Home » Berita » Penambang Ilegal Galian C di Luwu Timur Diduga Intimidasi Wartawan

Penambang Ilegal Galian C di Luwu Timur Diduga Intimidasi Wartawan

Redaksi 02 Oct 2025 29

Luwu timur, vokalpublika.com – Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Luwu Timur. Seorang wartawan lokal menjadi korban intimidasi saat hendak meliput aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Mangkutana.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik tambang bernama Slamet (50) bersama anaknya menghadang jurnalis tersebut. Dengan nada kasar, keduanya memaksa agar foto dan video hasil liputan dihapus di lokasi tambang. Tindakan ini sontak viral di media sosial dan menuai kecaman netizen yang menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk arogansi pelaku tambang ilegal sekaligus pelecehan terhadap kebebasan pers.

Baca juga:  TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 Selesai Dandim Pemalang : Hasil Pembangunan Yang Tercapai Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Memperkuat Ketahanan Nasional

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebut, tambang milik Slamet sudah berulang kali digerebek aparat kepolisian. Namun anehnya, setelah berhenti sebentar, aktivitas kembali berjalan tanpa hambatan. “Seolah-olah kebal hukum, padahal semua orang tahu itu tambang ilegal,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tambang tersebut berada di bantaran Sungai Kalena, kawasan yang rawan rusak bila dieksploitasi tanpa kendali. Aktivitas pengerukan pasir dan batu dikhawatirkan memperparah abrasi, mengancam ekosistem sungai, bahkan berpotensi merobohkan bangunan di sekitarnya. Warga menyebut, jika dibiarkan terus-menerus, dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Baca juga:  Dalam Rangka Kemerdekaan HUT RI ke-80,Kedusunan Desa Salebu Kecamatan Mangunreja Memeriahkan Pawai Carnaval Kemerdekaan

Padahal aturan hukum sudah jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan setiap kegiatan pertambangan wajib berizin resmi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi sanksi pidana bagi siapa pun yang merusak lingkungan. Sementara intimidasi terhadap wartawan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Fakta bahwa tambang ini tetap beroperasi meski sudah berkali-kali digerebek aparat memunculkan tanda tanya besar: ada apa di balik lemahnya penindakan? Dugaan adanya “beking” atau pihak yang ikut bermain di balik aktivitas ini semakin menguat di tengah ketidakberdayaan aparat menutup tambang secara permanen. Tanpa langkah tegas, intimidasi terhadap wartawan dan perusakan lingkungan hanya akan menjadi cerita berulang di Luwu Timur.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Sekdes Mekarsari Diduga Langgar Disiplin, Camat dan Inspektorat Diminta Bertindak

Redaksi

06 Oct 2025

Asahan, Vokalpublika.com – Disiplin kerja aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarsari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, diduga kerap tidak hadir tepat waktu dan jarang berada di kantor pada jam kerja. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa Sekdes Mekarsari sering datang siang hari, padahal kehadiran dan kedisiplinan pejabat desa merupakan contoh …

Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom

Redaksi

06 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk (Sabtu, 4 Oktober 2025). Kedua pelaku yakni MR (33) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, dan MF (55) warga Desa Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, ditangkap di lokasi berbeda dengan …

Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan ‘Lokalisasi Calam’ Kembali Beroperasi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Jawa Tengah – Tempat karaoke liar dan ‘Lokalisasi Calam’ yang berada di depan Terminal Induk Pemalang, kembali beroperasi pasca dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang hanya berselang hitungan hari. Operasi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pengelola tempat-tempat bisnis …

Satreskrim Polres Tomohon Ungkap Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Leilem

Redaksi

05 Oct 2025

Tomohon, Vokalpublika.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Operasi …

Pulang ke Rumah: Budi Arie dan Jalan Sunyi Seorang Relawan

Redaksi

05 Oct 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Sore itu, di tengah riuhnya Istana Negara yang baru saja menggelar pelantikan menteri, Budi Arie Setiadi berdiri dengan wajah tenang. Tak ada gurat kecewa, apalagi kemarahan. Ia justru tersenyum, menjawab pertanyaan wartawan dengan nada santai dan penuh canda. “Yang pasti balik adalah ke rumah,” ucapnya, ketika ditanya ke mana langkahnya akan berlabuh …

Makanan Bergizi Gratis di Nias Selatan Bermasalah, GMNI Desak Dapur Ditutup dan Pegawai SPPI Dipecat

Redaksi

05 Oct 2025

Nias Selatan, vokalpublika.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai tonggak penting menuju Generasi Emas Indonesia 2045, kini menuai kecaman keras di Kabupaten Nias Selatan. Hasil pemantauan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Nias Selatan menemukan bahwa sejumlah dapur penyedia MBG diduga memberikan makanan berulat, tidak matang, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x