

Kedua, lembaga ini dapat memperkuat implementasi UU KIP di seluruh badan publik kota, mulai dari dinas, BUMD, rumah sakit, hingga kelurahan.

Ketiga, KI Kota Padang akan memperluas ruang partisipasi masyarakat dan memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan daerah.

Secara hukum, pembentukan KI Kota Padang dimungkinkan melalui prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU KIP. Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Pemerintah kabupaten/kota memiliki ruang untuk membentuk Komisi Informasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pembentukan KI Kota Padang dapat dilakukan melalui Peraturan Wali Kota atau bahkan Peraturan Daerah jika diperlukan dasar hukum yang lebih kuat.

Untuk mewujudkan Padang sebagai kota informatif, perlu strategi yang terarah dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang bisa diterapkan adalah Dukungan, Inovasi, Integrasi, dan Transformasi. Dukungan berarti komitmen politik dari wali kota dan DPRD untuk memastikan adanya anggaran dan sumberdaya manusia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memadai.

Baca juga:  Aksi Mahasiswa Indraprasta Ricuh di DPR: Tuntut Amandemen MPR dan Hapus Tunjangan DPR RI

Inovasi mencakup pengembangan sistem digital informasi publik berbasis open data agar masyarakat dapat mengakses data dengan mudah. Integrasi menekankan sinergi antar-OPD agar informasi publik tersaji secara utuh dan tidak terfragmentasi.

Sementara Transformasi adalah puncak dari upaya ini, yakni pembentukan Komisi Informasi Kota Padang sebagai lembaga independen yang memastikan keterbukaan informasi berjalan secara berkelanjutan.

Jalan membentuk KI Kota Padang tidak dapat dilepaskan dari dukungan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah kota berperan menyiapkan kebijakan dan dukungan anggaran, media lokal menjadi mitra strategis dalam publikasi dan kontrol sosial, masyarakat sipil serta LSM melakukan advokasi dan edukasi publik, sementara akademisi berkontribusi melalui riset dan kajian ilmiah. Di sisi lain, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan asistensi teknis dan supervisi dalam proses pembentukan KI Kota Padang.

Menjadi Padang Informatif bukan hanya soal meraih predikat, melainkan membangun budaya pemerintahan terbuka yang berpihak kepada masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan pondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi lokal.

Oleh karena itu, pembentukan Komisi Informasi Kota Padang bukanlah wacana semata, tetapi langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Dengan kolaborasi semua pihak—pemerintah, media, masyarakat sipil, dan akademisi—Padang dapat mewujudkan cita-cita sebagai kota yang informatif, inklusif, dan inovatif. (*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Dugaan Bisnis Parkir Gelap Oknum ASN di PT Shinsung Ancam Keselamatan Pengguna Jalan Pantura Pemalang​

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Pemalang — Parkir ratusan kendaraan roda dua milik karyawan PT Shinsung Grand Indonesia (PT Shinsung Pemalang) di Desa Kalirandu, Petarukan, meluber hingga ke bahu Jalan Nasional Pantura. Selain mengancam keselamatan lalu lintas, kondisi ini diduga kuat dipicu oleh praktik bisnis parkir ilegal yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum manajemen perusahaan. ADVERTISEMENT ​Warga …

Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x