Home » Berita » Penambang Ilegal Galian C di Luwu Timur Diduga Intimidasi Wartawan

Penambang Ilegal Galian C di Luwu Timur Diduga Intimidasi Wartawan

Redaksi 02 Oct 2025 184

Luwu timur, vokalpublika.com – Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Luwu Timur. Seorang wartawan lokal menjadi korban intimidasi saat hendak meliput aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Mangkutana.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik tambang bernama Slamet (50) bersama anaknya menghadang jurnalis tersebut. Dengan nada kasar, keduanya memaksa agar foto dan video hasil liputan dihapus di lokasi tambang. Tindakan ini sontak viral di media sosial dan menuai kecaman netizen yang menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk arogansi pelaku tambang ilegal sekaligus pelecehan terhadap kebebasan pers.

Baca juga:  Walikota Buka Mubes FPRB Ajak Seluruh Unsur Bersinergi dalam Penguatan Mitigasi Bencana Kota Probolinggo.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebut, tambang milik Slamet sudah berulang kali digerebek aparat kepolisian. Namun anehnya, setelah berhenti sebentar, aktivitas kembali berjalan tanpa hambatan. “Seolah-olah kebal hukum, padahal semua orang tahu itu tambang ilegal,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tambang tersebut berada di bantaran Sungai Kalena, kawasan yang rawan rusak bila dieksploitasi tanpa kendali. Aktivitas pengerukan pasir dan batu dikhawatirkan memperparah abrasi, mengancam ekosistem sungai, bahkan berpotensi merobohkan bangunan di sekitarnya. Warga menyebut, jika dibiarkan terus-menerus, dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Baca juga:  PWMOI dan IKA Unand Gelar Buka Puasa Bersama di Ponpes Al Muhibbien, Perkuat Semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Bulan Ramadan‎

Padahal aturan hukum sudah jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan setiap kegiatan pertambangan wajib berizin resmi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi sanksi pidana bagi siapa pun yang merusak lingkungan. Sementara intimidasi terhadap wartawan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Fakta bahwa tambang ini tetap beroperasi meski sudah berkali-kali digerebek aparat memunculkan tanda tanya besar: ada apa di balik lemahnya penindakan? Dugaan adanya “beking” atau pihak yang ikut bermain di balik aktivitas ini semakin menguat di tengah ketidakberdayaan aparat menutup tambang secara permanen. Tanpa langkah tegas, intimidasi terhadap wartawan dan perusakan lingkungan hanya akan menjadi cerita berulang di Luwu Timur.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pemalang ke Pejabat OPD dan Kontraktor Untuk Tutup Perkara, Lantas Siapa Saja Yang Diperas?

Alwi Assagaf

30 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang periode 2025–2030, AWI (Anom Widiyantoro), bersama orang kepercayaannya, GHA (Mohamad Haris alias Gus Haris). ADVERTISEMENT Uang hasil perasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran ASN tersebut dikumpulkan untuk menyuap oknum demi menutup penanganan kasus korupsi di KPK. ​Dari …

Presiden Prabowo Serahkan Kunci 62 Ribu Rumah Subsidi di Batang

Alwi Assagaf

30 Jul 2026

​BATANG, Vokalpublika.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri akad massal dan penyerahan kunci 62.000 unit KPR Rumah Subsidi serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan di Perum Puri Delta City Side, Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Presiden Tiba di Stasiun Batang pukul 12.50 WIB dan langsung menuju lokasi untuk meninjau …

BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI! Misteri Tanggung Jawab Kasus Sriwahyuni Terluka Akibat Mesin Tebas Kian Mengemuka, DPD ASWIN Kalbar Desak APH Usut Tuntas dan Evaluasi

Redaksi

30 Jul 2026

Vokalpublika.com – PONTIANAK – Tabir di balik insiden yang menyebabkan Sriwahyuni (19) terluka akibat terkena mesin tebas saat melintas di lokasi pekerjaan pemeliharaan taman terus menjadi sorotan. Hasil penelusuran Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mengungkap sejumlah fakta yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). ADVERTISEMENT Dalam penelusuran …

Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Dampingi Proses Perijinan dan Pekerjaan Pemasangan Tiang Wi-Fi

Redaksi

30 Jul 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Ijin Pemasangan Tiang Wi-Fi di Kota Probolinggo terkesan sangat berbelit-belit, apalagi proses penerbitan Rekomteks dari DPUPR berjalan sangat lamban, sehingga para investor providers Wi-Fi mikir-mikir untuk berinvestasi di kota Probolinggo. ADVERTISEMENT Dalam hal ini, Ketua DPD GMPI Probolinggo Raya A Dhany kuasa pendamping salah satu vendor pemasangan tiang wifi mengatakan, “bahwa proses perijinan dari salah …

Jelita Donal Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi di Sumbar, DPD RI Soroti Implementasi UU Kesehatan

Redaksi

30 Jul 2026

Padang, Vokalpublika.com – Anggota Komite III DPD RI, Jelita Donal, melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan Sumatera Barat dalam rangka inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait implementasi program makan bergizi. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Padang itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPD RI untuk memastikan kebijakan …

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Restorative Justice, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Peredaran Narkoba

Redaksi

30 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya | – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memperoleh ketetapan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi wujud akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen aparat dalam memastikan barang bukti narkotika tidak lagi memiliki peluang kembali beredar di tengah masyarakat.Pemusnahan barang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x