Home » Berita » Kejari Luwu Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara, Rugikan Negara Rp239 Juta

Kejari Luwu Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara, Rugikan Negara Rp239 Juta

Redaksi 07 Oct 2025 286

Luwu , vokalpublika.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga orang perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025 setelah penyidik Kejari Luwu menemukan dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.615.691 (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

Baca juga:  Upacara Korp Raport Pindah Satuan Anggota Kodim 0422/Lampung Barat Tahun 2025

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni AN selaku Kepala Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 2 Oktober 2025, AR selaku Sekretaris Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2325/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 2 Oktober 2025, dan R selaku Bendahara Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2326/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 2 Oktober 2025.

Modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni dengan cara bekerja sama memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut, di mana terdapat perbedaan antara laporan keuangan dengan fakta penggunaan anggaran di lapangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Tak Pakai Helm, Pengendara KLX Berakhir di Tangan Polisi Karena Buang Ekstasi

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Kejari Luwu dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa, serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi

05 Aug 2026

Lampung Tengah VOKALPUBLIKA.COM– Gabungan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli …

PT Fashawa Teknindo Berkah, Perusahaan Fabrikasi Asal Batam yang Dipercaya Industri Nasional dan Multinasional

Redaksi

05 Aug 2026

Batam,vokalpublika.com– Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Kota Batam sebagai salah satu kawasan manufaktur terbesar di Indonesia, PT Fashawa Teknindo Berkah terus menunjukkan eksistensinya sebagai perusahaan engineering dan fabrikasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Berdiri sejak tahun 2011, perusahaan yang berkantor pusat di Batam ini telah berkembang menjadi salah satu penyedia …

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 2,9 Kg Sabu, Selamatkan Hingga 24 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu (05/08/2026) ADVERTISEMENT Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut 94,43 gram disisihkan …

Gerak Cepat Satpolairud Polresta Tanjungpinang Tangani Kecelakaan Laut, Seluruh Penumpang Berhasil Diselamatkan

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang, Vokalpublika.com, Tanjungpinang – Kesigapan personel Satpolairud Polresta Tanjungpinang kembali ditunjukkan dalam penanganan kecelakaan laut yang terjadi di perairan Kolam Bandar, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 13.50 WIB. Sebuah pompong kayu yang mengangkut tujuh orang penumpang terbalik sesaat setelah bertolak dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). ADVERTISEMENT Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Satpolairud Polresta …

ASWIN Kalbar Soroti Kendaraan Tambang dan Perkebunan Berpelat Luar Daerah, Dukung Langkah Wagub Selamatkan Potensi PAD

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menilai pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, terkait masih beroperasinya kendaraan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang menggunakan pelat nomor luar daerah merupakan persoalan strategis yang perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret lintas instansi demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ADVERTISEMENT Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi …

Kawal Akuntabilitas Pilkades, Pemerintah Kecamatan Pemalang Gelar Rakor Tindak Lanjut LHP AMJ dan Rekomendasi Camat

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (LHP AMJ) Kepala Desa, Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT ​Rakor yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pemalang tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Pemerintah Kecamatan. Forum ini diselenggarakan guna membahas …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x