Home » Berita » Kejari Luwu Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara, Rugikan Negara Rp239 Juta

Kejari Luwu Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara, Rugikan Negara Rp239 Juta

Redaksi 07 Oct 2025 314

Luwu , vokalpublika.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga orang perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025 setelah penyidik Kejari Luwu menemukan dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.615.691 (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

Baca juga:  Kejari Luwu Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media: Perkuat Sinergitas dalam Penegakan Hukum dan Transparansi Publik

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni AN selaku Kepala Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 2 Oktober 2025, AR selaku Sekretaris Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2325/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 2 Oktober 2025, dan R selaku Bendahara Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2326/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 2 Oktober 2025.

Modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni dengan cara bekerja sama memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut, di mana terdapat perbedaan antara laporan keuangan dengan fakta penggunaan anggaran di lapangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Polda Jatim Amankan Dua Oknum Aktivis Mahasiswa Terduga Pelaku Pemerasan Kadisdik

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Kejari Luwu dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa, serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Redaksi

25 Sep 2026

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan administrasi, mendukung pengelolaan pajak daerah, serta mendorong pelayanan publik yang lebih tertib. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar daerah dan pemanfaatan aplikasi SISGITA yang …

Satresnarkoba Polres Pemalang Ringkus Pengedar 151 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang— Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pemalang menggagalkan peredaran narkotika lintas jaringan dengan menyita 151,36 gram sabu dan 62,36 gram tembakau sintetis. Seorang pria berinisial AAS (29) ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah …

Posisikan Stasiun Pemantau Land Subsidence, Camat Ulujami dan Badan Geologi Sosialisasi di Blendung

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Ulujami bersama Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi dan survei rencana pembangunan Stasiun Pemantau Penurunan Muka Tanah (land subsidence) di Desa Blendung, Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung sebelum Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKP Desa) tersebut dipimpin langsung oleh Camat Ulujami, Waluyo. Turut …

Dugaan Rave American Blend Tanpa Pita Cukai di Kepri, Inisial AY dan LC Disorot, Bea Cukai Batam: Jadi Atensi Unit P2

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika– Peredaran rokok merek Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian di Kota Batam dan sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri). ADVERTISEMENT Berdasarkan penelusuran redaksi, terdapat informasi mengenai dua orang berinisial AY dan LC yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi rokok tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan keduanya masih memerlukan pendalaman …

Camat Ulujami Pemalang Sosialisasi Tahapan Pengisian BPD bagi 17 Desa di Pemalang

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menggelar sosialisasi tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi 17 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Ulujami pada Rabu (23/9/2026) siang, dan dihadiri oleh seluruh kepala desa serta anggota BPD se-Kecamatan Ulujami. Camat Ulujami, Waluyo, menegaskan bahwa …

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Apresiasi Respons BP Batam

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Aliran air bersih di Perumahan GMP Tahap 2, Tanjung Sengkuang, Kota Batam, kembali berjalan lancar. Kondisi tersebut disambut lega oleh warga yang sebelumnya harus mengandalkan pasokan air melalui mobil tangki, bahkan hingga malam hari. ADVERTISEMENT Warga pun menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam atas membaiknya layanan air di kawasan permukiman tersebut. Salah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x