Home » Berita » Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menyingkirkan Para Warga di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege

Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menyingkirkan Para Warga di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege

Redaksi 08 Oct 2025 302

Vokalpublika.com – Oleh: Meridian Dewanta, SH – Koordinator TPDI-NTT / Advokat PERADI / Kuasa Hukum Laurensius Lau

Upaya hukum yang telah dilakukan oleh klien kami, Laurensius Lau, baik yang dilakukan bersama almarhum Paulus Djago pada tahun 2022 melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ende, maupun melalui permohonan pengakuan masyarakat hukum adat kepada Bupati Ende yang kini sedang berproses, bukanlah untuk menyingkirkan atau menggusur warga yang tinggal di wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege seluas ±4 hektare di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ende tahun 2022 oleh Laurensius Lau (Penggugat I) dan almarhum Paulus Djago (Penggugat II) hanya ditujukan kepada Thadeus Ngga’a (Tergugat I) dan Alexius Alo (Tergugat II). Gugatan ini berawal dari tindakan Thadeus Ngga’a yang diduga tanpa mekanisme adat yang sah mengambil alih kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege.

Dalam posita gugatannya, para penggugat menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun dari leluhur mereka, Mamo Wero, yang diteruskan kepada Reku, Babo, Dao, Ragho, Bhango, kemudian Herman Wowa, hingga kini kepada Laurensius Lau. Kepemilikan itu berasal dari penyerahan adat oleh Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu bernama Mamo Kebhi kepada Mamo Wero, yang dalam hukum adat Lio disebut “Tu no’o tubu musu, loda nda baku nalu – Pati Iwa Rowa Lai, Ti’i Iwa Rowa Wiki, Demi Pati Lai Ti’i Wiki, Kojo Wai Koe Lia, Mbunge Wai Tembu Lewu.”

Baca juga:  Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Terima Aduan 2 mantan Karyawan PT GSD.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN End dan mencakup tiga bidang tanah, yaitu: sebidang tanah kebun seluas ±2000 m² yang digarap Tergugat I, sebidang tanah seluas ±400 m² tempat berdirinya rumah Tergugat I, dan sebidang tanah seluas ±300 m² tempat berdirinya rumah Tergugat II, semuanya terletak di Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona.

Dalam petitumnya, para penggugat antara lain memohon agar pengadilan:

  1. Menyatakan Laurensius Lau selaku Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dan bersama almarhum Paulus Djago adalah ahli waris sah dari leluhur Mamo Wero;
  2. Menyatakan bahwa para penggugat memiliki harta warisan berupa Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege beserta hak-hak adat yang melekat;
  3. Menyatakan bahwa leluhur Mamo Wero dan keturunannya adalah pemilik sah secara turun-temurun atas tanah tersebut;
  4. Menyatakan perbuatan para tergugat yang mengklaim tanah itu sebagai milik moyang mereka Ngole serta mengambil alih kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga:  Diduga Tutupi Kecurangan, Kontraktor Aspal di Desa Sewaka – Pemalang Bawa Beking, Halau Wartawan, dan Bagi Uang Bensin

Namun, Pengadilan Negeri Ende melalui Putusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN End tanggal 21 Juni 2022 memutuskan menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat pembuktian yang cukup mengenai struktur dan mekanisme adat masyarakat hukum adat di wilayah itu, serta tidak ada bukti pengakuan resmi dari pemerintah setempat atas keberadaan masyarakat hukum adat dimaksud. Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa kepemilikan atas tanah yang disengketakan belum dapat dibuktikan secara yuridis.

Putusan Pengadilan Negeri Ende sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 131/PDT/2022/PT KPG tanggal 29 September 2022. Namun, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali kembali menguatkan putusan pengadilan negeri, masing-masing melalui Putusan Nomor 1073 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2024 dan Putusan Nomor 576 PK/PDT/2025 tanggal 24 Juni 2025.

Sejalan dengan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, pada 16 September 2025 Laurensius Lau mengajukan permohonan kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH untuk melakukan identifikasi, verifikasi, validasi, serta penetapan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege. Dalam permohonan itu, Laurensius Lau diposisikan sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata sesuai hukum adat Lio.

Baca juga:  Aroma Judi di Tempat Terbuka di kota tanjung pinang Tak Tersentuh APH

Permohonan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh Laurensius Lau bertujuan untuk menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat di wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege, menghormati sistem nilai adat Lio, serta melestarikan kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata sebagai simbol pemersatu dan penjaga warisan leluhur.

Oleh karena itu, warga yang tinggal di wilayah tersebut diimbau untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perjuangan hukum Laurensius Lau tidak dimaksudkan untuk menggusur atau menyingkirkan warga, melainkan untuk memastikan pengakuan hukum adat dan perlindungan terhadap warisan leluhur tetap terjaga.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM

Redaksi

20 Apr 2026

BONDOWOSO, vokalpublika.com – Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M ( 63 ) yang merupakan warga Bondowoso. Dari pengungkapan ini pula Polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 …

GIAS Kepri: Transparansi Bea Cukai Batam Terbitkan SPPB Jadi Penopang Stabilitas Industri

Redaksi

20 Apr 2026

Batam, vokalpublika.com – Komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga tata kelola kepabeanan yang profesional dan transparan kembali ditegaskan melalui penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terhadap ratusan kontainer bahan baku elektronik impor di Terminal Peti Kemas Batu Ampar. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bagian dari fungsi pengawasan, tetapi juga mencerminkan upaya menjaga stabilitas investasi dan …

​Percepat Konektivitas, Kodim 0711/Pemalang Intensifkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Sungai Comal

Alwi Assagaf

20 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personil Kodim 0711/Pemalang bersama warga Desa Blimbing, Kecamatan Ampelgading, terus mengebut pembangunan Jembatan Gantung Garuda yang membentang di atas Sungai Comal, Senin (20/4/2026). Infrastruktur ini diproyeksikan menjadi jalur logistik dan aksesibilitas vital bagi masyarakat di dua kecamatan. ​Jembatan dengan spesifikasi panjang 120 meter dan lebar 1,2 meter tersebut akan menghubungkan Desa Blimbing …

​Soroti Beban Wali Murid, 234SC Desak Pemkab Pemalang Larang Study Tour Secara Total​

Alwi Assagaf

20 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polemik kegiatan study tour di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Pasca terbitnya Surat Dindikpora Nomor: 400.3/2724/Dindikpora/2026 terkait penundaan kegiatan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC DPC Pemalang mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang lebih ekstrem dan final: Pelarangan Total. Ormas 234SC menilai Surat Dindikpora tertanggal 13 April 2026 tersebut masih bersifat normatif. Mereka …

GP Ansor Nagekeo Beri Apresiasi atas Keberhasilan Cetak Sawah di Rendu Wawo Aesesa Selatan: “Wujud Nyata Kedaulatan Pangan”

Redaksi

20 Apr 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com– Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Nagekeo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, melalui Bupati dan Wakil Bupati, Dinas Pertanian Nagekeo, atas keberhasilan program pencetakan sawah baru di Desa Rendu Wawo Kecamatan Aesesa Selatan. Program tersebut berhasil mencetak 28 hektar sawah beberapa waktu lalu,lahan yang dicetak sebelumnya merupakan lahan tidur yang …

Semarak Dairi Merlojang II, 732 Pelajar Adu Cepat di Sitinjo: Bupati Tekankan Sportivitas dan Lahirnya Bibit Atlet

Clara T S

19 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comAjang lomba lari pelajar Dairi Merlojang Tahun 2026 kembali digelar dengan semarak dan antusiasme tinggi. Memasuki tahun kedua pelaksanaannya, event ini sukses menarik 732 peserta dari tingkat SMP dan SMA, Minggu (19/4/2026), dengan titik start dan finish di Taman Wisata Iman, Kecamatan Sitinjo. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dairi Merlojang (DM) Community ini tidak hanya diikuti …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x